• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi

Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi

July 4, 2025
Pasar Pantau Penilaian MSCI Cs, Apa Efeknya ke Bursa Saham?

Pasar Pantau Penilaian MSCI Cs, Apa Efeknya ke Bursa Saham?

July 18, 2026
Video: Jawab Sentimen MSCI hingga S&P, OJK

Video: Jawab Sentimen MSCI hingga S&P, OJK

July 18, 2026
Terbaru, Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri-BRI-BNI 18 Juli 2026

Terbaru, Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri-BRI-BNI 18 Juli 2026

July 18, 2026
Bursa Asia Kebakaran, IHSG Dapat Untung?

Bursa Asia Kebakaran, IHSG Dapat Untung?

July 17, 2026
DPR, BI & OJK Kumpul Sama Investor di BEI, Saham Hijau Sepanjang Hari!

DPR, BI & OJK Kumpul Sama Investor di BEI, Saham Hijau Sepanjang Hari!

July 17, 2026
Asing Kalap Borong Saham Bank, Catat Net Buy Rp 638,6 Miliar

Asing Kalap Borong Saham Bank, Catat Net Buy Rp 638,6 Miliar

July 17, 2026
DJP Mulai Bidik Wajib Pajak Baru, Sisir Data Rekening-Plat Nomor

DJP Mulai Bidik Wajib Pajak Baru, Sisir Data Rekening-Plat Nomor

July 17, 2026
Usai BI Batasi Beli Dolar US.000, Begini Kondisi di Money Changer

Usai BI Batasi Beli Dolar US$10.000, Begini Kondisi di Money Changer

July 17, 2026
IHSG Lawan Arus! Naik 1,1% Saat Bursa Asia Kebakaran

IHSG Lawan Arus! Naik 1,1% Saat Bursa Asia Kebakaran

July 17, 2026
BI Klaim Likuiditas Perbankan Masih Longgar, Beri Bukti Ini

BI Klaim Likuiditas Perbankan Masih Longgar, Beri Bukti Ini

July 17, 2026
IHSG Naik 1,1%, Volume Pasar Naik dan Emiten Bank Diserbu

IHSG Naik 1,1%, Volume Pasar Naik dan Emiten Bank Diserbu

July 17, 2026
Efek Dolar Sempat Betah Rp18.000, Money Changer Sepi!

Efek Dolar Sempat Betah Rp18.000, Money Changer Sepi!

July 17, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, July 18, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi

1 year ago
in News
Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda ketentuan dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025). Pasalnya, aturan tersebut akan disesuaikan menjadi Peraturan OJK (POJK).

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI dengan OJK tanggal 30 Juni 2025 di Jakarta, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.

“Ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut, sehingga dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh,” sebagaimana disebut dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, (4/7/2025).

“Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun itu,” tambahnya.

Penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. POJK ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi dan fasilitas layanan kesehatan.

OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, Komisi XI DPR RI melaksanakan 1 dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Atas keputusan ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya dapat memahami dan menerima kesimpulan tersebut. “Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi,” kata Mehendra di tengah rapat.

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya mengikut saran dari Komisi XI DPR RI.

Meski demikian, ia tetap menegaskan pentingnya SE OJK terbaru ini demi kesehatan industri asuransi kesehatan di Indonesia.

“Klaim ratio itu sudah mendekati 100 persen, bahkan kalau dimasukin dengan OPEX-nya itu sudah di atas lagi. Jadi itu tahun lalu rata-rata naikkan premi asuransi kesehatan itu kan mencapai lebih dari 40 persen. Jadi sebenarnya sudah cukup tinggi premi yang dibayarkan. Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan.Jadi itu co-payment hanya salah satu,” kata Ogi ditemui wartawan.

Ogi menegaskan, DPR meminta agar co-payment untuk ditunda sampai dengan, itu ada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan OJK (POJK).

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Aturan Baru Asuransi, Nasabah Wajib Bayar 10% Biaya Berobat




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Pasar Pantau Penilaian MSCI Cs, Apa Efeknya ke Bursa Saham?

Pasar Pantau Penilaian MSCI Cs, Apa Efeknya ke Bursa Saham?

July 18, 2026
Video: Jawab Sentimen MSCI hingga S&P, OJK

Video: Jawab Sentimen MSCI hingga S&P, OJK

July 18, 2026
Terbaru, Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri-BRI-BNI 18 Juli 2026

Terbaru, Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri-BRI-BNI 18 Juli 2026

July 18, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .