• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Ekonom Senior Kritik Aksi PPATK Blokir Rekening Dormant

Ekonom Senior Kritik Aksi PPATK Blokir Rekening Dormant

July 31, 2025
Investasi Dapen di SBN Tumbuh Tinggi, Tembus Rp1.600 T

Investasi Dapen di SBN Tumbuh Tinggi, Tembus Rp1.600 T

July 27, 2026
Ketahanan Modal Mayoritas Asuransi Bakal Turun, Ada Apa?

Ketahanan Modal Mayoritas Asuransi Bakal Turun, Ada Apa?

July 27, 2026
Fit and Proper Test Gubernur BI Berpotensi Molor karena Reses DPR

Fit and Proper Test Gubernur BI Berpotensi Molor karena Reses DPR

July 27, 2026
DPR Beberkan Syarat Utama Calon Gubernur BI, Bukan Cuma Jago Moneter

DPR Beberkan Syarat Utama Calon Gubernur BI, Bukan Cuma Jago Moneter

July 27, 2026
Pasar Pantau The Fed hingga Efek Perry Warjiyo Mundur ke Rupiah

Pasar Pantau The Fed hingga Efek Perry Warjiyo Mundur ke Rupiah

July 27, 2026
Pjs Gubernur BI Destry Datangi Istana, Tegaskan Rupiah Jadi Prioritas

Pjs Gubernur BI Destry Datangi Istana, Tegaskan Rupiah Jadi Prioritas

July 27, 2026
IHSG Pangkas Koreksi, Pasar Tak Panik Meski Perry Mundur dari BI

IHSG Pangkas Koreksi, Pasar Tak Panik Meski Perry Mundur dari BI

July 27, 2026
Prabowo Panggil Purbaya, Bos OJK, LPS & Gubernur BI Baru, Bahas Ini!

Prabowo Panggil Purbaya, Bos OJK, LPS & Gubernur BI Baru, Bahas Ini!

July 27, 2026
DPR Soal Mundurnya Gubernur BI & Kriteria Calon Penggantinya

DPR Soal Mundurnya Gubernur BI & Kriteria Calon Penggantinya

July 27, 2026
DPR Sebut Destry Sosok Pas Gantikan Perry Jaga Kurs Rupiah

DPR Sebut Destry Sosok Pas Gantikan Perry Jaga Kurs Rupiah

July 27, 2026
Sempat Tak Punya Uang, PT Pos Sudah Bisa Bayar Imbal Sukuk

Sempat Tak Punya Uang, PT Pos Sudah Bisa Bayar Imbal Sukuk

July 27, 2026
PFII Tiru Dubai, Sukses Ubah Padang Pasar Jadi Pusat Finansial

PFII Tiru Dubai, Sukses Ubah Padang Pasar Jadi Pusat Finansial

July 27, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, July 27, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Ekonom Senior Kritik Aksi PPATK Blokir Rekening Dormant

12 months ago
in Lifestyle
Ekonom Senior Kritik Aksi PPATK Blokir Rekening Dormant
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Ekonom senior sekaligus pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rachbini buka suara perihal kebijakan. Dia menilai kebijakan PPATK memblokir rekening dormant atau nganggur merupakan kebijakan yang buruk.

Didik mengatakan kebijakan ini sebenarnya menyalahi tugas dan fungsi PPATK sendiri. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, tugas dan fungsi PPATK memang secara umum untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, seperti tugas lain dari OJK, BI dan internal bank sendiri.

“Jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum. PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut,” papar Didik, Kamis (31/7/2025).

Menurut Didik, tugas dan fungsi PPATK bersifat tidak langsung dalam hal penindakan, yakni memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim. Dia menekankan hanya aparat hukum yang berwenang untuk menentukan apakah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak.

“PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank,” kata Didik.

Didik menjelaskan PPATK tidak dapat memblokir langsung rekening nasabah seara massal seperti dilakukan sekarang, walau pun dengan sifat sementara, tetapi hanya dapat meminta penyidik (Polri, Kejaksaan, KPK) untuk memblokir rekening jika ditemukan indikasi TPPU atau pendanaan terorisme.

“Baru aparat hukum, baik penyidik, jaksa, atau hakim dapat memerintahkan penyedia jasa keuangan (misalnya bank) untuk memblokir rekening. PPATK sifatnya hanya dapat merekomendasikan berdasarkan hasil analisis dan tidak mengeksekusi langsung blokir,” ungkapnya.

Dalam kasus ini PPATK, kata Didik, sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Ini menandakan pemimpinya tidak kompeten menjalankan tugasnya sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan publik.

“Jadi, alasan rekening pasif 3 bulan sebagai tempat menadah uang tidak masuk akal sebagai argumen kebijakan tersebut. Tidak ada undang-undang dan aturan yang melarang rekening pasif sebagai pelanggaran hukum,” tegasnya.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Ini Alasan PPATK Blokir Rekening Bank Tidak Aktif atau Dormant




Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Investasi Dapen di SBN Tumbuh Tinggi, Tembus Rp1.600 T

Investasi Dapen di SBN Tumbuh Tinggi, Tembus Rp1.600 T

July 27, 2026
Ketahanan Modal Mayoritas Asuransi Bakal Turun, Ada Apa?

Ketahanan Modal Mayoritas Asuransi Bakal Turun, Ada Apa?

July 27, 2026
Fit and Proper Test Gubernur BI Berpotensi Molor karena Reses DPR

Fit and Proper Test Gubernur BI Berpotensi Molor karena Reses DPR

July 27, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .