• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bank Umum

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bank Umum

September 2, 2026
Transformasi Berbuah Manis, BRI Catat Kinerja Solid di Triwulan II

Transformasi Berbuah Manis, BRI Catat Kinerja Solid di Triwulan II

September 2, 2026
Lagi, Pengendali MGLV Jual 13,8 Juta Saham Jauh Di Bawah Harga Pasar

Lagi, Pengendali MGLV Jual 13,8 Juta Saham Jauh Di Bawah Harga Pasar

September 2, 2026
Permintaan Energi Naik, Harga Batu Bara Tembus USD 140 per Ton

Permintaan Energi Naik, Harga Batu Bara Tembus USD 140 per Ton

September 2, 2026
Analis Ramai-Ramai Rekomendasi Buy Saham BBRI, Ini Alasannya

Analis Ramai-Ramai Rekomendasi Buy Saham BBRI, Ini Alasannya

September 2, 2026
Harga Minyak Melonjak Hingga IHSG & Rupiah Kompak Melemah

Harga Minyak Melonjak Hingga IHSG & Rupiah Kompak Melemah

September 2, 2026
Harga Naik Gak Normal, BEI Gembok 3 Saham Emiten Ini

Harga Naik Gak Normal, BEI Gembok 3 Saham Emiten Ini

September 2, 2026
APEX Private Placement 218 Juta Saham, 2 Investor Kakap Ini Nampung

APEX Private Placement 218 Juta Saham, 2 Investor Kakap Ini Nampung

September 2, 2026
Oto Finance & Oto Multiartha Resmi Merger, Saham Baru Rp1,58 T Terbit

Oto Finance & Oto Multiartha Resmi Merger, Saham Baru Rp1,58 T Terbit

September 2, 2026
CBRE Rights Issue Rp1,27 Triliun, Rp858 Miliar untuk Konversi Utang

CBRE Rights Issue Rp1,27 Triliun, Rp858 Miliar untuk Konversi Utang

September 2, 2026
Dolar AS Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.750/US$ Pagi Ini

Dolar AS Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.750/US$ Pagi Ini

September 2, 2026
IHSG Dibuka Naik 0,4%, Uji Level 6.600 hari Ini

IHSG Dibuka Naik 0,4%, Uji Level 6.600 hari Ini

September 2, 2026
Rekomendasi Saham Hari Ini: BGTG, BUMI, hingga BUVA

Rekomendasi Saham Hari Ini: BGTG, BUMI, hingga BUVA

September 2, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, September 2, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Lifestyle

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bank Umum

2 hours ago
in Lifestyle
OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bank Umum
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan baru mengenai penyelenggaraan teknologi informasi (TI) oleh bank umum. Aturan tersebut dibuat seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang berperan penting dalam mendukung kegiatan operasional maupun bisnis industri perbankan.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (PADK OJK No. 1 Tahun 2026).

Mengutip keterangan resminya, perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat menawarkan beragam alternatif solusi dan kemudahan bagi industri perbankan. Namun, seiring dengan kemudahan, tentunya ada sejumlah risiko yang muncul dan harus dimitigasi.

“Peningkatan pemanfaatan TI juga dapat memunculkan risiko yang perlu diidentifikasi, dimitigasi, bahkan dikendalikan, sehingga tidak mengganggu bisnis perbankan,” tulis OJK, dikutip Rabu (2/9/2026).

Dengan demikian, OJK meminta agar perbankan memperkuat tata kelola dalam penyelenggaraan TI sehingga pemanfaatan TI dapat memberikan nilai tambah bagi Bank melalui optimalisasi sumber daya untuk memitigasi risiko yang dihadapi oleh Bank.

Dasar Hukum Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) ini adalah UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, dan POJK No. 11/POJK.03/2022.

Aturan ini mengatur sejumlah aspek, antara lain, penerapan aspek tata kelola TI, termasuk peran dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan komite pengarah TI, serta satuan kerja TI.

Kemudian, mengatur proses penyusunan arsitektur TI dan rencana strategis TI, proses manajemen risiko TI, termasuk pengamanan informasi dan jaringan komunikasi.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur penggunaan pihak penyedia jasa TI, perizinan atas penempatan sistem elektronik dan pemrosesan transaksi berbasis TI di luar wilayah Indonesia, pengelolaan data dan pelindungan data pribadi, penyediaan jasa TI oleh bank, pengendalian dan audit intern. Serta; mengatur tentang pelaporan.

Penerbitan aturan yang berlaku pada tanggal 1 Maret 2026 dan ditetapkan pada tanggal 23 Januari 2026 ini juga berdasarkan pedoman penyelenggaraan TI oleh bank umum, tata cara penyampaian laporan dan permohonan izin dalam penyelenggaraan TI, format laporan dan notifikasi dalam penyelenggaraan TI mengacu pada, serta format permohonan izin dan laporan realisasi dalam penyelenggaraan TI.

Pada saat PADK OJK ini mulai berlaku, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Transformasi Berbuah Manis, BRI Catat Kinerja Solid di Triwulan II

Transformasi Berbuah Manis, BRI Catat Kinerja Solid di Triwulan II

September 2, 2026
Lagi, Pengendali MGLV Jual 13,8 Juta Saham Jauh Di Bawah Harga Pasar

Lagi, Pengendali MGLV Jual 13,8 Juta Saham Jauh Di Bawah Harga Pasar

September 2, 2026
Permintaan Energi Naik, Harga Batu Bara Tembus USD 140 per Ton

Permintaan Energi Naik, Harga Batu Bara Tembus USD 140 per Ton

September 2, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .