• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura di Kawasan SCBD

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura di Kawasan SCBD

October 8, 2026
Neraca Sehat & Kinerja Solid, BMRI Catat Laba Rp 45,5 T di Kuartal III

Neraca Sehat & Kinerja Solid, BMRI Catat Laba Rp 45,5 T di Kuartal III

October 23, 2026
Kinerja Melesat, PTBA Siapkan Langkah Strategis Jaga Nilai Perusahaan

Kinerja Melesat, PTBA Siapkan Langkah Strategis Jaga Nilai Perusahaan

October 23, 2026
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

October 23, 2026
Perkuat Bisnis, Antam Fokus Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang

Perkuat Bisnis, Antam Fokus Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang

October 23, 2026
Meneropong Wajah Baru IHSG Usai Saham HSC Didepak

Meneropong Wajah Baru IHSG Usai Saham HSC Didepak

October 23, 2026
BMRI Respons Kebijakan DHE SDA: Buka Peluang DPK Valas

BMRI Respons Kebijakan DHE SDA: Buka Peluang DPK Valas

October 23, 2026
OJK Heran Potensi Turun Kelas Bursa RI, 16 dari 18 Indikator Unggul

OJK Heran Potensi Turun Kelas Bursa RI, 16 dari 18 Indikator Unggul

October 23, 2026
BI Ungkap Kabar Baik dari Sektor Swasta, Kredit Tumbuh Kencang

BI Ungkap Kabar Baik dari Sektor Swasta, Kredit Tumbuh Kencang

October 23, 2026
Keterbukaan Kepemilikan Saham RI Lebih Ketat dari Negara Lain

Keterbukaan Kepemilikan Saham RI Lebih Ketat dari Negara Lain

October 23, 2026
OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,5 T

OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,5 T

October 23, 2026
74% Emiten Cetak Laba di Tengah Badai MSCI, OJK: Bursa RI Kuat

74% Emiten Cetak Laba di Tengah Badai MSCI, OJK: Bursa RI Kuat

October 23, 2026
Bos OJK Lapor Prabowo, Bursa Mineral Meluncur 4 Januari 2027

Bos OJK Lapor Prabowo, Bursa Mineral Meluncur 4 Januari 2027

October 23, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, October 23, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura di Kawasan SCBD

2 weeks ago
in News
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura di Kawasan SCBD
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK), perusahaan modal ventura yang berkantor di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026, dan diumumkan melalui siaran pers OJK pada Kamis (8/10/2026).

OJK menjelaskan, pencabutan izin dilakukan karena PVK telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Penetapan ini mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Menurut OJK, regulator telah memberikan waktu yang cukup bagi PVK untuk melakukan langkah perbaikan sesuai rencana tindak dalam status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, perusahaan tidak mampu mengatasi penyebab dikenakannya status tersebut.

“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT PVK dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Modal Ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam siaran persnya.

Dengan dicabutnya izin usaha, PVK dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga wajib menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kewajiban tersebut antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lain. PVK juga wajib menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan serta membentuk tim likuidasi.

Selain itu, PVK diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Perusahaan juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk. Penunjukan ini wajib dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.

Debitur dan masyarakat yang memiliki kepentingan dengan PVK dapat menghubungi perwakilan perusahaan melalui email [email protected].

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

February 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Neraca Sehat & Kinerja Solid, BMRI Catat Laba Rp 45,5 T di Kuartal III

Neraca Sehat & Kinerja Solid, BMRI Catat Laba Rp 45,5 T di Kuartal III

October 23, 2026
Kinerja Melesat, PTBA Siapkan Langkah Strategis Jaga Nilai Perusahaan

Kinerja Melesat, PTBA Siapkan Langkah Strategis Jaga Nilai Perusahaan

October 23, 2026
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

October 23, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .