• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Dicabut BI dan Tata Cara Penukarannya

Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Dicabut BI dan Tata Cara Penukarannya

August 1, 2026
Adopsi Alat Berat EV, Kontraktor Tambang Minta Keringanan Pajak

Adopsi Alat Berat EV, Kontraktor Tambang Minta Keringanan Pajak

August 1, 2026
Pendapatan & Laba Telkom Tumbuh Kuat

Pendapatan & Laba Telkom Tumbuh Kuat

August 1, 2026
Modal Numpuk Gaji, Sosok Ini Jadi Tuan Tanah-Kuasai 1.400 Ha Lahan

Modal Numpuk Gaji, Sosok Ini Jadi Tuan Tanah-Kuasai 1.400 Ha Lahan

August 1, 2026
Jurus MI Berburu Imbal Hasil Terbaik di Tengah Sentimen Negatif

Jurus MI Berburu Imbal Hasil Terbaik di Tengah Sentimen Negatif

August 1, 2026
Cerita Salim Rutin Bolak-Balik Gunung Kawi Hingga Jadi Konglomerat RI

Cerita Salim Rutin Bolak-Balik Gunung Kawi Hingga Jadi Konglomerat RI

August 1, 2026
Komplek Gelora Bung Karno dan Kemayoran Setor Kas Negara Segini

Komplek Gelora Bung Karno dan Kemayoran Setor Kas Negara Segini

August 1, 2026
Lalu Lintas Tol BSD dan Makassar Tambah Ramai, Operator Ini Cuan

Lalu Lintas Tol BSD dan Makassar Tambah Ramai, Operator Ini Cuan

August 1, 2026
Siapa Pembeli Saat Asing Keluar?

Siapa Pembeli Saat Asing Keluar?

August 1, 2026
Pendapatan Hingga Laba Bersih Telkom Tumbuh Kuat

Pendapatan Hingga Laba Bersih Telkom Tumbuh Kuat

August 1, 2026
59 Emiten Berpotensi Ditendang dari BEI, Ini Daftar-Nama Perusahaannya

59 Emiten Berpotensi Ditendang dari BEI, Ini Daftar-Nama Perusahaannya

August 1, 2026
Maybank (BNII) Kantongi Laba Rp 698 Miliar di Semester 1 2026

Maybank (BNII) Kantongi Laba Rp 698 Miliar di Semester 1 2026

July 31, 2026
Pengusaha Kakap China Datang & Investasi di IKN, Alasannya Tak Terduga

Pengusaha Kakap China Datang & Investasi di IKN, Alasannya Tak Terduga

July 31, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, August 1, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Dicabut BI dan Tata Cara Penukarannya

2 hours ago
in ENTREPRENEUR
Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Dicabut BI dan Tata Cara Penukarannya
Share on FacebookShare on Twitter



Daftar Isi



Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang rupiah dari peredaran, sehingga tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pemilik pecahan uang lama tersebut diimbau untuk segera melakukan penukaran ke kantor bank sentral sebelum batas waktu penukaran yang telah ditetapkan berakhir.

Penukaran yang dilakukan melewati deadline akan menyebabkan uang tersebut dipastikan hangus dan tidak dapat ditukarkan lagi dengan emisi baru. Langkah pencabutan ini dilakukan BI secara berkala demi menjaga kualitas uang yang beredar serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi pengaman uang kertas maupun logam.

Cek Daftar Uang Rupiah yang Ditarik

Berdasarkan aturan Bank Indonesia, pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan secara berkala. Hal ini biasanya dilakukan untuk menjaga kualitas uang beredar serta mengantisipasi perkembangan teknologi pengaman pada uang kertas maupun logam.

Berikut adalah beberapa pecahan rupiah yang masa penukarannya tengah mendekati tenggat waktu atau perlu diwaspadai masyarakat:

Uang Kertas Tahun Emisi Lama: Beberapa pecahan yang ditarik dari peredaran biasanya diberi masa tenggang penukaran hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Uang Logam Khusus: BI juga beberapa kali menarik uang logam rupiah khusus (URK) yang pernah diedarkan untuk momen-momen tertentu.

Cara dan Syarat Penukaran

Bagi Anda yang menemukan pecahan uang lama tersebut di dalam dompet, celengan, atau brankas, jangan panik. Penukaran masih bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Datangi Kantor Bank Indonesia. Penukaran uang yang telah ditarik dari peredaran dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

2. Kondisi Uang.
Pastikan kondisi fisik uang masih mengenali ciri-cirinya keasliannya. Uang yang rusak parah atau terendam air hingga hancur total berisiko ditolak.

3. Bawa Identitas Diri.
Jangan lupa membawa KTP atau tanda pengenal resmi lainnya sebagai prosedur standar perbankan.

Ketentuan Penukaran

Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Daftar Rupiah Tidak Berlaku dan Waktu Penukaran

Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut dan jangka waktu penukaran dan tempat penukaran, mengutip situs resmi Bank Indonesia:

Uang Kertas

1. Rp 100 Tahun Emisi 1984
Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998

2. Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998

3. Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998

4. Rp 1.000 Tahun Emisi 1987
Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998

5. Rp 500 Tahun Emisi 1988
Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998

6. Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 – Dwikora

Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
Jangka waktu penukaran: 14 November 2029.

7. Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
Jangka waktu penukaran: 14 November 2029

8. Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
Jangka waktu penukaran: 14 November 2029

9. Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 – Dwikora**
Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
Jangka waktu penukaran: 14 November 2029

Uang Logam

1. Rp 2 Tahun Emisi 1970
Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
Jangka waktu penukaran: 14 November 2029

2. Rp 10 Tahun Emisi 1971
Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
Jangka waktu penukaran: 14 November 2029

3. Rp 10 Tahun Emisi 1974
Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
Jangka waktu penukaran: 14 November 2029

4. Rp 10 Tahun Emisi 1979
Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
Jangka waktu penukaran: 14 November 2029

Uang Logam Khusus (URK)

1. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp10.000
Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

2. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp1.000.
Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

3. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp20.000
Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

4. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp200
Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

5. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp2.000
Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021 Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp25.000
Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp250
Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp500
Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp5.000
Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

10. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp750
Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

11. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp100.000
Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

12. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp2.000
Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

13. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp5.000
Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

14. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp10.000
Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

15. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp200.000
Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

16. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp10.000
Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

17. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp200.000
Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

18. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp125.000
Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

19. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp250.000
Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

20. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp750.000
Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

21. Rp500 Tahun Emisi 1991
Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023
Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033

22. Rp500 Tahun Emisi 1997
Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023
Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033

23. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi)
Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2022
Jangka waktu penukaran: 30 Agustus 2032

24. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)
Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2022
Jangka waktu penukaran: 30 Agustus 2032

25. Rp1.000 Tahun Emisi 1993
Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023
Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033

26. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp150.000
Tanggal Pencabutan: 31 Januari 2025
Jangka waktu penukaran: 31 Januari 2035

27. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp10.000
Tanggal Pencabutan: 31 Januari 2025
Jangka waktu penukaran: 31 Januari 2035

(dce)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Dicabut BI dan Tata Cara Penukarannya

Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Dicabut BI dan Tata Cara Penukarannya

August 1, 2026
Adopsi Alat Berat EV, Kontraktor Tambang Minta Keringanan Pajak

Adopsi Alat Berat EV, Kontraktor Tambang Minta Keringanan Pajak

August 1, 2026
Pendapatan & Laba Telkom Tumbuh Kuat

Pendapatan & Laba Telkom Tumbuh Kuat

August 1, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .