
Jakarta, CNBC Indonesia- Per 28 September 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus aturan batas bawah harga saham Rp50 sebagai bagian dari upaya bursa memperluas akses likuiditas serta mendorong pembentukan Harga yang lebih baik di pasar modal Indonesia.
Kebijakan ini disebut FX Analyst CNBC Indonesia, Elvan Chandra Widyatama akan memberi dampak meningkatnya aksi jual saham Rp 50 yang sebelumnya transaksi saham ini sudah terkunci. Namun setelah ‘panic selling’ ini terjadi maka akan ada likuiditas baru yang masuk.
Saat ini Saham yang berada di Harga Rp 50 namun tidak disuspend tercatat sebanyak 20-an emiten dan diperkirakan pada hari ini akan mengalami capital outflow bergerak ke bawah Harga Rp 50 per saham.
Seperti apa Analisa dampak kebijakan saham gocap oleh BEI? Selengkapnya simak ulasan Andi Shalini dengan FX Analyst CNBC Indonesia, Elvan Chandra Widyatama dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 28/09/2026)



















