• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Dana BPR & Jamkrida Raib, Dirut Broker Asuransi Diduga Tilep Rp6,9 M

Dana BPR & Jamkrida Raib, Dirut Broker Asuransi Diduga Tilep Rp6,9 M

December 4, 2025
Paramita Bangun Sarana Mau Stock Split Saham Jadi Rp 25 Per Saham

Paramita Bangun Sarana Mau Stock Split Saham Jadi Rp 25 Per Saham

October 9, 2026
IHSG Anjlok Dekati 2%, Asing Lepas 10 Saham Ini

IHSG Anjlok Dekati 2%, Asing Lepas 10 Saham Ini

October 9, 2026
Kinerja Asuransi & Strategi Menjangkau Pasar Baru

Kinerja Asuransi & Strategi Menjangkau Pasar Baru

October 9, 2026
IHSG Anjlok 1%, Asing Malah Borong 10 Saham Ini

IHSG Anjlok 1%, Asing Malah Borong 10 Saham Ini

October 9, 2026
Danantara Mau Ambil Saham BEI 5% Lebih, OJK: Infrastruktur Belum Siap

Danantara Mau Ambil Saham BEI 5% Lebih, OJK: Infrastruktur Belum Siap

October 9, 2026
Kabar Baik! Spread SBN RI vs US Treasury Menipis, Kini Tinggal 188 Bps

Kabar Baik! Spread SBN RI vs US Treasury Menipis, Kini Tinggal 188 Bps

October 8, 2026
Emiten Tak Sanggup Penuhi Free Float 15%? Bursa Siapkan Exit Policy

Emiten Tak Sanggup Penuhi Free Float 15%? Bursa Siapkan Exit Policy

October 8, 2026
Rayakan HUT ke-28, Bank Mandiri Tebar Dividen Interim Rp 6,16 T

Rayakan HUT ke-28, Bank Mandiri Tebar Dividen Interim Rp 6,16 T

October 8, 2026
Saham HSC Rawan Digoreng, OJK Awasi Ketat

Saham HSC Rawan Digoreng, OJK Awasi Ketat

October 8, 2026
Thomas Sugiarto Oentoro Jadi Dirut, Garuda Rombak Susunan Manajemen

Thomas Sugiarto Oentoro Jadi Dirut, Garuda Rombak Susunan Manajemen

October 8, 2026
Dampaknya ke Pasar RI Kini Terbatas

Dampaknya ke Pasar RI Kini Terbatas

October 8, 2026
Tiket MotoGP 90% Terjual, BP BUMN: Dorong Industri Wisata Mandalika

Tiket MotoGP 90% Terjual, BP BUMN: Dorong Industri Wisata Mandalika

October 8, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, October 9, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Dana BPR & Jamkrida Raib, Dirut Broker Asuransi Diduga Tilep Rp6,9 M

10 months ago
in News
Dana BPR & Jamkrida Raib, Dirut Broker Asuransi Diduga Tilep Rp6,9 M
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penyidikan perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi sebesar total Rp6,9 miliar yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Perkara ini terkait dugaan penggelapan premi yang terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 di kantor PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, dengan total premi yang digelapkan sebesar Rp3,04 miliar milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3,92 miliar milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker” sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi, Kamis, (4/12/2025).

Dalam menangani dugaan tindak pidana tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan premi.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Adapun tuntutan pidanayang diatur dalam pasal 76 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkapnya.

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan bahwa berkas perkaratersebut sudah lengkap (P.21).

Selanjutnya Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 November 2025.

OJK menegaskan bahwa dalam proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, koordinasi erat dilakukan dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektifdan akuntabel.

Penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

February 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Paramita Bangun Sarana Mau Stock Split Saham Jadi Rp 25 Per Saham

Paramita Bangun Sarana Mau Stock Split Saham Jadi Rp 25 Per Saham

October 9, 2026
IHSG Anjlok Dekati 2%, Asing Lepas 10 Saham Ini

IHSG Anjlok Dekati 2%, Asing Lepas 10 Saham Ini

October 9, 2026
Kinerja Asuransi & Strategi Menjangkau Pasar Baru

Kinerja Asuransi & Strategi Menjangkau Pasar Baru

October 9, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .