
Jakarta, CNBC Indonesia – Lelang delapan seri surat berharga syariah negara (SBSN) yang digelar pemerintah pada 22 September 2026 menarik banyak minat investor.
Dari target indikatif yang ditetapkan sebesar Rp10 triliun, penawaran yang masuk mencapai 268% dari target, yaitu sebesar Rp26,89 triliun.
“Total penawaran yang masuk sebesar Rp26.895.400.000.000,” dikutip dari pengumuman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Rabu (23/9/2026).
Penawaran terbesar untuk seri SPNS07062027 senilai Rp4,84 triliun. Lalu, PBS034 senilai Rp4,20 triliun, SPNS12042027 Rp3,88 triliun, PBS040 Rp3,78 triliun, PBS030 Rp3,07 triliun, PBS038 Rp2,98 triliun, PBS005 Rp2,51 triliun, dan SPNS24102026 Rp1,60 triliun.
Dari total penawaran yang masuk itu pemerintah hanya memenangkan senilai Rp 11 triliun. Yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan paling tinggi untuk seri PBS038 sebesar 7,19%, yang merupakan seri dengan tanggal jatuh tempo terpanjang, yakni sampai dengan 15 Desember 2049.
“nteri Keuangan menetapkan total nominal yang dimenangkan dari kedelapan seri yang ditawarkan tersebut adalah Rp11.000.000.000.000,” sebagaimana tertera dalam pengumuman DJPPR.
Seri SBSN yang dilelang untuk seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) ini digunakan demi memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2026.
SBSN seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2026 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
(arj/arj)



















