• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Debitur Terdampak Bencana Sumatera Dapat Perlakuan Khusus

Debitur Terdampak Bencana Sumatera Dapat Perlakuan Khusus

January 9, 2026
Bukan Cuma Jakarta! Ini Daftar Kota dengan Biaya Hidup Termahal

Bukan Cuma Jakarta! Ini Daftar Kota dengan Biaya Hidup Termahal

October 25, 2026
Kenapa Dolar AS Terus Menguat? Bikin Rupiah Tertekan ke Rp18.000/US$

Kenapa Dolar AS Terus Menguat? Bikin Rupiah Tertekan ke Rp18.000/US$

October 25, 2026
9 Perusahaan Sedang Antre IPO, Ini Bocoran BEI

9 Perusahaan Sedang Antre IPO, Ini Bocoran BEI

October 25, 2026
Cuan Trading Rp7,2 Miliar, Tentara Ini Terancam Dipenjara 20 Tahun

Cuan Trading Rp7,2 Miliar, Tentara Ini Terancam Dipenjara 20 Tahun

October 25, 2026
Cuan Trading Rp7,2 Miliar, Tentara Ini Terancam Dipenjara 20 Tahun

Cuan Trading Rp7,2 Miliar, Tentara Ini Terancam Dipenjara 20 Tahun

October 25, 2026
Dijatuhkan MSCI, Bursa Ini Berhasil Bangkit Lagi Jadi Developed Market

Dijatuhkan MSCI, Bursa Ini Berhasil Bangkit Lagi Jadi Developed Market

October 25, 2026
Ramal Nasib Rupiah Hingga Saham Terdampak Era Bunga Tinggi

Ramal Nasib Rupiah Hingga Saham Terdampak Era Bunga Tinggi

October 25, 2026
Pastikan Kebutuhan Energi Terjaga, Pertamina Perkuat Distribusi BBM

Pastikan Kebutuhan Energi Terjaga, Pertamina Perkuat Distribusi BBM

October 25, 2026
Raja Mobil Dunia Diambang Kebangkrutan, Tandanya Makin Terlihat

Raja Mobil Dunia Diambang Kebangkrutan, Tandanya Makin Terlihat

October 24, 2026
Bos Pinjol Respons Hakim PN Jakpus Batalkan Putusan Kartel Bunga KPPU

Bos Pinjol Respons Hakim PN Jakpus Batalkan Putusan Kartel Bunga KPPU

October 24, 2026
Singapura Sebut PT PML Penyebab Karhutla RI, Emiten Ini Buka Suara

Singapura Sebut PT PML Penyebab Karhutla RI, Emiten Ini Buka Suara

October 24, 2026
2 Ketegori Aset Kripto Dapat ‘Kode’ Halal dari MUI, Ini Bocorannya

2 Ketegori Aset Kripto Dapat ‘Kode’ Halal dari MUI, Ini Bocorannya

October 24, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, October 25, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Debitur Terdampak Bencana Sumatera Dapat Perlakuan Khusus

10 months ago
in Lifestyle
Debitur Terdampak Bencana Sumatera Dapat Perlakuan Khusus
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan pemberlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana banjir longsor di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

“Sesuai POJK Nomor 19, tahun 2022 kami dapat menyampaikan update saat ini lembaga jasa keuangan telah melakukan pendataan debitur-debitur yang dapat memanfaatkan perlakuan khusus dimaksud,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, sebagian proses penyusunan perjanjian restrukturisasi bagi debitur terdampak sudah dilakukan, dan OJK akan melaporkan secara berkala perkembangan hal ini ke depannya.

OJK mengungkapkan bahwa potensi kredit dan pembiayaan yang terdampak dari bencana hidrometeorologi di Sumatra mendekati Rp400 triliun. Sementara data sementara menunjukkan jumlah debitur yang terdampak sebanyak 105.000 yang tersebar di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Data sangat sementara menunjukkan terdapat lebih 105.000 debitur yang terdampak di ketiga provinsi itu, sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp400 triliun,” papar Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar dalam sambutannya di pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2026, Jumat (2/1/2026).

Sebagai salah satu upaya meringankan beban korban yang terdampak bencana tersebut, sekaligus mendukung percepatan pemulihan pasca bencana, OJK telah menerapkan beberapa langkah relaksasi kredit. Kebijakan itu berlaku sejak 10 Desember 2025, yaitu dua minggu setelah pemerintah ketiga provinsi itu menyatakan status bencana, dan akan berlaku hingga tiga tahun ke depan.

Mahendra merincikan, kebijakan relaksasi itu mencakup kredit pembiayaan yang diberikan perlakuan khusus dan relaksasi mencakup seluruh jenis kredit untuk semua segmen usaha, baik usaha mikro, kecil, menengah ataupun UMKM, maupun usaha besar dan korporasi. Kredit pembiayaan yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Selanjutnya, pemberian kredit pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor.

Mahendra mengatakan pada sektor perasuransian juga didorong agar melakukan pemetaan polis terdampak, penyederhanaan proses claim, serta langkah-langkah pendukung lainnya.

Sementara itu, OJK berharap kebijakan peraturan khusus untuk kredit usaha rakyat (KUR) yang saat ini sedang difinalisasikan pemerintah dapat segara terbit. Dengan demikian, Mahendra menyebut tidak akan terjadi diskriminasi perlakuan di lapangan.

Ia menjelaskan keputusan pemberian perlakuan khusus relaksasi selama tiga tahun ini merupakan aktivasi POJK 19 tahun 2022 yang dirumuskan belajar dari pengalaman masa pandemi Covid-19. Maka demikian, keputusan yang penting, strategic, dan sangat dibutuhkan oleh daerah krisis dapat dilakukan dengan cepat, tepat, menjaga anggota akuntabilitas.

“Jika di waktu Covid-19 lalu, trigger untuk menetapkan kondisi krisis seperti ini sangat rigid dan memerlukan waktu panjang, maka POJK 19 tahun 2022 penyempurnaannya itu dilakukan dengan proses yang lebih cepat, dengan penghitungan presisi lebih baik,” terang Mahendra.

Ia mengaku optimis, jangka waktu tiga tahun akan cukup realistis untuk melaksanakan keseluruhan aktivasi dari pengaturan tersebut.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

February 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Bukan Cuma Jakarta! Ini Daftar Kota dengan Biaya Hidup Termahal

Bukan Cuma Jakarta! Ini Daftar Kota dengan Biaya Hidup Termahal

October 25, 2026
Kenapa Dolar AS Terus Menguat? Bikin Rupiah Tertekan ke Rp18.000/US$

Kenapa Dolar AS Terus Menguat? Bikin Rupiah Tertekan ke Rp18.000/US$

October 25, 2026
9 Perusahaan Sedang Antre IPO, Ini Bocoran BEI

9 Perusahaan Sedang Antre IPO, Ini Bocoran BEI

October 25, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .