Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait keputusan lembaga penyedia indeks global S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) yang menempatkan Indonesia ke dalam Watchlist 2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, S&P sebagai penyedia indeks memang memiliki sejumlah dana yang berinvestasi pada saham-saham Indonesia. Namun, besaran aset kelolaan (asset under management/AUM) yang mengikuti indeks S&P masih relatif lebih kecil dibandingkan penyedia indeks global lainnya seperti MSCI maupun FTSE Russell.
“Kalau kita lihat memang dibandingkan dengan indeks provider lainnya, misalnya MSCI dan FTSE, besaran nilai total asset under management di bawah indeks S&P yang terkait dengan bursa kita lebih terbatas, relatif lebih kecil dibandingkan yang lain,” ujar Hasan kepada wartawan, ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin, (13/7/2026).
Hasan menjelaskan, hingga saat ini S&P baru menempatkan Indonesia dalam daftar pantauan sehingga belum ada keputusan untuk menurunkan klasifikasi ataupun mengeluarkan saham Indonesia dari konstituen indeksnya. Dengan demikian, belum terdapat potensi arus keluar dana dari investor pasif yang mengikuti indeks tersebut.
Menurutnya, dana pasif yang mengacu pada indeks global hanya akan melakukan penyesuaian portofolio apabila terdapat perubahan komposisi atau klasifikasi indeks. Selama belum ada keputusan resmi dari S&P DJI, investor yang melakukan tracking terhadap indeks Indonesia belum diwajibkan melakukan perubahan kepemilikan saham.
OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah mulai melakukan komunikasi dengan S&P DJI guna memahami berbagai perhatian yang menjadi dasar masuknya Indonesia ke dalam daftar pantauan. OJK menegaskan akan mendengarkan seluruh masukan dari penyedia indeks tersebut dan memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita akan betul-betul mendengarkan apa yang menjadi concern yang sekiranya dapat kemudian kita berikan jawabannya secara utuh dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Hasan.
Dalam dokumen Country Classification – 2026/2027 Watchlist yang dirilis pada 7 Juli 2026, S&P DJI memasukkan Indonesia ke dalam Watchlist 2027. Indonesia yang saat ini berstatus Emerging Market berpotensi direklasifikasi menjadi Special Measures atau Frontier Market pada peninjauan tahunan 2027.
Selain Indonesia, S&P DJI juga memasukkan Turki ke dalam Watchlist 2027 dengan potensi perubahan klasifikasi dari Emerging menjadi Special Measures atau Frontier. Sementara itu, Nigeria dipantau untuk kemungkinan naik kelas dari Standalone menjadi Frontier Market.
S&P DJI menyebut alasan utama penempatan Indonesia dalam daftar pantauan adalah masih adanya persoalan transparansi kepemilikan saham yang dinilai berdampak pada likuiditas pasar serta keandalan pembentukan harga saham. Investor institusi global juga masih menyoroti keterbukaan struktur kepemilikan saham dan dugaan pola perdagangan terkoordinasi yang menyulitkan penilaian terhadap free float yang sesungguhnya.
Meski demikian, S&P DJI mengapresiasi berbagai langkah yang telah ditempuh OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pasar modal Indonesia. S&P menegaskan, apabila permasalahan tersebut dapat diatasi, Indonesia berpeluang mempertahankan status Emerging Market, sedangkan jika tidak, Indonesia berisiko dikenai Special Measures atau bahkan direklasifikasi menjadi Frontier Market pada review 2027.
(ayh/ayh)
Add
as a preferred
source on Google



















