
Badung, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 pada Jumat, (2/10/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan RP3I 2026-2030 menetapkan lima prioritas strategis sebagai kerangka pengembangan industri perbankan.
Kelima prioritas tersebut meliputi penguatan kelembagaan dan integritas, modernisasi teknologi dan ketahanan digital, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi, keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan, serta adopsi universal banking dan perizinan terintegrasi serta pengawasan yang adaptif.
“Kelima prioritas strategis tersebut didukung oleh empat enablers yang menjadi fondasi pelaksanaannya. Empat fondasi tersebut mencakup ekosistem ekonomi dan investasi yang kondusif, data, teknologi dan infrastruktur digital, human capital, serta koordinasi lintas sektor dan lintas otoritas,” ungkap Dian dalam seremoni peluncuran di Kabupaten Badung, Bali.
Dengan kerangka tersebut, roadmap diharapkan mampu memberikan arah pengembangan industri perbankan yang menyeluruh. Selain itu, RP3I juga menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan dan program pengembangan perbankan yang lebih terarah dan adaptif terhadap tantangan ke depan.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kondisi industri perbankan nasional saat ini masih menunjukkan kinerja yang solid.
Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65% secara tahunan (year-on-year/yoy), dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 10,94%, rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 24,1%, serta rasio kredit bermasalah (NPL) gross berada di level 2,9%.
“Perbankan harus menjadi enabler of economic transformation itu sendiri. Indonesia membutuhkan sistem perbankan yang mampu menghubungkan saving dengan investment capital, dengan opportunity, teknologi dengan productivity, dan financing dengan sustainable growth,” pungkas Dian.
Sebelumnya, OJK telah meluncurkan roadmap pengembangan perbankan 2020-2025 yang berfokus pada penguatan fondasi industri. Roadmap tersebut menitikberatkan pada pilar penguatan struktur perbankan melalui kebijakan konsolidasi dan pemenuhan modal inti minimum (MIM), serta transformasi digital perbankan.
Dalam road map terbaru ini, fokus pengembangan perbankan memasuki fase yang lebih kompleks dengan penekanan pada pendalaman pasar keuangan melalui perluasan produk dan aktivitas perbankan. Langkah tersebut mencakup pengembangan structured product, kerangka universal bank, open banking, hingga open finance yang tercermin dalam pilar pendalaman pasar dan penguatan intermediasi.
Untuk mendukung agenda tersebut, OJK menilai penguatan struktur, tata kelola, dan manajemen risiko perbankan harus terus dilakukan agar mampu beradaptasi dengan model bisnis baru. Selain itu, transformasi digital perbankan juga diarahkan tidak hanya pada digitalisasi layanan, tetapi juga peningkatan resiliensi digital dan ketahanan siber.
RP3I 2026-2030 juga menempatkan keuangan berkelanjutan sebagai salah satu pilar utama yang berdiri sendiri. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk memperkuat peran industri perbankan dalam mendukung transisi menuju ekonomi yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Dengan road map ini, perbankan Indonesia diharapkan resilien dan ikut membangun ekonomi Indonesia. Hal ini salah satunya bisa tergambarkan dari target penyaluran kredit dobel digit hingga lima tahun mendatang.
(rob/rob)



















