
Jakarta, CNBC Indonesia – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok nyaris 1% terkoreksi 60,46 poin ke level 6.181,43 pada akhir perdagangan sesi pertama hari ini, Senin (28/9/2026).
Sebanyak 496 saham melemah, 193 menguat dan 102 lainnya stagnan. Total transaksi tergolong sepi atau hanya mencapai Rp 6,42 triliun yang melibatkan 23,39 miliar saham dalam 1,02 juta kali transaksi.
Mengutip Refinitiv, nyaris seluruh sektor perdagangan melemah dengan koreksi paling dalam dicatatkan oleh konsumer non-primer, properti dan teknologi. Adapun hanya sektor energi yang mampu mengaut hari ini.
Adapun saham-saham pemberat IHSG di akhir sesi I pagi ini antara lain, PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), PT. Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA), PT. Bank Central Asia Tbk. (BBCA), PT. Fortune Indonesia Tbk. (FORU) dan PT. Telkom Indonesia Tbk. (TLKM).
Sementara saham-saham penopang IHSG antara lain PT. Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI), PT. Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) dan PT. United Tractors Tbk. (UNTR).
Penurunan IHSG ini setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus batas minimum perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai. Mulai Senin, 28 September 2026, harga terendah saham yang sebelumnya ditetapkan Rp50 per lembar akan diturunkan menjadi hanya Rp1 per lembar.
Kebijakan tersebut memungkinkan saham-saham yang selama ini berada di level Rp50 untuk diperdagangkan pada harga yang lebih rendah. Perubahan ini berlaku melalui mekanisme perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai.
Beriringan dengan hal tersebut, BEI juga menyesuaikan batasan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas atau saham dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai.
Penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp50,00 menjadi Rp1,00. Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku.
“Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50,00 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi BEI, Senin, (21/9/2026).
Perubahan Peraturan ini diatur dalam 2 Surat Keputusan (SK) Direksi BEI. Keduanya diterbitkan pada hari ini, dan akan mulai efektif diberlakukan pada Senin (28/9/2026).
Adapun ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2026 masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15% untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan harga di atas Rp10.
Sementara itu, sejalan dengan penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp1, untuk Efek dengan rentang harga Rp1 sampai dengan Rp10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Kemudian, mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga.
(fsd/fsd)


















