• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Digugat Mantan Direktur, Emiten RI Ini Balik Menggugat, Ini Alasannya

Digugat Mantan Direktur, Emiten RI Ini Balik Menggugat, Ini Alasannya

August 7, 2026
Video: RUU Larangan Kapal AS dan Israel Lewat Hormuz – IHSG Lanjut Reli

Video: RUU Larangan Kapal AS dan Israel Lewat Hormuz – IHSG Lanjut Reli

August 7, 2026
Harga Saham Meroket Ratusan Persen, BEI Pelototi Dua Emiten Ini

Harga Saham Meroket Ratusan Persen, BEI Pelototi Dua Emiten Ini

August 7, 2026
Seminggu Melesat 124,8%, BEI Auto Gembok Saham BAJA

Seminggu Melesat 124,8%, BEI Auto Gembok Saham BAJA

August 7, 2026
Cadangan Devisa RI Turun Tipis ke US5,3 M Akhir Juli 2026

Cadangan Devisa RI Turun Tipis ke US$145,3 M Akhir Juli 2026

August 7, 2026
Penjualan Naik, Rugi SIPD Malah Bengkak 240,67%, Ini Penyebabnya

Penjualan Naik, Rugi SIPD Malah Bengkak 240,67%, Ini Penyebabnya

August 7, 2026
IHSG Dibuka Menguat hingga Rupiah Bertahan di Rp 17.900/USD

IHSG Dibuka Menguat hingga Rupiah Bertahan di Rp 17.900/USD

August 7, 2026
Video; PDB RI Q2-2026 Lampaui Ekspektasi, IHSG Bertahan di Atas 6.300

Video; PDB RI Q2-2026 Lampaui Ekspektasi, IHSG Bertahan di Atas 6.300

August 7, 2026
Saham MDIA Melesat 274% Sebulan, Emiten Ini Diam-Diam Ketiban Cuan

Saham MDIA Melesat 274% Sebulan, Emiten Ini Diam-Diam Ketiban Cuan

August 7, 2026
Minyak Mulai Memanas, Brent Tembus US

Minyak Mulai Memanas, Brent Tembus US$83

August 7, 2026
Ada Update Baru Soal Konsolidasi Asuransi BUMN

Ada Update Baru Soal Konsolidasi Asuransi BUMN

August 7, 2026
Rupiah Dibuka Menguat Pagi Ini, Dolar AS Turun Tipis ke Rp17.905

Rupiah Dibuka Menguat Pagi Ini, Dolar AS Turun Tipis ke Rp17.905

August 7, 2026
Bursa RI Dibuka Positif, IHSG Bertahan di Atas 6.350

Bursa RI Dibuka Positif, IHSG Bertahan di Atas 6.350

August 7, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, August 7, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Market

Digugat Mantan Direktur, Emiten RI Ini Balik Menggugat, Ini Alasannya

57 minutes ago
in Market
Digugat Mantan Direktur, Emiten RI Ini Balik Menggugat, Ini Alasannya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten manufaktur bahan kimia, PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk. (DPNS) menjelaskan aksi gugatan balik atau rekonvensi yang diajukannya terhadap mantan direktur perseroan, Tjham Kon Tjiap. Penjelasan tersebut disampaikan perseroan sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam keterbukaan informasi, Direktur DPNS Hendrik Loprado menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan merupakan gugatan rekonvensi atau gugatan balik dalam perkara yang sama. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN.Ptk.

Hendrik mengungkapkan, pokok gugatan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan saat Tjham Kon Tjiap masih menjabat sebagai Direktur Perseroan. Menurutnya, kewenangan tersebut diduga dimanfaatkan untuk menggunakan atau menyetujui pengeluaran dana perusahaan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha maupun kepentingan perseroan.

“Tindakan-tindakan tersebut menurut Perseroan dilakukan untuk kepentingan pribadi, kepentingan keluarga, maupun dalam keadaan yang mengandung benturan kepentingan, dan/atau tanpa persetujuan organ Perseroan lain seperti RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris,” papar Hendrik.

Berdasarkan perhitungan yang diajukan dalam gugatan rekonvensi, Hendrik menyebut dugaan kerugian materiil yang sementara telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp4,37 miliar.

Meski demikian, Hendrik menegaskan dugaan kerugian tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi DPNS. Hal itu karena dugaan penyalahgunaan kewenangan terjadi ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai direktur dan telah diberhentikan secara tetap melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 3 September 2025 lalu. Selain itu, DPNS tengah menempuh proses hukum untuk memulihkan kerugian yang didalilkan sehingga tidak menimbulkan tambahan kewajiban pembayaran maupun beban keuangan baru.

DPNS juga meyakini operasional perusahaan tetap berjalan baik. Hendrik menyebut pihaknya masih mampu membukukan laba serta melakukan ekspansi usaha dengan menambahkan bidang usaha pergudangan. Di sisi lain, perkara tersebut hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pontianak sehingga belum terdapat putusan berkekuatan hukum yang menyatakan terbukti atau tidaknya dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun besaran kerugian yang didalilkan.

Dalam penjelasannya, Hendrik turut memaparkan sejumlah dugaan tindakan yang menjadi dasar gugatan rekonvensi. Di antaranya pemberian fasilitas bedah plastik, tunjangan tambahan, hingga perjalanan ke Jepang bagi karyawan menggunakan dana perusahaan tanpa pertimbangan yang layak, pembayaran pesangon kepada diri sendiri, penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dan keluarga, pembayaran tagihan listrik serta air rumah pribadi, uang muka pembelian kendaraan yang tidak dilanjutkan, hingga penjualan aset perusahaan kepada diri sendiri dengan harga di bawah pasar.

Hendrik menambahkan sebagian besar dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut terungkap menjelang berakhirnya masa jabatan Tjham Kon Tjiap. Menindaklanjuti temuan tersebut, Dewan Komisaris lebih dahulu memberhentikan sementara yang bersangkutan sebelum akhirnya pemberhentian secara tetap disahkan melalui RUPS.

“Selain itu, Perseroan juga sedang melakukan upaya pemulihan atas kerugian yang didalilkan dialami Perseroan melalui Gugatan Rekonvensi,” ujar Hendrik dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (7/8/2026).

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Video: RUU Larangan Kapal AS dan Israel Lewat Hormuz – IHSG Lanjut Reli

Video: RUU Larangan Kapal AS dan Israel Lewat Hormuz – IHSG Lanjut Reli

August 7, 2026
Harga Saham Meroket Ratusan Persen, BEI Pelototi Dua Emiten Ini

Harga Saham Meroket Ratusan Persen, BEI Pelototi Dua Emiten Ini

August 7, 2026
Seminggu Melesat 124,8%, BEI Auto Gembok Saham BAJA

Seminggu Melesat 124,8%, BEI Auto Gembok Saham BAJA

August 7, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .