• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Dirut Bank di Malang Maling Emas-Bikin Kredit Palsu Puluhan Miliar

Dirut Bank di Malang Maling Emas-Bikin Kredit Palsu Puluhan Miliar

November 8, 2026
BPS-Jasa Marga Integrasi Data, 70% Arus Tol Kini Tercatat Statistik

BPS-Jasa Marga Integrasi Data, 70% Arus Tol Kini Tercatat Statistik

November 8, 2026
Kronologi Nasabah MNC Bank Sulit Tarik Dana hingga Disorot OJK-BEI

Kronologi Nasabah MNC Bank Sulit Tarik Dana hingga Disorot OJK-BEI

November 8, 2026
Kelabui Pajak-Negara Rugi Rp11,5 M, DJP Tangkap Pengusaha Kalimantan

Kelabui Pajak-Negara Rugi Rp11,5 M, DJP Tangkap Pengusaha Kalimantan

November 8, 2026
SpaceX & Tesla Dibuang Investor, Harta Elon Musk Sisa Rp14.000 Triliun

SpaceX & Tesla Dibuang Investor, Harta Elon Musk Sisa Rp14.000 Triliun

November 8, 2026
Video: Reksa Dana & Saham Pilihan MI Hadapi Sentimen MSCI

Video: Reksa Dana & Saham Pilihan MI Hadapi Sentimen MSCI

November 8, 2026
Tekanan Jual Masih Tinggi, Gimana Prospek Saham Perbankan?

Tekanan Jual Masih Tinggi, Gimana Prospek Saham Perbankan?

November 8, 2026
Video: PDB RI Melesat – Trump Kalah Pemilu Sela, Apa Efeknya ke IHSG?

Video: PDB RI Melesat – Trump Kalah Pemilu Sela, Apa Efeknya ke IHSG?

November 8, 2026
OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR Sampai Untung Rp 5 M, Ini Modusnya

OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR Sampai Untung Rp 5 M, Ini Modusnya

November 8, 2026
Pramono Rayu Investor Tanam Duit di Jakarta, Tawarkan Proyek Ini

Pramono Rayu Investor Tanam Duit di Jakarta, Tawarkan Proyek Ini

November 8, 2026
Ini Jurus IKN Datangkan Investor, Respons Pengusaha-Dubes Tak Terduga

Ini Jurus IKN Datangkan Investor, Respons Pengusaha-Dubes Tak Terduga

November 8, 2026
Rombongan Investor Kakap Serbu IKN, Ini Nama dan Daftar Proyeknya

Rombongan Investor Kakap Serbu IKN, Ini Nama dan Daftar Proyeknya

November 7, 2026
4 Bank Resmi Merger, Intip Nasibnya Usai Bergabung

4 Bank Resmi Merger, Intip Nasibnya Usai Bergabung

November 7, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, November 8, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Dirut Bank di Malang Maling Emas-Bikin Kredit Palsu Puluhan Miliar

14 hours ago
in News
Dirut Bank di Malang Maling Emas-Bikin Kredit Palsu Puluhan Miliar
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan dua petinggi PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Keduanya diduga melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari mengambil emas yang menjadi agunan hingga membuat kredit fiktif senilai Rp15,6 miliar.

Kedua tersangka adalah ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. OJK telah menyerahkan keduanya beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat (30/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan OJK, kedua tersangka diduga tidak mencatat pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.

Tak hanya itu, keduanya juga diduga membuat pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan total nilai mencapai Rp15,6 miliar sepanjang Juli 2020 hingga Juni 2024.

“Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (8/11/2026).

Penyidik juga menemukan dugaan penarikan kas bon yang tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan selama Januari 2020 hingga Juni 2024. Dari transaksi tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, tersangka APW diduga melakukan pelanggaran lain berupa tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp32,9 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.

Dengan demikian, total nilai transaksi yang terkait dengan dugaan pelanggaran dalam perkara ini mencapai sekitar Rp54,9 miliar. Namun, angka tersebut bukan merupakan nilai kerugian yang telah ditetapkan.

OJK menjelaskan, kasus ini terungkap melalui serangkaian proses pengawasan, mulai dari pemeriksaan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan. Sebelumnya, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 14 Oktober 2026.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar. OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menindak tindak pidana di sektor jasa keuangan sekaligus melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

(wur/wur)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

February 14, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
BPS-Jasa Marga Integrasi Data, 70% Arus Tol Kini Tercatat Statistik

BPS-Jasa Marga Integrasi Data, 70% Arus Tol Kini Tercatat Statistik

November 8, 2026
Kronologi Nasabah MNC Bank Sulit Tarik Dana hingga Disorot OJK-BEI

Kronologi Nasabah MNC Bank Sulit Tarik Dana hingga Disorot OJK-BEI

November 8, 2026
Kelabui Pajak-Negara Rugi Rp11,5 M, DJP Tangkap Pengusaha Kalimantan

Kelabui Pajak-Negara Rugi Rp11,5 M, DJP Tangkap Pengusaha Kalimantan

November 8, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .