• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar

BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar

October 13, 2026
Minyak Tembus US2/Barel, Wamenkeu Pastikan BBM Subsidi Tak Naik

Minyak Tembus US$112/Barel, Wamenkeu Pastikan BBM Subsidi Tak Naik

October 13, 2026
Adhi Karya Lepas Aset Tol Jogja-Solo Rp 1,76 Triliun, Ini Alasannya

Adhi Karya Lepas Aset Tol Jogja-Solo Rp 1,76 Triliun, Ini Alasannya

October 13, 2026
Adhi Karya Lepas Aset Jalan Tol Rp 1,76 Triliun, Ini Alasannya

Adhi Karya Lepas Aset Jalan Tol Rp 1,76 Triliun, Ini Alasannya

October 13, 2026
BEI Sanksi Emiten Obligasi yang Belum Setor Laporan Keuangan

BEI Sanksi Emiten Obligasi yang Belum Setor Laporan Keuangan

October 13, 2026
BEI Umumkan 19 Saham Ini Dikuasai Segelintir Pemegang Saham

BEI Umumkan 19 Saham Ini Dikuasai Segelintir Pemegang Saham

October 13, 2026
Akhir Sesi I, IHSG Melemah 0,42% ke 5.911

Akhir Sesi I, IHSG Melemah 0,42% ke 5.911

October 13, 2026
MSCI Membayangi, IHSG Anjlok ke 5.800-an & Rupiah Ikut Melemah

MSCI Membayangi, IHSG Anjlok ke 5.800-an & Rupiah Ikut Melemah

October 13, 2026
Orang Kaya RI Ramai-ramai Beralih ke Asuransi USD, Ini Penyebabnya

Orang Kaya RI Ramai-ramai Beralih ke Asuransi USD, Ini Penyebabnya

October 13, 2026
Terungkap! 10 Saham Ini Ternyata Hanya Dikuasai Segelintir Pihak

Terungkap! 10 Saham Ini Ternyata Hanya Dikuasai Segelintir Pihak

October 13, 2026
5 Saham Gerak Tak Wajar, BEI Kasih Warning

5 Saham Gerak Tak Wajar, BEI Kasih Warning

October 13, 2026
Video: Dihantui Rumor Pasar, IHSG Ambruk di Awal Pekan

Video: Dihantui Rumor Pasar, IHSG Ambruk di Awal Pekan

October 13, 2026
Ada Komisaris Jual Saham Emiten TP Rachmat (DRMA) di Harga Rp930-940

Ada Komisaris Jual Saham Emiten TP Rachmat (DRMA) di Harga Rp930-940

October 13, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, October 13, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Market

BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar

1 hour ago
in Market
BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) buka suara terkait klaim kehilangan dana nasabah atas nama Linawati senilai Rp17 miliar yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, hal itu harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, saat ini tidak ada data yang mendukung klaim nasabah senilai Rp17 miliar tersebut. Perseroan memastikan tidak akan menghindari kewajiban mengganti kerugian apabila pengadilan menetapkan tanggung jawab BTN melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026)

Ia menekankan, perseroan menghormati hak setiap nasabah untuk memperjuangkan kepentingannya. Namun, setiap klaim kerugian harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti transaksi, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik.

“Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan,” ungkapnya.

Ramon menjelaskan, permasalahan dana nasabah atas nama Linawati telah ditangani BTN sejak 2022 melalui pemeriksaan internal, penelusuran transaksi, serta langkah hukum terhadap oknum yang terkait dengan perkara tersebut.

BTN juga menyoroti perbedaan antara nilai kerugian yang disampaikan kepada publik dan nilai yang tercantum dalam gugatan perdata terbaru. Di ruang publik, keluarga nasabah menyampaikan klaim kehilangan dana sekitar Rp17 miliar. Sementara itu, dalam gugatan terbaru yang diajukan Linawati, nilai tuntutan tercantum sekitar Rp7 miliar.

Lebih lanjut, Ramon mengungkapkan bahwa gugatan perdata sebelumnya telah diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025. Nasabah kemudian kembali mengajukan gugatan perdata yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan pengadilan. BTN menghormati proses tersebut dan akan menyampaikan fakta serta bukti yang dimiliki melalui mekanisme persidangan.

Ramon juga menegaskan bahwa BTN telah mengambil langkah hukum terhadap oknum yang terkait dengan perkara tersebut. Laporan BTN kepada aparat penegak hukum telah ditindaklanjuti hingga yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

“BTN mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum. Ini merupakan bukti bahwa Perseroan tidak menoleransi pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internalnya sendiri,” tegas Ramon.

Meski demikian, putusan pidana terhadap oknum tersebut tidak serta-merta menetapkan besaran ganti rugi yang menjadi kewajiban BTN. Penentuan tanggung jawab perdata dan nilai kerugian yang disengketakan tetap memerlukan proses pembuktian tersendiri.

Ramon menegaskan bahwa sebagai Bank BUMN, BTN berkewajiban memastikan setiap keputusan keuangan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, Perseroan tidak dapat menetapkan pembayaran suatu klaim semata-mata karena tekanan opini publik, karena bisa dianggap merugikan keuangan negara.

“Kami tegaskan, apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan BTN bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi, BTN akan membayar. Kami tidak akan menghindar dari kewajiban tersebut. Itu komitmen kami,” jelas Ramon.

Sementara itu, berdasarkan fakta persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pidana nomor 734/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM, terungkap adanya keterlibatan dan kelalaian dari Linawati yang terbukti secara sadar melanggar prinsip kehati-hatian finansial dengan sengaja menandatangani formulir Customer Information File (CIF) dalam kondisi kosong semata-mata demi memenuhi ambisi pribadinya untuk mendapatkan penawaran suku bunga tinggi yang jelas-jelas berada di luar batas kewajaran dan ketentuan resmi perbankan.

(rob/rob)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

February 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Minyak Tembus US2/Barel, Wamenkeu Pastikan BBM Subsidi Tak Naik

Minyak Tembus US$112/Barel, Wamenkeu Pastikan BBM Subsidi Tak Naik

October 13, 2026
Adhi Karya Lepas Aset Tol Jogja-Solo Rp 1,76 Triliun, Ini Alasannya

Adhi Karya Lepas Aset Tol Jogja-Solo Rp 1,76 Triliun, Ini Alasannya

October 13, 2026
Adhi Karya Lepas Aset Jalan Tol Rp 1,76 Triliun, Ini Alasannya

Adhi Karya Lepas Aset Jalan Tol Rp 1,76 Triliun, Ini Alasannya

October 13, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .