• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Ini Isi Curhatan Pedagang Kripto Terkait Regulasi Baru

Ini Isi Curhatan Pedagang Kripto Terkait Regulasi Baru

July 30, 2025
Bayar RS Bisa Pakai BPJS Kesehatan & Asuransi Swasta, Ini Caranya

Bayar RS Bisa Pakai BPJS Kesehatan & Asuransi Swasta, Ini Caranya

September 20, 2026
Video: RI Bisa Jadi Acuan Harga Nikel

Video: RI Bisa Jadi Acuan Harga Nikel

September 20, 2026
Ini Alasan Orang Kaya RI Mulai Rajin Nabung Dolar AS

Ini Alasan Orang Kaya RI Mulai Rajin Nabung Dolar AS

September 20, 2026
US Treasury Tembus Rekor Tertinggi, Ini Efeknya ke Rup- 20 SEPT

US Treasury Tembus Rekor Tertinggi, Ini Efeknya ke Rup- 20 SEPT

September 20, 2026
Jurus Emiten Kapal Offshore Ekspansi Bisnis-Incar Kontrak Migas

Jurus Emiten Kapal Offshore Ekspansi Bisnis-Incar Kontrak Migas

September 20, 2026
Ternyata! RI Punya 3.833 Orang Super Kaya

Ternyata! RI Punya 3.833 Orang Super Kaya

September 20, 2026
Kartu Pokemon Bikin Saham Marketplace Ini Naik-Turun

Kartu Pokemon Bikin Saham Marketplace Ini Naik-Turun

September 20, 2026
Warren Buffett Tinggalkan Kursi Ketua Berkshire Setelah 60 Tahun

Warren Buffett Tinggalkan Kursi Ketua Berkshire Setelah 60 Tahun

September 19, 2026
Pria Ini Pilih Mengemis Sampai Mandi Uang Rp14 Miliar-Punya 2 Toko

Pria Ini Pilih Mengemis Sampai Mandi Uang Rp14 Miliar-Punya 2 Toko

September 19, 2026
Made In Indonesia Jadi Daya Tarik Adopsi Kendaraan Listrik RI

Made In Indonesia Jadi Daya Tarik Adopsi Kendaraan Listrik RI

September 19, 2026
Video: Intip Produk Asuransi Bagi Nasabah Kaya

Video: Intip Produk Asuransi Bagi Nasabah Kaya

September 19, 2026
Terjawab Sudah Alasan Tuyul Ogah Curi Uang di Bank

Terjawab Sudah Alasan Tuyul Ogah Curi Uang di Bank

September 19, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, September 20, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Ini Isi Curhatan Pedagang Kripto Terkait Regulasi Baru

1 year ago
in Lifestyle
Ini Isi Curhatan Pedagang Kripto Terkait Regulasi Baru
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) mengungkapkan saat ini para pemain kripto di Indonesia tengah ruwet mengurus hal-hal yang terkait dengan regulasi baru terkait aset kripto. Meski demikian, Ketua Umum ASPAKRINDO, Robby Bun menilai itu adalah hal yang baik untuk ke depannya.

“Kelihatannya pedagang sekarang ini lagi njelimet mengurusi banyak hal, aturan barunya yang harus disusun rapih, izin pak curhat. Membuat sesuatu yang lebih rapih dan lain-lain,” kata Robby di acara Coffee Morning CNBC Indonesia dengan tema “Catching a New Dawn: A Big Opportunity in Crypto Investment” Rabu, (30/7/2025).

Ia memandang, ke depannya ekosistem kripto di Indonesia akan lebih baik karena kehadiran Organisasi Pengatur Mandiri atau Self Regulatory Organization (SRO). Selain itu, dari sisi perlindungan, ada bursa, kliring, dan kustodi. Terlebih, sudah ada pula pengawasan dari pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jadi menurut saya segala sesuatu itu berjalan menuju porsi yang lebih baik dan besar,” ujar Robby.

Ia mengatakan ASPAKRINDO melihat pertumbuhan aset kripto tahun ini menuju ke lebih sehat dan terkonsolidasi dari sebelumnya. Tahun lalu menurut Robby adalah fase pembelajaran.

“Namun di 2025 peningkatan menurut saya dari sisi tata kelola kepatuhan, manajemen risiko, itu menjadi poin yang paling utama,” imbuh Robby.

Mengingatkan saja, pengawasan perdagangan kripto telah resmi beralih pada bulan Januari lalu ke OJK dan Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Peralihan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK pun telah menerbitkan beberapa regulasi yang bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan aset kripto. Regulasi ini meliputi POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan IAKD Termasuk Kripto dan SEOJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan IAKD dan Aset Kripto.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Baru Sebulan Transaksi Kripto Tembus Rp 44 T, Meroket 104%




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Bayar RS Bisa Pakai BPJS Kesehatan & Asuransi Swasta, Ini Caranya

Bayar RS Bisa Pakai BPJS Kesehatan & Asuransi Swasta, Ini Caranya

September 20, 2026
Video: RI Bisa Jadi Acuan Harga Nikel

Video: RI Bisa Jadi Acuan Harga Nikel

September 20, 2026
Ini Alasan Orang Kaya RI Mulai Rajin Nabung Dolar AS

Ini Alasan Orang Kaya RI Mulai Rajin Nabung Dolar AS

September 20, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .