• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Breaking! Pemerintah Revisi PP Danantara, Ini Poin-Poin Pentingnya

Breaking! Pemerintah Revisi PP Danantara, Ini Poin-Poin Pentingnya

May 31, 2026
Purbaya Ungkap Dampak DSI ke Market, Suruh Serok Saham Ini

Purbaya Ungkap Dampak DSI ke Market, Suruh Serok Saham Ini

May 31, 2026
Prinsip GCG Bantu BUMN Pertahankan Performa

Prinsip GCG Bantu BUMN Pertahankan Performa

May 31, 2026
Bikin Warga RI Pindah ke EV, Pengusaha Butuh Insentif Ini

Bikin Warga RI Pindah ke EV, Pengusaha Butuh Insentif Ini

May 31, 2026
Purbaya Pede Pelemahan Rupiah Belum Ganggu Ekonomi

Purbaya Pede Pelemahan Rupiah Belum Ganggu Ekonomi

May 31, 2026
Gunung Emas 53 Juta Ton Ditemukan di Kalimantan, Ternyata…

Gunung Emas 53 Juta Ton Ditemukan di Kalimantan, Ternyata…

May 31, 2026
6 Rahasia Menabung Orang Jepang yang Bikin Cepat Kaya

6 Rahasia Menabung Orang Jepang yang Bikin Cepat Kaya

May 31, 2026
Ini Alasan Danantara Belum Rilis Laporan Keuangan ke Publik

Ini Alasan Danantara Belum Rilis Laporan Keuangan ke Publik

May 31, 2026
Jurus Investasi MI Saat Sentimen Negatif Hantui IHSG & Rupiah

Jurus Investasi MI Saat Sentimen Negatif Hantui IHSG & Rupiah

May 31, 2026
Nyicil Rumah Bakal Bisa Sampai 40 Tahun, Ini Bocorannya

Nyicil Rumah Bakal Bisa Sampai 40 Tahun, Ini Bocorannya

May 31, 2026
IHSG-Rupiah Bergejolak, Kemana Investasi Pengelola Dana Jumbo?

IHSG-Rupiah Bergejolak, Kemana Investasi Pengelola Dana Jumbo?

May 31, 2026
BI Naikkan Suku Bunga, Bos Pengusaha Beri Pengakuan Mengejutkan

BI Naikkan Suku Bunga, Bos Pengusaha Beri Pengakuan Mengejutkan

May 31, 2026
Proyek Meikarta Bangkit dari Kubur, Bos Lippo Ungkap Hal Tak Terduga

Proyek Meikarta Bangkit dari Kubur, Bos Lippo Ungkap Hal Tak Terduga

May 31, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, May 31, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Market

Breaking! Pemerintah Revisi PP Danantara, Ini Poin-Poin Pentingnya

50 minutes ago
in Market
Breaking! Pemerintah Revisi PP Danantara, Ini Poin-Poin Pentingnya
Share on FacebookShare on Twitter



Daftar Isi



Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2026 terkait organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Aturan terbaru ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 2025.

Aturan yang diundangkan dan ditetapkan di Jakarta pada 8 April 2026 tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Adapun perubahan aturan ini didasari oleh penyesuaian organisasi, kewenangan, tata kelola, dan akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 (Perubahan Keempat atas UU BUMN).

Diketahui revisi terbaru UU BUMN memunculkan lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) serta Jabatan Kepala BP BUMN sebagai lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas di bidang pengaturan/regulator BUMN. Di aturan sebelumnya (PP 10/2025), lembaga ini belum ada, dan urusan pemerintahan bidang BUMN sepenuhnya di bawah “Menteri”.

Sejumlah revisi utama lainnya dalam aturan terbaru termasuk perihal pengelolaan dividen dan modal, fungsi penjaminan hingga penyusunan pedoman strategis. Selain itu, Danantara kini berwenang penuh mengangkat dan memberhentikan direksi serta dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional, serta berhak mengusulkan calon direksi/komisaris BUMN kepada BP BUMN.

Aturan terbaru juga merevisi struktur dewan pengawas, dengan unsur perwakilan kementerian di dalam Dewas disesuaikan. Perwakilan dari Kementerian BUMN dihapus dan digantikan oleh perwakilan dari BP BUMN. Wewenang Dewas juga ditambah dengan kini berwenang menyetujui penjaminan kepada Holding Investasi, serta menyetujui usulan pinjaman, penghapustagihan piutang, dan agunan aset Badan. Dewas juga berwenang menyetujui besaran cadangan wajib dan tindakan Badan Pelaksana di luar rencana kerja (RKT).

Peraturan terbaru juga memberikan penegasan atas status dan karakteristik holding yang merinci jenis dan pemisahan tanggung jawab Holding yang dibentuk. Holding Investasi dan Holding Operasional berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang 100% sahamnya dimiliki oleh Badan.

Ditegaskan bahwa Badan tidak bertanggung jawab atas kerugian Holding melebihi nilai penyertaan modalnya. Adapun Holding Investasi dibagi menjadi 2 fokus tujuan: yakni orientasi komersial (imbal hasil finansial) dan fokus pembangunan nasional/pelayanan publik (dampak sosial-ekonomi).

Aturan terbaru juga merinci terkait PMN dan status alat fiskal, di mana Holding Investasi yang berfokus pada pembangunan nasional dapat menerima PMN langsung dari APBN (berupa dana segar, BMN, piutang dan lain-lain). Jika menerima PMN, status Holding tersebut menjadi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

Berikut adalah beberapa poin penting aturan baru organisasi dan tata kelola BPI Danantara:

Tugas & Wewenang

Danantara bertugas melakukan pengelolaan BUMN dengan kewenangan antara lain:

  • Mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
  • Menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal yang bersumber dari pengelolaan dividen tersebut.
  • Membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional.
  • Menyetujui usulan hapus buku/hapus tagih aset BUMN.
  • Memberikan/menerima pinjaman dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.
  • Mengangkat dan memberhentikan direksi serta dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional.
  • Mengusulkan calon direksi dan komisaris BUMN kepada BP BUMN.
  • Mengesahkan dan mengonsultasikan rencana kerja serta anggaran Holding ke DPR RI yang membidangi BUMN.

Dewan Pengawas

Dewan pengawas terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, perwakilan kementerian (Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kementerian Investasi), BP BUMN, serta pejabat negara atau pihak lain selaku anggota.

Dewas diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan 5 tahun, dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Dewas bertugas menyetujui rencana kerja/anggaran tahunan dan indikator kinerja utama (IKU), melakukan evaluasi, menetapkan remunerasi, menyetujui laporan keuangan, dan memberikan persetujuan penjaminan kepada Holding Investasi.

Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan

Rencana kerja dan anggaran tahunan disusun oleh Badan Pelaksana dan disampaikan ke Dewan Pengawas paling lambat 31 Oktober tahun berjalan. Perubahan anggaran dapat dilakukan 1 kali dalam setahun dan diajukan paling lambat 31 Juli tahun berjalan.

Ketentuan penyampaian rencana kerja ini mulai berlaku untuk tahun buku 2028.

Ketentuan Kepegawaian

Pegawai Badan berstatus sebagai pekerja berdasarkan perjanjian kerja. Pegawai dilarang saling memiliki hubungan keluarga atau besan sampai derajat kedua dengan Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, pegawai lainnya, serta Direksi/Komisaris Holding Investasi maupun Holding Operasional.

(fsd/fsd)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
Did Channel 9, “A Current Affair”, journalist Margueritte Rossi commit a criminal offence by aiding and abetting a corporate extortion and blackmail attempt?

Did Channel 9, “A Current Affair”, journalist Margueritte Rossi commit a criminal offence by aiding and abetting a corporate extortion and blackmail attempt?

January 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Breaking! Pemerintah Revisi PP Danantara, Ini Poin-Poin Pentingnya

Breaking! Pemerintah Revisi PP Danantara, Ini Poin-Poin Pentingnya

May 31, 2026
Purbaya Ungkap Dampak DSI ke Market, Suruh Serok Saham Ini

Purbaya Ungkap Dampak DSI ke Market, Suruh Serok Saham Ini

May 31, 2026
Prinsip GCG Bantu BUMN Pertahankan Performa

Prinsip GCG Bantu BUMN Pertahankan Performa

May 31, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .