• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Kripto Bukan Uang, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek Pajak

Kripto Bukan Uang, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek Pajak

October 16, 2026
Rupiah Tembus Rp18.000, Inikah Efek Hukuman MSCI?

Rupiah Tembus Rp18.000, Inikah Efek Hukuman MSCI?

October 16, 2026
Beli Rp11.200, Lepas di Rp2.588

Beli Rp11.200, Lepas di Rp2.588

October 16, 2026
MSCI Mau Turunkan Pasar Saham RI ke Standalone Market, Ini Dampaknya

MSCI Mau Turunkan Pasar Saham RI ke Standalone Market, Ini Dampaknya

October 16, 2026
MSCI Berpotensi Turunkan Status RI Jadi Standalone Market

MSCI Berpotensi Turunkan Status RI Jadi Standalone Market

October 16, 2026
BI Sebut Penguatan Dolar AS Tekan Pasar Keuangan RI & Rupiah

BI Sebut Penguatan Dolar AS Tekan Pasar Keuangan RI & Rupiah

October 16, 2026
Ada yang Naik 300%, BEI Gembok 3 Saham Ini

Ada yang Naik 300%, BEI Gembok 3 Saham Ini

October 16, 2026
OJK Respons MSCI & Peluang RI Turun ke Standalone Market

OJK Respons MSCI & Peluang RI Turun ke Standalone Market

October 16, 2026
Lapor Pak Prabowo, IHSG Anjlok 11% & Terjun ke Level 5.200-an

Lapor Pak Prabowo, IHSG Anjlok 11% & Terjun ke Level 5.200-an

October 16, 2026
IHSG Terjun Bebas, Rupiah Melemah ke Rp 18.055 Per Dolar AS

IHSG Terjun Bebas, Rupiah Melemah ke Rp 18.055 Per Dolar AS

October 16, 2026
Tekanan Dolar Dahsyat, BI Terjun ke Pasar Selamatkan Rupiah

Tekanan Dolar Dahsyat, BI Terjun ke Pasar Selamatkan Rupiah

October 16, 2026
Maybank (BNII) Diduga PHK Sepihak, Bos OJK Buka Suara

Maybank (BNII) Diduga PHK Sepihak, Bos OJK Buka Suara

October 16, 2026
Rupiah Tertekan Dolar Lagi ke Rp18.000/US$, BI Ungkap Biang Keroknya

Rupiah Tertekan Dolar Lagi ke Rp18.000/US$, BI Ungkap Biang Keroknya

October 16, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, October 16, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Kripto Bukan Uang, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek Pajak

1 hour ago
in News
Kripto Bukan Uang, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek Pajak
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menggarisbawahi kripto bukan merupakan mata uang. Di Indonesia, hanya Rupiah yang diakui sebagai mata uang.

Namun, kripto tetap merupakan aset keuangan yang merupakan objek pajak. Sebagai gambaran, aset berupa motor dan rumah juga bukan merupakan uang. Namun, keduanya merupakan aset. Jika kita menyewakan rumah tersebut atau menjual sepeda motor dengan memperoleh keuntungan, maka pendapatannya akan dikenakan pajak.

“Aset kripto pun demikian, meskipun bukan uang, aset kripto tetaplah sebuah aset,” ujar Nurkholisoh dalam Seminar Internasional Taxes, Digital Economy, Cryptoassets – Perspective of Sharia, Kamis (15/10/2026).

Nurkholisoh menekankan bahwa pengenaan pajak atas layanan digital adalah hal yang lumrah, termasuk di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Uni Emirat Arab dan Mesir, misalnya, juga menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada layanan digital.

Sekadar catatan, dulu kripto dianggap sebagai komoditi, sehingga diperlakukan sebagai barang kena pajak (BKP) yang harus dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai 10 Januari 2025, tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Klasifikasi aset kripto yang semula sebagai barang komoditi juga diubah menjadi aset keuangan yang disamakan dengan surat berharga. Hal ini juga turut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Surat berharga termasuk ke dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dulu transaksi kripto di Bappebti dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1% dan PPN dengan tarif efektif sebesar 0,11%. Sementara itu, transaksi kripto di luar Bappebti dikenakan PPh Pasal 22 final 0,2% dan PPN dengan tarif efektif sebesar 0,22%. Mulai 1 Agustus 2025 setelah PMK 50/2025 diberlakukan, transaksi jual beli kripto tidak dikenakan PPN. Transaksi tersebut hanya dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% yang akan dipungut oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

February 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Rupiah Tembus Rp18.000, Inikah Efek Hukuman MSCI?

Rupiah Tembus Rp18.000, Inikah Efek Hukuman MSCI?

October 16, 2026
Beli Rp11.200, Lepas di Rp2.588

Beli Rp11.200, Lepas di Rp2.588

October 16, 2026
MSCI Mau Turunkan Pasar Saham RI ke Standalone Market, Ini Dampaknya

MSCI Mau Turunkan Pasar Saham RI ke Standalone Market, Ini Dampaknya

October 16, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .