• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Beri Sanksi Rp 875 Juta ke Indosaku

OJK Beri Sanksi Rp 875 Juta ke Indosaku

June 5, 2026
Bank Mandiri Sesuaikan Tarif Tarik Uang Tanpa Kartu dan Top Up Gopay

Bank Mandiri Sesuaikan Tarif Tarik Uang Tanpa Kartu dan Top Up Gopay

July 3, 2026
Ini Cara PPATK Cegah Merah Putih & Patriot Bond Jadi Tempat Cuci Uang

Ini Cara PPATK Cegah Merah Putih & Patriot Bond Jadi Tempat Cuci Uang

July 3, 2026
Pendapatan Rp 0, Emiten Batu Bara (COAL) Catat Rugi Rp8,2 M

Pendapatan Rp 0, Emiten Batu Bara (COAL) Catat Rugi Rp8,2 M

July 3, 2026
Rombak Pengurus, Bank J Trust (BCIC) Angkat Direktur Baru

Rombak Pengurus, Bank J Trust (BCIC) Angkat Direktur Baru

July 3, 2026
Harga Minyak Menguat Tipis, Pasar Pantau Perdamaian AS-Iran

Harga Minyak Menguat Tipis, Pasar Pantau Perdamaian AS-Iran

July 3, 2026
Ini Penyebab IHSG Tiba-Tiba Lompat 2% Lebih

Ini Penyebab IHSG Tiba-Tiba Lompat 2% Lebih

July 3, 2026
Bos PPATK Buka Suara Soal Pasal 50A UU P2SK & Isu Pencucian Uang

Bos PPATK Buka Suara Soal Pasal 50A UU P2SK & Isu Pencucian Uang

July 3, 2026
Rupiah Dibuka Menguat Pagi Ini, Dolar AS Turun ke Rp17.940

Rupiah Dibuka Menguat Pagi Ini, Dolar AS Turun ke Rp17.940

July 3, 2026
Breaking News, IHSG Dibuka Lompat 2% Lebih

Breaking News, IHSG Dibuka Lompat 2% Lebih

July 3, 2026
Investor Cabut dari Saham Teknologi, Bursa Asia Dibuka Beragam

Investor Cabut dari Saham Teknologi, Bursa Asia Dibuka Beragam

July 3, 2026
IHSG Masih Volatil, Deretan Saham Ini Menarik Buat Dilirik

IHSG Masih Volatil, Deretan Saham Ini Menarik Buat Dilirik

July 3, 2026
IHSG Lanjut Menguat, Asing Kompak Buang 10 Saham Ini

IHSG Lanjut Menguat, Asing Kompak Buang 10 Saham Ini

July 3, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, July 3, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

OJK Beri Sanksi Rp 875 Juta ke Indosaku

4 weeks ago
in ENTREPRENEUR
OJK Beri Sanksi Rp 875 Juta ke Indosaku
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Hal itu sehubungan dengan pelanggaran dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut, atas pelanggaran tersebut, OJK telah mengenakan denda sebesar Rp 875 juta dan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku.

“Berkenaan pelanggaran penagihan Indosaku di Semarang OJK telah jatuhkan sanksi atas ketidakpatuhan khususnya dilakukan melalui pihak ketiga kemudian kami juga berikan denda Rp 875 juta, peringatan tertulis, dan rencana tindak perbaikan penagihan khususnya melalui pihak ketiga,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit di antaranya perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu mengevaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi;

Kemudian, penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta

Serta, penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Lebih lanjut, OJK menyatakan bahwa pelindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan. Debitur wajib memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan. Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK.

Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Sebelumnya oknum debt collector yang diduga mewakili Indosaku di Semarang ramai dibicarakan karena melakukan panggilan palsu pemadam kebakaran ke tempat debitur. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan teror kepada debitur.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Bank Mandiri Sesuaikan Tarif Tarik Uang Tanpa Kartu dan Top Up Gopay

Bank Mandiri Sesuaikan Tarif Tarik Uang Tanpa Kartu dan Top Up Gopay

July 3, 2026
Ini Cara PPATK Cegah Merah Putih & Patriot Bond Jadi Tempat Cuci Uang

Ini Cara PPATK Cegah Merah Putih & Patriot Bond Jadi Tempat Cuci Uang

July 3, 2026
Pendapatan Rp 0, Emiten Batu Bara (COAL) Catat Rugi Rp8,2 M

Pendapatan Rp 0, Emiten Batu Bara (COAL) Catat Rugi Rp8,2 M

July 3, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .