• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Pengusaha Jual Emas ke Bank Bullion Bebas Pajak, Kok Bisa?

Pengusaha Jual Emas ke Bank Bullion Bebas Pajak, Kok Bisa?

July 31, 2025
Saham Chip Rontok, Bursa Kospi Korea Ambles 10% Lagi

Saham Chip Rontok, Bursa Kospi Korea Ambles 10% Lagi

July 29, 2026
Rupiah Ditutup Menguat Usai Tertekan 4 Hari Beruntun

Rupiah Ditutup Menguat Usai Tertekan 4 Hari Beruntun

July 29, 2026
Bos MI Bicara Soal Efek Gubernur BI Mundur, IHSG-Rupiah Melemah

Bos MI Bicara Soal Efek Gubernur BI Mundur, IHSG-Rupiah Melemah

July 29, 2026
BCA Catat Laba 29,5 Triliun Rupiah di Semester 1 2026

BCA Catat Laba 29,5 Triliun Rupiah di Semester 1 2026

July 29, 2026
Bukalapak Berbalik Rugi, Nilai Investasi Tergerus Rp1,75 Triliun

Bukalapak Berbalik Rugi, Nilai Investasi Tergerus Rp1,75 Triliun

July 29, 2026
Harga Saham Naik Tajam, BEI Gembok Saham ALKA dan BKDP

Harga Saham Naik Tajam, BEI Gembok Saham ALKA dan BKDP

July 29, 2026
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Hartanya Ternyata Segini

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Hartanya Ternyata Segini

July 29, 2026
Asing Net Buy Rp 9,17 Triliun di Sesi 1, Apa Penyebabnya?

Asing Net Buy Rp 9,17 Triliun di Sesi 1, Apa Penyebabnya?

July 29, 2026
IHSG Sempat Tembus ke Bawah 6.050, ke Mana Arah Selanjutnya?

IHSG Sempat Tembus ke Bawah 6.050, ke Mana Arah Selanjutnya?

July 29, 2026
Saham Chip Rontok, Kospi Ambles 10% Lagi

Saham Chip Rontok, Kospi Ambles 10% Lagi

July 29, 2026
ADCP Terlambat Serah Terima Unit, Manajemen Buka Suara

ADCP Terlambat Serah Terima Unit, Manajemen Buka Suara

July 29, 2026
Tiba-Tiba Ada Transaksi Jumbo Rp 9,3 T di MAPI

Tiba-Tiba Ada Transaksi Jumbo Rp 9,3 T di MAPI

July 29, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, July 29, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Market

Pengusaha Jual Emas ke Bank Bullion Bebas Pajak, Kok Bisa?

12 months ago
in Market
Pengusaha Jual Emas ke Bank Bullion Bebas Pajak, Kok Bisa?
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut membebaskan pengusaha emas batangan dan emas perhiasan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bila menjual komoditasnya ke lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion.

Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang merevisi PMK 48/2024. Peraturan yang menyempurnakan ketentuan PPh atau PPN atas transaksi emas itu berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Dengan demikian kini penjualan emas oleh pengusaha ke bank bulion akan bebas PPh Pasal 22 sebagaimana penjualan emas batangan atau perhiasan kepada Bank Indonesia (BI) serta penjualan yang melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perdagangan berjangka komoditi.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha bulion,” dikutip dari bagian menimbang PMK 52/2025, Kamis (31/7/2025).

PMK itu juga kembali menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas Batangan kepada tiga pihak.

Tiga pihak itu ialah konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final atas penghasilan usahanya atau memiliki peredaran bruto tertentu yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ditjen Pajak, dan wajib pajak yang punya surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.

Meski begitu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 25 Juli 2025 dan berlaku pada 1 Agustus 2025 itu disebutkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dikenakan untuk pembelian emas batangan oleh bullion bank yang telah memperoleh izin OJK dari harga pembelian, dan itu tidak termasuk PPN.

Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 itu terkait pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

“Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari PMK 51/2025.

(arj/haa)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Sebelum Jual Emas, Perhatikan Hal Penting Ini




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Saham Chip Rontok, Bursa Kospi Korea Ambles 10% Lagi

Saham Chip Rontok, Bursa Kospi Korea Ambles 10% Lagi

July 29, 2026
Rupiah Ditutup Menguat Usai Tertekan 4 Hari Beruntun

Rupiah Ditutup Menguat Usai Tertekan 4 Hari Beruntun

July 29, 2026
Bos MI Bicara Soal Efek Gubernur BI Mundur, IHSG-Rupiah Melemah

Bos MI Bicara Soal Efek Gubernur BI Mundur, IHSG-Rupiah Melemah

July 29, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .