Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga. Keputusan tertuang dalam KEP-53/D.05/2026 pada 13 Juli 2026, yang beralamat di Gedung Bank CIMB Niaga Lt.2, Jl. RS Fatmawati No. 20, Jakarta Selatan, 12420, terhitung efektif sejak tanggal 30 April 2026.
Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, sebagai berikut:
Ketua Likuidator: Ferdinand Renaldi Wawolumaya
Anggota Likuidator: Ilvia R. M. Aritonang, Michael Mangasa Halomoan Hutabarat, Nency W. Abdullah, dan Roni Nofriyanto.
Likuidator akan bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.
(mkh/mkh)
Add
as a preferred
source on Google

















