• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Co-Payment Asuransi Bukan Wajib, Ambil Skema Ini Premi Lebih Murah

Co-Payment Asuransi Bukan Wajib, Ambil Skema Ini Premi Lebih Murah

September 18, 2025
Festival DEB Pertamina 2026 Dorong EBT Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Festival DEB Pertamina 2026 Dorong EBT Jadi Penggerak Ekonomi Desa

August 27, 2026
Calon Deputi Gubernur BI Anwar Bashori: Rupiah Digital Belum Urgen

Calon Deputi Gubernur BI Anwar Bashori: Rupiah Digital Belum Urgen

August 27, 2026
Calon Bos BI Solikin Bawa ‘SEMANGKA’ ke BI, Apa Maksudnya?

Calon Bos BI Solikin Bawa ‘SEMANGKA’ ke BI, Apa Maksudnya?

August 27, 2026
Ada KPR Bunga Mulai 2,75% di Danantara Housing Expo!

Ada KPR Bunga Mulai 2,75% di Danantara Housing Expo!

August 27, 2026
Danantara Housing Expo Tawarkan KPR Tenor hingga 40 Tahun & DP 1%

Danantara Housing Expo Tawarkan KPR Tenor hingga 40 Tahun & DP 1%

August 27, 2026
Danantara Housing Expo Dibuka, Bertabur Rumah Mulai Rp120 Juta-an

Danantara Housing Expo Dibuka, Bertabur Rumah Mulai Rp120 Juta-an

August 27, 2026
Fasilitas Terintegrasi, Intip Cuan Pusat Bisnis Paramount Land

Fasilitas Terintegrasi, Intip Cuan Pusat Bisnis Paramount Land

August 27, 2026
KPPU Sorot Proses MUFG Akuisisi Mandala Finance, Ada Apa?

KPPU Sorot Proses MUFG Akuisisi Mandala Finance, Ada Apa?

August 27, 2026
DPR Sudah Setuju, Destry Jabat Gubernur BI Periode 2026-2031

DPR Sudah Setuju, Destry Jabat Gubernur BI Periode 2026-2031

August 27, 2026
Danantara Bantu Bereskan Polemik LRT City, Suntik Dana Segini ke ADCP

Danantara Bantu Bereskan Polemik LRT City, Suntik Dana Segini ke ADCP

August 27, 2026
Danantara Puji Transformasi & Restrukturisasi Pendanaan BRI

Danantara Puji Transformasi & Restrukturisasi Pendanaan BRI

August 27, 2026
Manhattan District, Wajah Baru Kawasan Komersil Gading Serpong

Manhattan District, Wajah Baru Kawasan Komersil Gading Serpong

August 27, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, August 27, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Co-Payment Asuransi Bukan Wajib, Ambil Skema Ini Premi Lebih Murah

11 months ago
in ENTREPRENEUR
Co-Payment Asuransi Bukan Wajib, Ambil Skema Ini Premi Lebih Murah
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru terkait skema co-payment atau pembagian risiko dalam produk asuransi kesehatan. Skema ini diyakini dapat menurunkan harga premi.

Dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK) terbaru, besaran pembagian risiko yang sebelumnya ditetapkan 10% kini dipangkas menjadi 5%. Artinya, pemegang polis hanya menanggung sebagian kecil biaya klaim, sementara perusahaan asuransi menutup sisanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa co-payment bukan kewajiban, melainkan pilihan. Masyarakat bisa membeli produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko, atau memilih produk dengan skema co-payment yang menawarkan premi lebih rendah.

“Perusahaan wajib menyampaikan perbandingan harga premi antara produk dengan dan tanpa pembagian risiko. Dari simulasi yang kami minta, jelas terlihat premi produk dengan co-payment lebih kecil dibanding produk tanpa co-payment,” ujar Ogi dalam rapat dengan DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Menurut OJK, kebijakan ini lahir dari kondisi industri yang tengah tertekan tingginya rasio klaim. Tahun 2023, klaim asuransi kesehatan mencapai 100% dari premi yang diterima, belum termasuk biaya operasional sekitar 10,5%. Kondisi ini membuat premi rata-rata naik hingga 43% pada 2024, sehingga produk asuransi makin sulit dijangkau masyarakat.

Dengan adanya skema co-payment, beban klaim dapat terbagi, premi bisa ditekan, dan akses masyarakat terhadap asuransi kesehatan menjadi lebih luas. Adapun ketentuan ini dikecualikan untuk kondisi darurat akibat kecelakaan dan penyakit kritis.

Jika RPOJK ini disahkan akhir 2025, aturan co-payment akan berlaku efektif mulai April 2026.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



AAJI Sebut Premi Asuransi Bisa Lebih Murah Gara-Gara Ini




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Festival DEB Pertamina 2026 Dorong EBT Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Festival DEB Pertamina 2026 Dorong EBT Jadi Penggerak Ekonomi Desa

August 27, 2026
Calon Deputi Gubernur BI Anwar Bashori: Rupiah Digital Belum Urgen

Calon Deputi Gubernur BI Anwar Bashori: Rupiah Digital Belum Urgen

August 27, 2026
Calon Bos BI Solikin Bawa ‘SEMANGKA’ ke BI, Apa Maksudnya?

Calon Bos BI Solikin Bawa ‘SEMANGKA’ ke BI, Apa Maksudnya?

August 27, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .