• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Jusuf Hamka Menang dari Hary Tanoe, Bayar Denda Rp484 M Ditambah Bunga

Jusuf Hamka Menang dari Hary Tanoe, Bayar Denda Rp484 M Ditambah Bunga

April 23, 2026
Paramita Bangun Sarana Mau Stock Split Saham Jadi Rp 25 Per Saham

Paramita Bangun Sarana Mau Stock Split Saham Jadi Rp 25 Per Saham

October 9, 2026
IHSG Anjlok Dekati 2%, Asing Lepas 10 Saham Ini

IHSG Anjlok Dekati 2%, Asing Lepas 10 Saham Ini

October 9, 2026
Kinerja Asuransi & Strategi Menjangkau Pasar Baru

Kinerja Asuransi & Strategi Menjangkau Pasar Baru

October 9, 2026
IHSG Anjlok 1%, Asing Malah Borong 10 Saham Ini

IHSG Anjlok 1%, Asing Malah Borong 10 Saham Ini

October 9, 2026
Danantara Mau Ambil Saham BEI 5% Lebih, OJK: Infrastruktur Belum Siap

Danantara Mau Ambil Saham BEI 5% Lebih, OJK: Infrastruktur Belum Siap

October 9, 2026
Kabar Baik! Spread SBN RI vs US Treasury Menipis, Kini Tinggal 188 Bps

Kabar Baik! Spread SBN RI vs US Treasury Menipis, Kini Tinggal 188 Bps

October 8, 2026
Emiten Tak Sanggup Penuhi Free Float 15%? Bursa Siapkan Exit Policy

Emiten Tak Sanggup Penuhi Free Float 15%? Bursa Siapkan Exit Policy

October 8, 2026
Rayakan HUT ke-28, Bank Mandiri Tebar Dividen Interim Rp 6,16 T

Rayakan HUT ke-28, Bank Mandiri Tebar Dividen Interim Rp 6,16 T

October 8, 2026
Saham HSC Rawan Digoreng, OJK Awasi Ketat

Saham HSC Rawan Digoreng, OJK Awasi Ketat

October 8, 2026
Thomas Sugiarto Oentoro Jadi Dirut, Garuda Rombak Susunan Manajemen

Thomas Sugiarto Oentoro Jadi Dirut, Garuda Rombak Susunan Manajemen

October 8, 2026
Dampaknya ke Pasar RI Kini Terbatas

Dampaknya ke Pasar RI Kini Terbatas

October 8, 2026
Tiket MotoGP 90% Terjual, BP BUMN: Dorong Industri Wisata Mandalika

Tiket MotoGP 90% Terjual, BP BUMN: Dorong Industri Wisata Mandalika

October 8, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, October 9, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Market

Jusuf Hamka Menang dari Hary Tanoe, Bayar Denda Rp484 M Ditambah Bunga

6 months ago
in Market
Jusuf Hamka Menang dari Hary Tanoe, Bayar Denda Rp484 M Ditambah Bunga
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk. (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. 

Majelis hakim dalam Perkara Perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. mengabulkan sebagian gugatan CMNP. 

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangan resmi menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi materiil US$28 juta atau Rp 484 miliar (kurs Rp 17.300) dengan bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.

Majelis hakim juga menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi imateriil Rp 50 miliar secara tanggung renteng serta membayar biaya perkara Rp 5,02 juta. 

“Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli,” tulis Sunoto dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/4/2026).

Majelis hakim menilai Hary Tanoe dan MNC sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimanapula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil (doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan, sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap tergugat, dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.

Selain itu, Majelis Hakim menjelaskan menolak gugatan bunga majemuk 2% per bulan karena dinilai tidak proporsional, dan menetapkan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang.

Tuntutan uang paksa (dwangsom) dan tuntutan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) ditolak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000.

“Putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. Para pihakyang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku,” kata Sunoto.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

February 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Paramita Bangun Sarana Mau Stock Split Saham Jadi Rp 25 Per Saham

Paramita Bangun Sarana Mau Stock Split Saham Jadi Rp 25 Per Saham

October 9, 2026
IHSG Anjlok Dekati 2%, Asing Lepas 10 Saham Ini

IHSG Anjlok Dekati 2%, Asing Lepas 10 Saham Ini

October 9, 2026
Kinerja Asuransi & Strategi Menjangkau Pasar Baru

Kinerja Asuransi & Strategi Menjangkau Pasar Baru

October 9, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .