
Jakarta, CNBC Indonesia – Riwayat tunggakan kredit dengan total outstanding di bawah Rp1 juta di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kini dihapus. Hal itu berdampak pada proses analisis kredit perbankan. Bagi bank, data debitur dengan kredit kecil tersebut kini tidak lagi muncul saat pengecekan SLIK.
SEVP Credit Risk BTN Henri Ari Wibawa mengatakan kebijakan tersebut sudah berlaku. Menurutnya, apabila total outstanding kredit seorang debitur di bawah Rp1 juta, maka catatan kreditnya akan hilang dari SLIK dalam waktu tiga hari.
“Jadi kredit kalau di bawah Rp1 juta total outstanding kredit di bawah Rp1 juta itu dalam tiga hari dia hilang catatannya,” ujar Henri di Kelas Jurnalis PERBANAS, Griya PERBANAS, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, saat analis kredit menarik data SLIK, informasi mengenai debitur tersebut tidak lagi tersedia.
“Kalau istilah anak-anak analis narik SLIK, dia narik SLIK jadi nggak ada. Data itu jadi tidak tersedia. Jadi kolomnya muncul data tidak tersedia,” katanya.
Henri mengakui kondisi tersebut tentu memengaruhi proses analisis kredit di bank karena salah satu sumber informasi mengenai riwayat pembayaran debitur menjadi tidak tersedia.
Meski demikian, ia menilai pertimbangan regulator untuk kebijakan itu sudah tepat. Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan agar tunggakan dengan nominal sangat kecil tidak lagi menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan kredit.
“Saya pikir pertimbangannya OJK adalah bahwa kalau kreditnya kecil-kecil, nggak usahlah diperhitungkan dalam pemberian kredit. Itu mungkin ada benarnya juga,” kata Henri.
Henri menegaskan, pemanfaatan data SLIK pada dasarnya bergantung pada kebijakan risiko (risk appetite) masing-masing bank maupun analis kredit. Setiap analis memiliki independensi dalam memberikan rekomendasi kredit.
“Riwayat kredit di SLIK itu masalah appetite masing-masing bank, appetite masing-masing analis kredit. Karena analis itu berpikir independen, dia mengambil, merekomendasikan sesuai appetitenya dia,” ujarnya.
Ia menilai selama ini terdapat analis yang terlalu ketat dalam membaca catatan SLIK. Debitur yang pernah menunggak sedikit saja bisa langsung ditolak tanpa dilakukan pendalaman lebih lanjut mengenai penyebab keterlambatan pembayaran.
Padahal, menurut Henri, keterlambatan tersebut belum tentu mencerminkan buruknya kemampuan membayar debitur. Misalnya, karena persoalan administrasi kartu kredit, lupa melakukan pembayaran satu kali, atau debitur berpenghasilan rendah yang sempat mengalami kondisi darurat.
“Ada memang analis yang terlalu strict. Nunggak sedikit, sudah dia enggak gali lagi karena catatannya nunggak, tolak. Padahal mungkin nunggaknya hanya administrasi kartu kredit yang dia sendiri enggak tahu kapan aktifinnya, atau kelupaan sekali. Atau orang KPR subsidi, tukang ojek lagi sakit sehingga dia enggak bisa bayar. Nah itu sering kali tidak dijadikan pertimbangan oleh analis,” jelasnya.
Menurut Henri, dengan dihapusnya riwayat kredit bernilai kecil dari SLIK, penilaian terhadap calon debitur diharapkan menjadi lebih proporsional dan tidak semata-mata bergantung pada catatan tunggakan dengan nominal yang relatif kecil.
(ayh/ayh)


















