
Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten kendaraan listrik Grup Bakrie, PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk Tbk (VKTR), memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) alias rights issue.
Dengan diperolehnya pernyataan efektif tersebut, VKTR akan melaksanakan PMHMETD I dengan menawarkan sebanyak 15.000.000.000 (lima belas miliar) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham dan harga pelaksanaan sebesar Rp200 per saham, dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp3 triliun sebelum dikurangi biaya-biaya terkait pelaksanaan PMHMETD I.
Berdasarkan struktur PMHMETD I, setiap pemegang 35 saham VKTR yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 8 Oktober 2026 pukul 16.15 WIB akan memperoleh 12 Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). HMETD dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di luar BEI selama 10 Hari Bursa, yaitu pada 12 Oktober 2026 – 16 Oktober 2026 dan 19 Oktober 2026 – 23 Oktober 2026. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dicatatkan di BEI pada 12 Oktober 2026, dengan tanggal terakhir pelaksanaan HMETD pada 23 Oktober 2026.
Direktur Utama PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk, A. Ardiansyah Bakrie, menyampaikan PMHMETD I merupakan bagian dari langkah VKTR untuk memperkuat fondasi pertumbuhan bisnis kendaraan listrik komersial di Indonesia. Kami melihat peluang yang semakin besar seiring dengan meningkatnya kebutuhan elektrifikasi di berbagai sektor. Karena itu, penguatan permodalan ini kami arahkan tidak hanya untuk mendukung kebutuhan modal kerja, tetapi juga memperbesar kapasitas VKTR dalam menyediakan kendaraan sekaligus solusi yang dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik oleh operator dan pelaku usaha.
Dalam pelaksanaan PMHMETD I, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) selaku Pemegang Saham Utama menyatakan tidak akan melaksanakan HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsinya dan akan mengalihkan seluruh HMETD tersebut kepada PT Bakrie Capital Indonesia (BCI).
Selanjutnya, BCI akan melaksanakan seluruh HMETD yang dialihkan oleh BNBR sebanyak 3.660.631.994 saham dengan harga pelaksanaan Rp200 per saham, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp732.126.398.800.
Selain itu, apabila masih terdapat saham baru yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham setelah proses penjatahan, BCI dan PT Biofuel Indo Sumatra (“BIS”) akan bertindak sebagai pembeli siaga untuk mengambil seluruh sisa saham baru tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, BCI dan BIS akan bertindak sebagai pembeli siaga untuk sebanyak 11.339.368.006 saham dengan nilai hingga Rp2.267.873.601.200 Dari jumlah tersebut, BCI akan mengambil sebanyak-banyaknya 3.089.368.006 006 saham atau senilai hingga Rp617.873.601.200, sedangkan BIS akan mengambil sebanyak-banyaknya 8.250.000.000 saham atau senilai hingga Rp1.650.000.000.000.
Struktur tersebut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan PMHMETD I sekaligus memberikan kepastian atas terserapnya sisa saham baru yang ditawarkan, sehingga PMHMETD I dapat memenuhi kebutuhan dana VKTR yang akan diperoleh dari PMHMETD I dengan tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
Dengan asumsi seluruh saham baru diterbitkan, pemegang saham VKTR yang tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya akan mengalami dilusi kepemilikan saham dalam VKTR sampai dengan 25,53% setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Dana hasil PMHMETD I, setelah dikurangi biaya pelaksanaan, akan diarahkan untuk memperkuat kapasitas VKTR dalam merespon pertumbuhan permintaan kendaraan listrik komersial sekaligus memperluas akses operator dan pelaku usaha terhadap solusi elektrifikasi. Sekitar 66,86% dari dana bersih akan disalurkan melalui setoran modal kepada PT Sarana Ekomobilitas Indonesia (“SEI”) untuk mendukung pembelian kendaraan listrik dari VKTR yang diperkirakan berlangsung pada 2026-2027.
Sementara itu, sisa dana PMHMETD I akan digunakan sebagai modal kerja VKTR, termasuk untuk kebutuhan operasional dan pengadaan persediaan kendaraan listrik, yang mencakup bus listrik, truk listrik, transporter listrik, dan forklift listrik, serta biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan pembelian persediaan tersebut.
(ayh/ayh)

















