• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Kerjaan Risiko Tinggi, Ternyata Segini Gaji Debt Collector dan Matel

Kerjaan Risiko Tinggi, Ternyata Segini Gaji Debt Collector dan Matel

February 13, 2026
IHSG Ditutup Anjlok 1,2% ke 5.373

IHSG Ditutup Anjlok 1,2% ke 5.373

October 26, 2026
PPRO Rombak Direksi, Ini Susunan Terbaru

PPRO Rombak Direksi, Ini Susunan Terbaru

October 26, 2026
APBN Cuma 15% dari PDB, Suahasil Ungkap Penggerak Ekonomi Sebenarnya!

APBN Cuma 15% dari PDB, Suahasil Ungkap Penggerak Ekonomi Sebenarnya!

October 26, 2026
MBSS Raih Kontrak Pengangkutan Batu Bara Hingga Rp6 T dari GEL Group

MBSS Raih Kontrak Pengangkutan Batu Bara Hingga Rp6 T dari GEL Group

October 26, 2026
Danantara Bongkar Bisnis Berlapis BUMN, Target Hemat Triliunan

Danantara Bongkar Bisnis Berlapis BUMN, Target Hemat Triliunan

October 26, 2026
Rupiah Ditutup Melemah 0,39%, Dolar AS Naik Jadi Rp18.110

Rupiah Ditutup Melemah 0,39%, Dolar AS Naik Jadi Rp18.110

October 26, 2026
Bos BI Bicara Soal Hilirisasi RI, Beri Saran Penting Ini!

Bos BI Bicara Soal Hilirisasi RI, Beri Saran Penting Ini!

October 26, 2026
Pengguna Sudah 71 Juta, BI Mau Jadikan QRIS Sebagai Kredit Scoring

Pengguna Sudah 71 Juta, BI Mau Jadikan QRIS Sebagai Kredit Scoring

October 26, 2026
Indonesia Didorong Tentukan Peringkat Pasar Modal Sendiri

Indonesia Didorong Tentukan Peringkat Pasar Modal Sendiri

October 26, 2026
Video: HSC Dicoret Dari Indeks, BEI & OJK: Reformasi Berlanjut!

Video: HSC Dicoret Dari Indeks, BEI & OJK: Reformasi Berlanjut!

October 26, 2026
InJourney Airports Pangkas Tarif Bandara 50%, Tiket Pesawat Turun?

InJourney Airports Pangkas Tarif Bandara 50%, Tiket Pesawat Turun?

October 26, 2026
OJK Beberkan Kondisi Kebijakan Pasar Modal Terkini

OJK Beberkan Kondisi Kebijakan Pasar Modal Terkini

October 26, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, October 26, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Market

Kerjaan Risiko Tinggi, Ternyata Segini Gaji Debt Collector dan Matel

9 months ago
in Market
Kerjaan Risiko Tinggi, Ternyata Segini Gaji Debt Collector dan Matel
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Pembayaran utang seseorang ke lembaga keuangan kerap kali macet bahkan tidak dibayar. Jika sudah sangat sulit dihubungi, perusahaan pembiayaan atau multifinance biasanya memanfaatkan jasa mata elang (matel) untuk menagih atau menarik jaminan fidusia kreditur.

Tak jarang, penarikan diwarnai dengan kekerasan. Dengan pekerjaan berisiko tinggi tersebut, apakah bayaran yang diterima debt collector sebanding?

Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan Leasing kendaraan di Indonesia, Budi Baonk mengungkapkan, pembayaran debt collector memang ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan leasing.

Komisi atau bayaran atas penarikan aset leasing disepakati ketika surat kuasa diturunkan dari Perusahaan Leasing ke Perusahaan Jasa Penagihan Eksternal. Rentang bayarannya kata Budi Baonk biasanya di kisaran Rp 5 juta-Rp 20 juta.

“Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta,” ungkap Budi kepada CNBC Indonesia sebagaimana kembali dikutip pada Jumat (13/2/2026).

Besaran fee debt collector ini menurut Budi tergantung jenis unit yang diamankan. Misalnya, bila mobilnya keluaran terbaru akan lebih mahal ketimbang mobil produksi lama.

Harga juga dapat berbeda-beda tergantung entitas bisnis debt collector itu sendiri. Biasanya penentuannya ditetapkan dari variabel track record perusahaan.
Sebagai informasi, profesi debt collector diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan.

Akan tetapi Pasal 62 beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dengan demikian penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Pjs Ketua Dewan Komisioner dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi pun mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.

“Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata Kiki.

Apabila konsumen tidak bisa membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Akan tetapi, dia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.

“Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” katanya.

OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

“OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

February 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
IHSG Ditutup Anjlok 1,2% ke 5.373

IHSG Ditutup Anjlok 1,2% ke 5.373

October 26, 2026
PPRO Rombak Direksi, Ini Susunan Terbaru

PPRO Rombak Direksi, Ini Susunan Terbaru

October 26, 2026
APBN Cuma 15% dari PDB, Suahasil Ungkap Penggerak Ekonomi Sebenarnya!

APBN Cuma 15% dari PDB, Suahasil Ungkap Penggerak Ekonomi Sebenarnya!

October 26, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .