• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya

Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya

July 3, 2025
Kisah Rakesh Jhunjhunwala, Sukses Ubah Rp975 Ribu Jadi Rp94 Triliun

Kisah Rakesh Jhunjhunwala, Sukses Ubah Rp975 Ribu Jadi Rp94 Triliun

May 17, 2026
Dosen Matematika Jadi Kaya Raya Usai Praktekan Ilmunya di Investasi

Dosen Matematika Jadi Kaya Raya Usai Praktekan Ilmunya di Investasi

May 17, 2026
Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, BNI Terbaru, Berlaku 17 Mei 2026

Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, BNI Terbaru, Berlaku 17 Mei 2026

May 17, 2026
Benarkah Tuyul Tak Bisa Curi Uang di Bank? Ini Penjelasannya

Benarkah Tuyul Tak Bisa Curi Uang di Bank? Ini Penjelasannya

May 16, 2026
Mulanya Jualan Kembang Api, Sosok Ini Sekarang Jadi Raja Rokok RI

Mulanya Jualan Kembang Api, Sosok Ini Sekarang Jadi Raja Rokok RI

May 16, 2026
Dulu Calo Tiket di Bandara, Sosok Ini Sekarang Pemilik Lion Air

Dulu Calo Tiket di Bandara, Sosok Ini Sekarang Pemilik Lion Air

May 16, 2026
Ada Peran Kakek Prabowo di Balik Berdirinya Bank Pertama di RI

Ada Peran Kakek Prabowo di Balik Berdirinya Bank Pertama di RI

May 16, 2026
Penawar Misterius Bayar Rp158 M Buat Makan Malam Bareng Warren Buffett

Penawar Misterius Bayar Rp158 M Buat Makan Malam Bareng Warren Buffett

May 16, 2026
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih di Jawa Timur

Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih di Jawa Timur

May 16, 2026
Salurkan Gas ke Pelosok, Bisnis Perkapalan Perlu Kontrak Pasti

Salurkan Gas ke Pelosok, Bisnis Perkapalan Perlu Kontrak Pasti

May 16, 2026
Bakal Kena Pajak Rp129 T, Taipan Ini Beri Jawaban Tak Terduga

Bakal Kena Pajak Rp129 T, Taipan Ini Beri Jawaban Tak Terduga

May 16, 2026
Tertarik Punya Alfamart Sendiri, Segini Biaya dan Balik Modal 2026

Tertarik Punya Alfamart Sendiri, Segini Biaya dan Balik Modal 2026

May 16, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, May 17, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya

11 months ago
in ENTREPRENEUR
Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Nasabah yang tidak patuh atau disiplin membayar tagihan tentunya dicari oleh jasa penagih utang atau debt collector. Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang. Akan tetapi ada sejumlah aturan yang harus diikuti.

Aturan-aturan yang dimaksud adalah penyelenggara P2P lending (pinjol) dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)OJK Agusman mengatakan bahwa para penyelenggara jasa keuangan wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.

Artinya, debt collector yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Adapun di dalam POJK 22/2023, penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat.

Akan tetapi penagihan dapat dilakukan di tempat lain, seperti kantor dengan syarat mendapatkan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Lengkapnya berikut hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector saat melakukan penagihan utang:

– Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
– Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
– Tidak kepada pihak selain Konsumen
– Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
– Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen
– Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat
– Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

“OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Sarjito.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Ini Dia Sosok Raja Debt Collector RI yang Paling Ditakuti




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

January 13, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Kisah Rakesh Jhunjhunwala, Sukses Ubah Rp975 Ribu Jadi Rp94 Triliun

Kisah Rakesh Jhunjhunwala, Sukses Ubah Rp975 Ribu Jadi Rp94 Triliun

May 17, 2026
Dosen Matematika Jadi Kaya Raya Usai Praktekan Ilmunya di Investasi

Dosen Matematika Jadi Kaya Raya Usai Praktekan Ilmunya di Investasi

May 17, 2026
Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, BNI Terbaru, Berlaku 17 Mei 2026

Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, BNI Terbaru, Berlaku 17 Mei 2026

May 17, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .