
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, insiden keamanan siber yang menimpa salah satu bursa kripto global, Binance, menjadi pengingat pentingnya tata kelola teknologi informasi, pengendalian akses, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta efektivitas sistem pengawasan dan pengendalian internal di perusahaan.
“OJK memandang bahwa kepercayaan masyarakat ini harus menjadi fondasi utama bagi pertumbuhan industri aset keuangan digital,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, insiden yang terjadi di bursa global berskala besar, mitigasi risiko bagi industri di dalam negeri perlu terus diperkuat.
OJK berharap, penyelenggara perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) yang berizin di Indonesia, seperti bursa, lembaga kliring, kustodian, dan seluruh penyelenggara AKD, menerapkan tata kelola manajemen risiko dan ketahanan siber yang memadai.
Dengan demikian, insiden pada satu platform global tidak menimbulkan kekhawatiran yang meluas pada industri di Indonesia.
Adi menyebut, Binance menggunakan dana mitigasi risiko bernama Secure Asset Fund for Users (SAFU), yang dibentuk dari sebagian biaya transaksi (trading fee) dan disimpan dalam dompet yang dikelola secara internal. OJK mengimbau masyarakat tetap tenang dan hanya bertransaksi kripto melalui penyelenggara perdagangan AKD atau aset kripto yang berizin dan diawasi OJK.
“Kalau kita belajar dari Binance, mereka menggunakan mitigasi risiko dan dana dari Secure Asset Fund untuk user mereka, SAFU, itu adalah mereka menyistikan dari trading fee kepada wallet yang dikelola oleh internal,” ungkapnya.
Adi menegaskan bahwa OJK telah menetapkan berbagai ketentuan melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024. Aturan tersebut mencakup penguatan tata kelola, manajemen risiko, keamanan sistem informasi, dan pelindungan konsumen.
Secara khusus, OJK mengatur bahwa aset konsumen disimpan paling sedikit 70% pada pengelola tempat penyimpanan atau kustodian, dan paling banyak 30% dikelola sendiri oleh masing-masing pedagang. Dari aset yang dikelola sendiri tersebut, paling sedikit 70% wajib disimpan di cold storage dan paling banyak 30% di hot wallet.
Terkait tanggung jawab atas kehilangan aset, Pasal 91 ayat 1 POJK 27 Tahun 2024 mengatur bahwa pedagang wajib menjaga keamanan dan bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan AKD milik konsumen yang disimpan oleh pedagang.
Menurut Adi, terdapat dasar pengaturan yang kuat mengenai tanggung jawab penyelenggara, bursa, dan lembaga kliring terkait penyimpanan di cold wallet maupun hot wallet.
Mekanisme penyelesaian kerugian akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan penyebab kehilangan serta ketentuan yang berlaku. OJK menempatkan keamanan aset dan pelindungan konsumen sebagai prioritas utama dalam pengawasan industri AKD di Indonesia.
“POJK menempatkan keamanan aset dan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama dalam pengawasan industri aset keuangan digital Indonesia saat ini dan mendorong pertumbuhannya ke depan,” tutupnya.
(rob/rob)



















