• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Gerak Saham CNMP Usai Jusuf Hamka Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Gerak Saham CNMP Usai Jusuf Hamka Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

April 24, 2026
4 Merger BUMN Karya November, Danantara Ungkap Nasib Waskita-Wika

4 Merger BUMN Karya November, Danantara Ungkap Nasib Waskita-Wika

October 8, 2026
4 Merger BUMN Karya November, Danantara Ungkap Naib Waskita-Wika

4 Merger BUMN Karya November, Danantara Ungkap Naib Waskita-Wika

October 8, 2026
IKK September Turun ke 118,1, Konsumen RI Masih Optimistis

IKK September Turun ke 118,1, Konsumen RI Masih Optimistis

October 8, 2026
IHSG Anjlok 1% Lebih, Ini Penyebabnya

IHSG Anjlok 1% Lebih, Ini Penyebabnya

October 8, 2026
IHSG Anjlok 1% Ini Penyebabnya

IHSG Anjlok 1% Ini Penyebabnya

October 8, 2026
Breaking! IHSG Anjlok 1,03% ke Level 6.083

Breaking! IHSG Anjlok 1,03% ke Level 6.083

October 8, 2026
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura di Kawasan SCBD

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura di Kawasan SCBD

October 8, 2026
Saldo Minimal Nasabah Prioritas Mandiri, BRI, BNI per Oktober 2026

Saldo Minimal Nasabah Prioritas Mandiri, BRI, BNI per Oktober 2026

October 8, 2026
Danantara Resmikan Hasil Merger 23 Entitas Kawasan Industri 5 November

Danantara Resmikan Hasil Merger 23 Entitas Kawasan Industri 5 November

October 8, 2026
Emiten Sinar Ini Caplok Bank di Timor Leste, Rogoh Duit Rp64,44 Miliar

Emiten Sinar Ini Caplok Bank di Timor Leste, Rogoh Duit Rp64,44 Miliar

October 8, 2026
Danantara & Bakrie Kompak Borong Migas AS, Ini Profil HighPeak Energy

Danantara & Bakrie Kompak Borong Migas AS, Ini Profil HighPeak Energy

October 8, 2026
Akhir Sesi I IHSG Melemah 0,80% ke Level 6.097

Akhir Sesi I IHSG Melemah 0,80% ke Level 6.097

October 8, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, October 8, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Gerak Saham CNMP Usai Jusuf Hamka Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

6 months ago
in ENTREPRENEUR
Gerak Saham CNMP Usai Jusuf Hamka Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menunjukkan penguatan signifikan sepanjang perdagangan 24 April 2026 usai emiten milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada perdagangan hari ini saham CMNP sempat menyentuh batas auto rejection atas (ARA) atau naik 24,56% ke Rp 2.130 per saham. Namun, penguatan tersebut terpangkas dan masih membukukan kenaikan signifikan hingga 17%.

Kemarin, harga saham CMNP berada di zona positif naik ke level Rp1.710 per saham pada penutupan perdagangan atau menguat 5,23%. Dalam sepekan terakhir saham CMNP tercatat telah menguat 36%.

Dari sisi valuasi, CMNP memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp12,72 triliun dengan rasio price to earnings (P/E) di level 12,26.

Penguatan saham CMNP seiring dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk. (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

Majelis hakim dalam Perkara Perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. mengabulkan sebagian gugatan CMNP.

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangan resmi menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi materiil US$28 juta atau Rp 484 miliar (kurs Rp 17.300) dengan bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.

Majelis hakim juga menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi imateriil Rp 50 miliar secara tanggung renteng serta membayar biaya perkara Rp 5,02 juta.

“Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli,” tulis Sunoto dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/4/2026).

Majelis hakim menilai Hary Tanoe dan MNC sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimanapula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil (doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan, sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap tergugat, dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.

Selain itu, Majelis Hakim menjelaskan menolak gugatan bunga majemuk 2% per bulan karena dinilai tidak proporsional, dan menetapkan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang.

Tuntutan uang paksa (dwangsom) dan tuntutan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) ditolak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000.

“Putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. Para pihakyang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku,” kata

(fsd/fsd)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

February 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
4 Merger BUMN Karya November, Danantara Ungkap Nasib Waskita-Wika

4 Merger BUMN Karya November, Danantara Ungkap Nasib Waskita-Wika

October 8, 2026
4 Merger BUMN Karya November, Danantara Ungkap Naib Waskita-Wika

4 Merger BUMN Karya November, Danantara Ungkap Naib Waskita-Wika

October 8, 2026
IKK September Turun ke 118,1, Konsumen RI Masih Optimistis

IKK September Turun ke 118,1, Konsumen RI Masih Optimistis

October 8, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .