• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Eksportir Siap-Siap! Purbaya Sebut Aturan DHE Baru Terbit Pekan Depan

Eksportir Siap-Siap! Purbaya Sebut Aturan DHE Baru Terbit Pekan Depan

December 8, 2025
Laba BUMN Naik Ratusan Persen, Prabowo Mau Beri Rosan Tanda Kehormatan

Laba BUMN Naik Ratusan Persen, Prabowo Mau Beri Rosan Tanda Kehormatan

August 25, 2026
Unggul di Pembayaran Digital, BRI Borong Penghargaan di PRIMA Awards

Unggul di Pembayaran Digital, BRI Borong Penghargaan di PRIMA Awards

August 25, 2026
Ungkap Efek Kartu Kredit Indonesia ke Bisnis Sistem Pembayaran

Ungkap Efek Kartu Kredit Indonesia ke Bisnis Sistem Pembayaran

August 25, 2026
XTB Indonesia Perluas Pilihan Produk Lewat CFD

XTB Indonesia Perluas Pilihan Produk Lewat CFD

August 25, 2026
Geger Penipuan Gunung Emas di Kalimantan, Mayat Pelaku Diduga Palsu

Geger Penipuan Gunung Emas di Kalimantan, Mayat Pelaku Diduga Palsu

August 25, 2026
Sikap Pengembang di DKI Mendadak Berubah Drastis karena MRT, Ada Apa?

Sikap Pengembang di DKI Mendadak Berubah Drastis karena MRT, Ada Apa?

August 25, 2026
Madura Siap-Siap Berubah Total karena Ada Mega Proyek, China Mau Masuk

Madura Siap-Siap Berubah Total karena Ada Mega Proyek, China Mau Masuk

August 25, 2026
Harga Minyak Bangkit Setelah Babak Belur

Harga Minyak Bangkit Setelah Babak Belur

August 25, 2026
Perdagangan Saham Dihentikan Sementara oleh Bursa, ADHI Buka Suara

Perdagangan Saham Dihentikan Sementara oleh Bursa, ADHI Buka Suara

August 24, 2026
Bos PT DSI Tegaskan Beda Peran dengan Bursa Mineral

Bos PT DSI Tegaskan Beda Peran dengan Bursa Mineral

August 24, 2026
PT DSI Ambil Margin Fee dari Eksportir, Ini Penjelasannya

PT DSI Ambil Margin Fee dari Eksportir, Ini Penjelasannya

August 24, 2026
Detik-detik Rp534 Triliun Dana Kelolaan Lenyap di Lantai Bursa

Detik-detik Rp534 Triliun Dana Kelolaan Lenyap di Lantai Bursa

August 24, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, August 25, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Eksportir Siap-Siap! Purbaya Sebut Aturan DHE Baru Terbit Pekan Depan

9 months ago
in ENTREPRENEUR
Eksportir Siap-Siap! Purbaya Sebut Aturan DHE Baru Terbit Pekan Depan
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, ketentuan baru kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam alias DHE SDA akan terbit pada pekan depan.

Ketentuan baru DHE SDA yang nantinya 100% wajib ditempatkan hanya di bank-bank Himbara selama 12 bulan itu merupakan hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

“Sekarang sampai minggu depan harusnya sudah keluar, sudah hampir siap, tinggal dirapikan saja,” kata Purbaya saat ditemui di kawasan DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Direktur Jenderal Stabilisasi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, PP tarbaru terkait DHE SDA itu sudah sejak pekan lalu disosialisasikan ke kalangan perbankan. Kini, sudah masuk ke tahap harmonisasi Panitia Antar Kementerian atau PAK.

“Kemarin sudah bertemu dengan perbankan dan juga pelaku usaha lalu hari ini kita lanjut, kalau enggak salah itu ada PAK, lalu harmonisasi, untuk kemudian bisa segera diundangkan,” tegas Febrio.

Sebagai informasi, Pemerintah memang tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 perubahan kedua tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) sejak awal tahun ini. Aturan ini sudah disosialisasikan dan akan berlaku pada 1 Januari 2026.

Kalangan perbankan telah mendapatkan sosialisasi dari Kementerian Keuangan pada 5 Desember 2025 lalu, terkait revisi kedua kewajiban penempatan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengelolaan Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke sistem keuangan domestik.

Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik dari Kementerian Keuangan yang telah diterima kalangan perbankan, disebutkan bahwa revisi PP 8/2025 DHE SDA akan mewajibkan penempatan DHE Valas para eksportir hanya ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) per 1 Januari 2026.

“Dana 100% wajib dipindahkan ke rekening khusus Himbara,” dikutip Senin (8/12/2025).

Dalam PP 8/2025, ketentuan dalam Pasal 1 Ketentuan Umum atau definisi bank yang dapat menjadi tempat penempatan DHE SDA tak diatur secara khusus, namun kini hanya dikhususkan bagi Himbara.

Selain itu, ketentuan terbaru selanjutnya ialah batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%. Diikuti dengan perluasan penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik, dan kebutuhan modal kerja.

Eksportir juga dapat menempatkan dana pada SBN valas yang diterbitkan di domestik. Seiring dengan itu, pemerintah menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus pendalaman pasar.

Dalam revisi di Pasal 6 nya terkait dengan lokasi rekening khusus atau reksus, kini hanya diwajibkan dibuat di Himbara yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang dimiliki negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan sebelumnya dapat dilakukan pada LPEI dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing secara umum.

“LPEI tidak lagi menjadi tempat pemasukan maupun penempatan DHE SDA,” sebagaimana tertera dalam dokumen FGD pemerintah ke perbankan.

Terkait dengan ketentuan baru yang membatasi penukaran rupiah dari hasil penempatan DHE SDA, sebagaimana diatur nantinya dalam revisi Pasal 11 A PP 8/2025 dengan maksimal 50%, disebabkan hasil evaluasi kebijakan DHE SDA selama ini yang belum optimal mendorong cadangan devisa dan rupiah.

Pemerintah mencatat, ini disebabkan Penggunaan DHE SDA terhadap incoming DHE (%) rata-rata bulanan Maret sampai dengan September 2025 didominasi konversi ke Rupiah hingga 66,0%, dan dana yang tetap bersemayam di valas hanya 21,9% serta semakin kecil.

Selain itu, revisi terhadap Pasal 16 juga akan dilakukan perluasan cakupan pengenaan sanksi, dari sebelumnya hanya dikenakan terhadap eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke reksus, menjadi mencakup kewajiban pemindahan dana paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE dari bank non-Himbara ke Himbara.

(arj/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Laba BUMN Naik Ratusan Persen, Prabowo Mau Beri Rosan Tanda Kehormatan

Laba BUMN Naik Ratusan Persen, Prabowo Mau Beri Rosan Tanda Kehormatan

August 25, 2026
Unggul di Pembayaran Digital, BRI Borong Penghargaan di PRIMA Awards

Unggul di Pembayaran Digital, BRI Borong Penghargaan di PRIMA Awards

August 25, 2026
Ungkap Efek Kartu Kredit Indonesia ke Bisnis Sistem Pembayaran

Ungkap Efek Kartu Kredit Indonesia ke Bisnis Sistem Pembayaran

August 25, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .