Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah bakal memberikan beberapa fasilitas bagi perusahaan asing yang mau masuk ke dalam Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Berdasarkan Undang-undang (UU) PFII yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (21/7/2026) lalu, beberapa fasilitas akan ditawarkan pemerintah dalam PFII.
Dalam UU PFII Pasal 65, dijelaskan beberapa fasilitas khusus, termasuk golden visa. Adapun golden visa diberikan dengan tujuan untuk menarik investasi di PFII serta menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua bagi Ultra High Net Worth Individual (UHNWI) dari luar negeri.
“Pemberian golden visa didasarkan pada kualifikasi tertentu antara lain besaran nilai investasi, keahlian tertentu, dan warga negara asing yang terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII,” tulis Pasal 65.
Selain fasilitas golden visa, pemerintah juga akan memberikan fasilitas perpajakan berupa pajak warisan yang dibebaskan.
Dalam Pasal 61 UU PFII, pajak atas warisan orang kaya tidak diberlakukan di PFII, dengan syarat tertentu.
“Pajak atas warisan tidak diberlakukan di PFII, dengan ketentuan yakni harta yang diwariskan terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII dan pewaris merupakan warga negara asing yang terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII,” tulis Pasal 61.
Terkait dengan hal ini, pemerintah belum menjelaskan lebih lanjut. Namun, dari penelusuran CNBC Indonesia, perlakuan pajak atas harta warisan juga ditiadakan di pusat finansial global lainnya seperti Singapura dan Dubai.
Sementara itu, untuk golden visa, Indonesia telah menerapkan kebijakan ini. Durasi golden visa yakni 5 sampai dengan 10 tahun.
Visa 5 tahun diberikan kepada investor perorangan dengan nilai investasi sekitar US$ 2,5 juta atau melalui jalur penanaman modal/syarat tertentu yang lebih rendah sesuai kategori.
Kemudian, visa 10 tahun diberikan kepada diberikan kepada investor perorangan dengan nilai investasi sebesar US$ 5 juta atau komitmen pembelian instrumen/saham senilai US$ 700 ribu.
(haa/haa)
Add
as a preferred
source on Google

















