• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya

Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya

July 3, 2025
DPLK Jadi Ladang Baru Manajer Investasi, Satu Sudah Daftar

DPLK Jadi Ladang Baru Manajer Investasi, Satu Sudah Daftar

July 27, 2026
Tawarkan Kupon Menarik, Cari Tahu Cara Beli ORI030 di BRImo

Tawarkan Kupon Menarik, Cari Tahu Cara Beli ORI030 di BRImo

July 27, 2026
Bos LPS Bantah Ada Fenomena Masyarakat RI Makan Duit Tabungan

Bos LPS Bantah Ada Fenomena Masyarakat RI Makan Duit Tabungan

July 27, 2026
OJK Susun Ulang Aturan Unitlink, Ini Bocorannya

OJK Susun Ulang Aturan Unitlink, Ini Bocorannya

July 27, 2026
Perry Warjiyo Mundur, Pjs Gubernur BI: Market Tidak Perlu Panik

Perry Warjiyo Mundur, Pjs Gubernur BI: Market Tidak Perlu Panik

July 27, 2026
Prabowo Minta KSSK Libatkan Danantara Dalam Pengambilan Keputusan

Prabowo Minta KSSK Libatkan Danantara Dalam Pengambilan Keputusan

July 27, 2026
Investasi Dapen di SBN Tumbuh Tinggi, Tembus Rp1.600 T

Investasi Dapen di SBN Tumbuh Tinggi, Tembus Rp1.600 T

July 27, 2026
Ketahanan Modal Mayoritas Asuransi Bakal Turun, Ada Apa?

Ketahanan Modal Mayoritas Asuransi Bakal Turun, Ada Apa?

July 27, 2026
Fit and Proper Test Gubernur BI Berpotensi Molor karena Reses DPR

Fit and Proper Test Gubernur BI Berpotensi Molor karena Reses DPR

July 27, 2026
DPR Beberkan Syarat Utama Calon Gubernur BI, Bukan Cuma Jago Moneter

DPR Beberkan Syarat Utama Calon Gubernur BI, Bukan Cuma Jago Moneter

July 27, 2026
Pasar Pantau The Fed hingga Efek Perry Warjiyo Mundur ke Rupiah

Pasar Pantau The Fed hingga Efek Perry Warjiyo Mundur ke Rupiah

July 27, 2026
Pjs Gubernur BI Destry Datangi Istana, Tegaskan Rupiah Jadi Prioritas

Pjs Gubernur BI Destry Datangi Istana, Tegaskan Rupiah Jadi Prioritas

July 27, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, July 27, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya

1 year ago
in ENTREPRENEUR
Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Nasabah yang tidak patuh atau disiplin membayar tagihan tentunya dicari oleh jasa penagih utang atau debt collector. Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang. Akan tetapi ada sejumlah aturan yang harus diikuti.

Aturan-aturan yang dimaksud adalah penyelenggara P2P lending (pinjol) dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)OJK Agusman mengatakan bahwa para penyelenggara jasa keuangan wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.

Artinya, debt collector yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Adapun di dalam POJK 22/2023, penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat.

Akan tetapi penagihan dapat dilakukan di tempat lain, seperti kantor dengan syarat mendapatkan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Lengkapnya berikut hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector saat melakukan penagihan utang:

– Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
– Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
– Tidak kepada pihak selain Konsumen
– Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
– Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen
– Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat
– Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

“OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Sarjito.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Ini Dia Sosok Raja Debt Collector RI yang Paling Ditakuti




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
DPLK Jadi Ladang Baru Manajer Investasi, Satu Sudah Daftar

DPLK Jadi Ladang Baru Manajer Investasi, Satu Sudah Daftar

July 27, 2026
Tawarkan Kupon Menarik, Cari Tahu Cara Beli ORI030 di BRImo

Tawarkan Kupon Menarik, Cari Tahu Cara Beli ORI030 di BRImo

July 27, 2026
Bos LPS Bantah Ada Fenomena Masyarakat RI Makan Duit Tabungan

Bos LPS Bantah Ada Fenomena Masyarakat RI Makan Duit Tabungan

July 27, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .