• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Independensi BI di RUU P2SK Disoroti, DPR: Tak Ada Perubahan!

Independensi BI di RUU P2SK Disoroti, DPR: Tak Ada Perubahan!

October 1, 2025
RI Tengah Haus Dana Asing

RI Tengah Haus Dana Asing

August 24, 2026
Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya

Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya

August 23, 2026
Pengusaha Kakap China Masuk ke IKN, Pengakuannya Tak Terduga

Pengusaha Kakap China Masuk ke IKN, Pengakuannya Tak Terduga

August 23, 2026
Heboh BYAN Mau Diakuisisi Haji Issam, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen

Heboh BYAN Mau Diakuisisi Haji Issam, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen

August 23, 2026
Antusias Tinggi, Pengunjung Padati BNI wondrX 2026

Antusias Tinggi, Pengunjung Padati BNI wondrX 2026

August 23, 2026
Antusias Tinggi, Program Lelang rejeki wondr BNI Sukses Digelar

Antusias Tinggi, Program Lelang rejeki wondr BNI Sukses Digelar

August 23, 2026
IKN Akhirnya Bakal Punya Bioskop, Ini Nama Investor yang Bangun

IKN Akhirnya Bakal Punya Bioskop, Ini Nama Investor yang Bangun

August 23, 2026
Video:Pilah-pilih Reksa Dana & Unit Link Saat Selat Hormuz Masih Panas

Video:Pilah-pilih Reksa Dana & Unit Link Saat Selat Hormuz Masih Panas

August 23, 2026
Lepas Meta, Beli Visa & Mastercard

Lepas Meta, Beli Visa & Mastercard

August 23, 2026
Rajin Bolak Balik Ke Gunung Kawi, 2 Pengusaha RI Ini Jadi Konglomerat

Rajin Bolak Balik Ke Gunung Kawi, 2 Pengusaha RI Ini Jadi Konglomerat

August 23, 2026
Ini Dia Sosok Penyumbang 28Kg Emas Buat Monas, Nasibnya Miris

Ini Dia Sosok Penyumbang 28Kg Emas Buat Monas, Nasibnya Miris

August 23, 2026
Tuyul Tak Bisa Tembus Bank, Ini Penjelasannya!

Tuyul Tak Bisa Tembus Bank, Ini Penjelasannya!

August 23, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, August 24, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Independensi BI di RUU P2SK Disoroti, DPR: Tak Ada Perubahan!

11 months ago
in ENTREPRENEUR
Independensi BI di RUU P2SK Disoroti, DPR: Tak Ada Perubahan!
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atay RUU Tentang P2SK telah disetujui dalam oleh para fraksi partai dalam rapat Badan Legislasi (Baleg).

Rencananya, RUU P2SK tersebut selanjutnya akan dibawa pada sidang paripuna yang akan digelar pada 2 Oktober 2025. Aturan baru ini mempertanyakan independensi Bank Indonesia (BI) Hal tersebut tertera dalam draf RUU P2SK hasil harmonisasi pada 1 Oktober 2025.

Pada RUU P2SK juga berisi aturan penilaian dan evaluasi kinerja DPR terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).

Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi, berdasarkan laporan kinerja kelembagaan, DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI.

Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan dan disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi.

Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.

Pada Pasal 48 yang berbunyi, anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lalu, ketika Dewan Gubernur juga dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, berhalangan tetap, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan dengan sejumlah faktor tersebut berhak didengar keterangannya, untuk selanjutnya pemberhentian anggota Dewan Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan, independensi semua lembaga sistem keuangan yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Lembaga yang bertugas menjaga stabilitas sistem keuangan tersebut terdiri dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia menambahkan, terkait posisi independensi ketiga lembaga tersebut dalam RUU P2SK tidak ada perubahan. Bahkan, independensi LPS, BI, maupun OJK akan diperkuat dalam RUU tersebut.

“Perubahannya nggak ada yang berubah dari LPS. LPS itu nanti yang tadinya anggaran, anggaran itu melalui pemerintah, nanti akan langsung diajukan kepada DPR. Dan ada penguatan bahwa LPS sebagai lembaga negara yang independen, gitu,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (1/10).

Misbakhun menekankan, melalui aturan tersebut, maka posisi ketiga lembaga dalam KSSK dapat setara. “BI sebagai lembaga independen, kemudian OJK sebagai lembaga negara yang independen, dan LPS sebagai lembaga negara yang independen itu aja,” tegasnya.

Nantinya, hasil dari keputusan Baleg ini akan dilanjutkan pada sidang Paripurna yang rencananya dilaksanakan pada 2 Oktober 2025. “Paripurnanya kan besok, tapi ini kan baru inisiatif. Nanti akan dikirimkan ke pemerintah. Ini kan baru tahap putaran awal sebagai RUU Usulan Inisiatif Perubahan,” imbuhnya.

Ia menegaskan, DPR tidak akan melakukan intervensi apapun pada semua kegiatan dan aktivitas BI, LPS, dan OJK.

“Kalau independen kita gak merubah apa pun tentang masalah independensi. Independen ya dalam pelaksanaan kelembagaan kan kita tidak mengintervensi apapun,” jelasnya.

Ia meminta agar masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan terkait independensi tiga lembaga negara tersebut. “Dalam melakukan recruitment, dalam melakukan segala urusan mereka, menjalankan pekerjaan-aktivitasnya, organisasi kan kita tidak ingin mengganggu apapun,” pungkasnya.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Rekening Dormant Bikin Nasabah Cemas, LPS Beri Penjelasan Konkret




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
RI Tengah Haus Dana Asing

RI Tengah Haus Dana Asing

August 24, 2026
Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya

Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya

August 23, 2026
Pengusaha Kakap China Masuk ke IKN, Pengakuannya Tak Terduga

Pengusaha Kakap China Masuk ke IKN, Pengakuannya Tak Terduga

August 23, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .