• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi

Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi

July 4, 2025
Purbaya Anggap Destry Cocok Pimpin BI, Sebut Alasan Ini

Purbaya Anggap Destry Cocok Pimpin BI, Sebut Alasan Ini

July 28, 2026
Sebagai Undangan & Tanpa Hak Suara

Sebagai Undangan & Tanpa Hak Suara

July 28, 2026
Purbaya Anggap Destry Cocok Jadi Pimpin BI, Sebut Alasan Ini

Purbaya Anggap Destry Cocok Jadi Pimpin BI, Sebut Alasan Ini

July 28, 2026
Purbaya Pimpin Rapat Perdana KSSK Plus Danantara, Ini Hasilnya!

Purbaya Pimpin Rapat Perdana KSSK Plus Danantara, Ini Hasilnya!

July 28, 2026
Rapat Perdana KSSK Plus Danantara, Purbaya: Berlangsung Amat Dinamis

Rapat Perdana KSSK Plus Danantara, Purbaya: Berlangsung Amat Dinamis

July 28, 2026
Purbaya, Pjs Gubernur BI hingga OJK Kumpul di Kantor LPS, Ada Apa?

Purbaya, Pjs Gubernur BI hingga OJK Kumpul di Kantor LPS, Ada Apa?

July 28, 2026
BCA (BBCA) Kantongi Laba Rp 29,5 T di Semester 1 2026

BCA (BBCA) Kantongi Laba Rp 29,5 T di Semester 1 2026

July 28, 2026
Bankir Cemas Likuiditas Kering di Era Suku Bunga Tinggi

Bankir Cemas Likuiditas Kering di Era Suku Bunga Tinggi

July 28, 2026
IHSG Lemas di Sesi 2, Ditutup Turun 0,89%

IHSG Lemas di Sesi 2, Ditutup Turun 0,89%

July 28, 2026
Rupiah Lanjut Melemah, Dolar AS Ditutup Naik ke Rp18.055

Rupiah Lanjut Melemah, Dolar AS Ditutup Naik ke Rp18.055

July 28, 2026
Investor Catat! BNI (BBNI) Mau Buyback Saham Rp 627 Miliar

Investor Catat! BNI (BBNI) Mau Buyback Saham Rp 627 Miliar

July 28, 2026
Awas Snapboost! Modus Dugaan Penipuan Like & Share di Tiktok Cs

Awas Snapboost! Modus Dugaan Penipuan Like & Share di Tiktok Cs

July 28, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, July 28, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi

1 year ago
in News
Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda ketentuan dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025). Pasalnya, aturan tersebut akan disesuaikan menjadi Peraturan OJK (POJK).

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI dengan OJK tanggal 30 Juni 2025 di Jakarta, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.

“Ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut, sehingga dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh,” sebagaimana disebut dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, (4/7/2025).

“Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun itu,” tambahnya.

Penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. POJK ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi dan fasilitas layanan kesehatan.

OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, Komisi XI DPR RI melaksanakan 1 dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Atas keputusan ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya dapat memahami dan menerima kesimpulan tersebut. “Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi,” kata Mehendra di tengah rapat.

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya mengikut saran dari Komisi XI DPR RI.

Meski demikian, ia tetap menegaskan pentingnya SE OJK terbaru ini demi kesehatan industri asuransi kesehatan di Indonesia.

“Klaim ratio itu sudah mendekati 100 persen, bahkan kalau dimasukin dengan OPEX-nya itu sudah di atas lagi. Jadi itu tahun lalu rata-rata naikkan premi asuransi kesehatan itu kan mencapai lebih dari 40 persen. Jadi sebenarnya sudah cukup tinggi premi yang dibayarkan. Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan.Jadi itu co-payment hanya salah satu,” kata Ogi ditemui wartawan.

Ogi menegaskan, DPR meminta agar co-payment untuk ditunda sampai dengan, itu ada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan OJK (POJK).

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Aturan Baru Asuransi, Nasabah Wajib Bayar 10% Biaya Berobat




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Purbaya Anggap Destry Cocok Pimpin BI, Sebut Alasan Ini

Purbaya Anggap Destry Cocok Pimpin BI, Sebut Alasan Ini

July 28, 2026
Sebagai Undangan & Tanpa Hak Suara

Sebagai Undangan & Tanpa Hak Suara

July 28, 2026
Purbaya Anggap Destry Cocok Jadi Pimpin BI, Sebut Alasan Ini

Purbaya Anggap Destry Cocok Jadi Pimpin BI, Sebut Alasan Ini

July 28, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .