Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) nantinya akan lebih diprioritaskan dari penanaman modal asing (PMA) atau badan usaha asing guna menyasar investasi yang lebih masif.
Direktur Jenderal (Dirjen) Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin mengatakan badan usaha asing atau PMA akan lebih didahulukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar bisa menarik dana asing sebanyak-banyaknya.
“Jadi perizinannya di PFII nantinya akan lebih ditujukan untuk bisa menarik dana asing. Jadi kuncinya adalah dana investor asing,” kata Herman saat ditemui wartawan di DPR RI, Senin (20/7/2026).
Ketika ditanya apakah badan usaha dalam negeri atau penanaman modal dalam negeri (PMDN) bisa ikut masuk dalam PFII, pihaknya mengatakan bisa, asal memiliki ketentuan khusus.
“PMDN bisa saja, tapi ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Tapi harus incorporate di situ nanti. Jadi enggak bisa cuma buka cabang aja, harus established di situ, ya ada ketentuannya lah,” lanjut Herman.
Herman menjelaskan, pembentukan PFII dilakukan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan penerimaan dari dalam negeri saja, tetapi juga bisa berasal dari pendanaan investasi asing.
“Karena kalau kita hanya mengandalkan domestik saja, way economy-nya ya segitu-gitu aja. Tapi kalau dari asing, bisa masuk banyak ke kita lewat portfolio di pasar modal atau pasar keuangan, yang mungkin dia gampang masuk, gampang keluar. Lewat PMA kan juga bisa tuh. Jadi kita kasih suatu kawasan khusus yang bisa menarik investor asing itu lebih banyak,” terangnya.
(haa/haa)
Add
as a preferred
source on Google


















