• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Kripto Bukan Uang, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek Pajak

Kripto Bukan Uang, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek Pajak

October 16, 2026
Harga Minyak Naik, Emiten Migas Incar Akuisisi Aset di Malaysia

Harga Minyak Naik, Emiten Migas Incar Akuisisi Aset di Malaysia

October 17, 2026
OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun

OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun

October 17, 2026
Top! BNI Masuk 4 Besar BUMN dengan Layanan Terbaik di Indonesia

Top! BNI Masuk 4 Besar BUMN dengan Layanan Terbaik di Indonesia

October 17, 2026
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas Setara Zimbabwe, Ini Alasan MSCI

Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas Setara Zimbabwe, Ini Alasan MSCI

October 17, 2026
Korupsi BNPB, Dana Darurat Bencana Diduga Buat Beli Saham Rp 30 Miliar

Korupsi BNPB, Dana Darurat Bencana Diduga Buat Beli Saham Rp 30 Miliar

October 17, 2026
Segini Jumlah Tabungan Ideal Usia 50 Tahun Menurut Pakar Keuangan

Segini Jumlah Tabungan Ideal Usia 50 Tahun Menurut Pakar Keuangan

October 16, 2026
OJK Sanksi Pihak Terkait DSSA, CUAN dan BREN, Ini Pelanggarannya

OJK Sanksi Pihak Terkait DSSA, CUAN dan BREN, Ini Pelanggarannya

October 16, 2026
BP BUMN Mau Kembangkan 12 Kota Masa Depan, Ini Penjelasan Dony Oskaria

BP BUMN Mau Kembangkan 12 Kota Masa Depan, Ini Penjelasan Dony Oskaria

October 16, 2026
BRIS Mau Gelar RUPSLB, Bahas Rights Issue

BRIS Mau Gelar RUPSLB, Bahas Rights Issue

October 16, 2026
BRIS Mau Gelar RUPSLB, Bahas Rights Issue

BRIS Mau Gelar RUPSLB, Bahas Rights Issue

October 16, 2026
Tidak Campur Aduk! Ini Pembagian Tugas OJK dan Kemenkeu soal Kripto

Tidak Campur Aduk! Ini Pembagian Tugas OJK dan Kemenkeu soal Kripto

October 16, 2026
Pernyataan Dasco, OJK, Hingga Danantara Tanggapi MSCI

Pernyataan Dasco, OJK, Hingga Danantara Tanggapi MSCI

October 16, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, October 17, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Kripto Bukan Uang, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek Pajak

1 day ago
in News
Kripto Bukan Uang, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek Pajak
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menggarisbawahi kripto bukan merupakan mata uang. Di Indonesia, hanya Rupiah yang diakui sebagai mata uang.

Namun, kripto tetap merupakan aset keuangan yang merupakan objek pajak. Sebagai gambaran, aset berupa motor dan rumah juga bukan merupakan uang. Namun, keduanya merupakan aset. Jika kita menyewakan rumah tersebut atau menjual sepeda motor dengan memperoleh keuntungan, maka pendapatannya akan dikenakan pajak.

“Aset kripto pun demikian, meskipun bukan uang, aset kripto tetaplah sebuah aset,” ujar Nurkholisoh dalam Seminar Internasional Taxes, Digital Economy, Cryptoassets – Perspective of Sharia, Kamis (15/10/2026).

Nurkholisoh menekankan bahwa pengenaan pajak atas layanan digital adalah hal yang lumrah, termasuk di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Uni Emirat Arab dan Mesir, misalnya, juga menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada layanan digital.

Sekadar catatan, dulu kripto dianggap sebagai komoditi, sehingga diperlakukan sebagai barang kena pajak (BKP) yang harus dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai 10 Januari 2025, tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Klasifikasi aset kripto yang semula sebagai barang komoditi juga diubah menjadi aset keuangan yang disamakan dengan surat berharga. Hal ini juga turut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Surat berharga termasuk ke dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dulu transaksi kripto di Bappebti dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1% dan PPN dengan tarif efektif sebesar 0,11%. Sementara itu, transaksi kripto di luar Bappebti dikenakan PPh Pasal 22 final 0,2% dan PPN dengan tarif efektif sebesar 0,22%. Mulai 1 Agustus 2025 setelah PMK 50/2025 diberlakukan, transaksi jual beli kripto tidak dikenakan PPN. Transaksi tersebut hanya dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% yang akan dipungut oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

February 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Harga Minyak Naik, Emiten Migas Incar Akuisisi Aset di Malaysia

Harga Minyak Naik, Emiten Migas Incar Akuisisi Aset di Malaysia

October 17, 2026
OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun

OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun

October 17, 2026
Top! BNI Masuk 4 Besar BUMN dengan Layanan Terbaik di Indonesia

Top! BNI Masuk 4 Besar BUMN dengan Layanan Terbaik di Indonesia

October 17, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .