• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
DHE Tak Lagi Wajib Dikonversi ke Rupiah, Dibatasi Maksimal 50%

DHE Tak Lagi Wajib Dikonversi ke Rupiah, Dibatasi Maksimal 50%

December 8, 2025
Bos BI Ungkap Strategi Bank Sentral Sukses Perkuat Rupiah

Bos BI Ungkap Strategi Bank Sentral Sukses Perkuat Rupiah

August 19, 2026
Awas Meledak! Krisis Kredit Macet China Makin Mengerikan

Awas Meledak! Krisis Kredit Macet China Makin Mengerikan

August 19, 2026
Pemerintah Bakal Tertibkan Bank yang Masih Salurkan Dana Talangan Haji

Pemerintah Bakal Tertibkan Bank yang Masih Salurkan Dana Talangan Haji

August 19, 2026
Teropong Potensi BI Rate Naik & Nasib Rupiah Hingga Akhir Tahun

Teropong Potensi BI Rate Naik & Nasib Rupiah Hingga Akhir Tahun

August 19, 2026
Bank Mega Resmikan Kantor Regional Jakarta 3

Bank Mega Resmikan Kantor Regional Jakarta 3

August 19, 2026
400.000 Antrean Haji Invalid, Potensi Rekening Dorman Rp10 T

400.000 Antrean Haji Invalid, Potensi Rekening Dorman Rp10 T

August 19, 2026
BI Rilis Skema Lindungi Aset Rupiah Investor Global dari Gejolak Kurs

BI Rilis Skema Lindungi Aset Rupiah Investor Global dari Gejolak Kurs

August 19, 2026
Direktur Astra (ASII) Borong Saham Rp 2,4 Miliar

Direktur Astra (ASII) Borong Saham Rp 2,4 Miliar

August 19, 2026
IHSG Terkoreksi 0,86% Terseret Kinerja Saham Bayan Resources (BYAN)

IHSG Terkoreksi 0,86% Terseret Kinerja Saham Bayan Resources (BYAN)

August 19, 2026
Garuda (GIAA) Ungkap Alasan Pemberhentian Direktur Niaga Reza Aulia

Garuda (GIAA) Ungkap Alasan Pemberhentian Direktur Niaga Reza Aulia

August 19, 2026
Bank RI Kini Bisa Fasilitasi Renminbi China, Permintaan Rp713 T/Tahun

Bank RI Kini Bisa Fasilitasi Renminbi China, Permintaan Rp713 T/Tahun

August 19, 2026
Semua Direksi & Komisaris Mitrabahtera (MBSS) Kompak Mundur, Ada Apa?

Semua Direksi & Komisaris Mitrabahtera (MBSS) Kompak Mundur, Ada Apa?

August 19, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, August 19, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Lifestyle

DHE Tak Lagi Wajib Dikonversi ke Rupiah, Dibatasi Maksimal 50%

8 months ago
in Lifestyle
DHE Tak Lagi Wajib Dikonversi ke Rupiah, Dibatasi Maksimal 50%
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah memulai sosialisasi ketentuan baru kewajiban penempatan dolar hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) ke kalangan perbankan.

Aturan baru yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 itu mengatur sejumlah hal baru untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

Salah satu pengaturan krusialnya terkait revisi Pasal 6 PP DHE SDA, yang mengatur Penempatan DHE SDA yang tak lagi diwajibkan kepada para eksportir di LPEI dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing non Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), melainkan seluruhnya wajib ditempatkan di Himbara.

“Tidak ada penempatan dan pemanfaatan DHE di rekening non-Himbara. 100% dana wajib masuk Himbara,” dikutip dari dokumen sosialisasi pemerintah terkait Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik ke perbankan, Senin (8/12/2025).

Ketentuan krusial kedua ialah terkait dengan kewajiban konversi dolar hasil ekspor yang sebelumnya 100% harus ke rupiah, menjadi paling banyak 50%. Meskipun, pemerintah mempertahankan kewajiban retensi DHE SDA non-migas sebesar 100% dengan jangka waktu paling singkat 12 bulan.

“Aktivitas transfer ke Rupiah maksimal 50% dan penggunaan untuk kewajiban valas hanya bisa dilakukan di rekening khusus Himbara,” sebagaimana informasi yang termuat dalam dokumen sosialisasi itu.

Meski begitu, pemerintah memperluas penggunaan valas yang telah diparkirkan eksportir ke Himbara. Misalnya, sisa dana setelah konversi dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban valas dari DPK di Himbara dan penempatan pada instrumen yang telah diatur, termasuk Surat Berharga Negara dalam valuta asing (SBN Valas).

Penggunaan valas untuk pembayaran pinjaman juga diperluas, mencakup pinjaman untuk modal kerja, dan batasan ketersediaan domestik untuk barang/jasa dihapus karena penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa menjadi tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik.

Ketentuan ini didesain karena pemerintah menganggap dalam ketentuan PP 8/2025 eksportir malah cenderung melakukan konversi ke rupiah dan melakukan transfer dananya itu ke luar Indonesia.

Pemerintah mencatat penggunaan DHE SDA Non Migas didominasi oleh konversi ke rupiah mencapai 77% dari total dana masuk DHE ke reksus US$ 10,5 miliar per September 2025. Sementara itu, yang tetap dalam bentuk valas hanya 10,9%.




Materi papaparan Kementerian Keuangan. (Dok. Kemenkeu, BI)Foto: Materi papaparan Kementerian Keuangan. (Dok. Kemenkeu, BI)
Materi papaparan Kementerian Keuangan. (Dok. Kemenkeu, BI)

(arj/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Bos BI Ungkap Strategi Bank Sentral Sukses Perkuat Rupiah

Bos BI Ungkap Strategi Bank Sentral Sukses Perkuat Rupiah

August 19, 2026
Awas Meledak! Krisis Kredit Macet China Makin Mengerikan

Awas Meledak! Krisis Kredit Macet China Makin Mengerikan

August 19, 2026
Pemerintah Bakal Tertibkan Bank yang Masih Salurkan Dana Talangan Haji

Pemerintah Bakal Tertibkan Bank yang Masih Salurkan Dana Talangan Haji

August 19, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .