
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait sinyal keterlibatan BPI Danantara sebagai pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu sehubungan dengan demutualisasi BEI yang sebentar lagi dilaksanakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner Hasan Fawzi mengatakan, rencana tersebut masih menunggu peraturan OJK yang mengatur tentang hak kepemilikan saham di bursa efek Tanah Air tersebut rampung.
“Belum (dipastikan). Jadi tentu mereka sama seperti yang lain akan menunggu keluarnya landasan pengaturan pelaksanaan di OJK dalam bentuk POJK yang tadi juga sudah saya sampaikan pokok-pokok pengaturannya,” ujarnya saat ditemui di gedung BEI Jakarta, Senin (10/8/2026).
Hasan menjelaskan, posisi BPI Danantara merupakan pihak di luar lembaga negara lain, seperti Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Peran Danantara menjadi pihak khusus yang disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pihak yang dapat menjadi pemegang saham di bursa efek pada saat sudah dilakukannya demutualisasi bursa efek.
“Nah, tentu kepada pihak yang secara khusus disebutkan ini, kami sudah mulai melakukan pembicaraan dan mengundang partisipasi mereka untuk melihat kemungkinan pada saat nanti demutualisasi terjadi, apakah mereka berminat untuk menjadi peminat awal pemegang saham bursa di luar anggota bursa yang akan katakanlah merespon nanti pada saat bursa menawarkan kepemilikan saham kepada setiap badan hukum Indonesia di luar anggota bursa,” jelasnya.
Hasan menuturkan nantinya akan ada mekanisme batas maksimum kepemilikan saham. Terkait besarannya, masih dalam pembahasan dan kajian. Aturan tersebut juga mengacu pada bursa-bursa negara lain yang melakukan langkah serupa.
“Nah, sekarang sedang diolah, nanti bisa dilihat di draf awal ya. Tapi kurang lebih kalau secara benchmark hampir semua negara yang melakukan demutualisasi juga menetapkan angka batasan plafon maksimum kepemilikan yang berlaku umum,” ungkapnya.
“Nanti angkanya dituju, tapi intinya angka yang kurang lebih tidak menimbulkan upaya kepemilikan mayoritas dan signifikan sehingga tidak menjadi pihak yang berpotensi menjadi controlling shareholder,” tutupnya.
(mkh/mkh)

















