• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Pengusaha Jual Emas ke Bank Bullion Bebas Pajak, Kok Bisa?

Pengusaha Jual Emas ke Bank Bullion Bebas Pajak, Kok Bisa?

July 31, 2025
Perkuat Ekosistem Baterai EV, Industri Nikel Butuh Insentif Ini

Perkuat Ekosistem Baterai EV, Industri Nikel Butuh Insentif Ini

July 11, 2026
Dulu Jaga Warung di Petojo, Sekarang Kaya Raya Punya 23.000 Toko

Dulu Jaga Warung di Petojo, Sekarang Kaya Raya Punya 23.000 Toko

July 11, 2026
Malapetaka Topan Bavi Hantam Jepang, Bandara-Pelabuhan Lumpuh

Malapetaka Topan Bavi Hantam Jepang, Bandara-Pelabuhan Lumpuh

July 11, 2026
Dukung B50, Pengusaha Bus & Logistik Minta Jaminan Kualitas B50

Dukung B50, Pengusaha Bus & Logistik Minta Jaminan Kualitas B50

July 11, 2026
Penemuan 74 Kg Emas di Brankas

Penemuan 74 Kg Emas di Brankas

July 11, 2026
Potret 74 Kg Emas-Dolar AS Disita Polisi, Barang Bukti Kasus Korupsi

Potret 74 Kg Emas-Dolar AS Disita Polisi, Barang Bukti Kasus Korupsi

July 11, 2026
Jumlah Tabungan Ideal Usia 50 Tahun Kata Ahli Keuangan, Sudah Punya?

Jumlah Tabungan Ideal Usia 50 Tahun Kata Ahli Keuangan, Sudah Punya?

July 11, 2026
Nasib Ekspor Sawit RI Usai Kunjungan Modi

Nasib Ekspor Sawit RI Usai Kunjungan Modi

July 11, 2026
RI Punya 5 Bendungan Baru Rp9,79 T, Dongkrak Produksi Padi 720.000 Ton

RI Punya 5 Bendungan Baru Rp9,79 T, Dongkrak Produksi Padi 720.000 Ton

July 11, 2026
Patimban Bidik Rute Pelayaran Eropa dan AS

Patimban Bidik Rute Pelayaran Eropa dan AS

July 11, 2026
Saat Presiden RI Rela Batalkan Proyek Strategis Demi Perbaiki Ekonomi

Saat Presiden RI Rela Batalkan Proyek Strategis Demi Perbaiki Ekonomi

July 10, 2026
Warga RI Kini Pilih Beli Mobil Murah, Penjualan LCGC Naik 14%

Warga RI Kini Pilih Beli Mobil Murah, Penjualan LCGC Naik 14%

July 10, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, July 11, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Market

Pengusaha Jual Emas ke Bank Bullion Bebas Pajak, Kok Bisa?

12 months ago
in Market
Pengusaha Jual Emas ke Bank Bullion Bebas Pajak, Kok Bisa?
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut membebaskan pengusaha emas batangan dan emas perhiasan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bila menjual komoditasnya ke lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion.

Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang merevisi PMK 48/2024. Peraturan yang menyempurnakan ketentuan PPh atau PPN atas transaksi emas itu berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Dengan demikian kini penjualan emas oleh pengusaha ke bank bulion akan bebas PPh Pasal 22 sebagaimana penjualan emas batangan atau perhiasan kepada Bank Indonesia (BI) serta penjualan yang melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perdagangan berjangka komoditi.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha bulion,” dikutip dari bagian menimbang PMK 52/2025, Kamis (31/7/2025).

PMK itu juga kembali menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas Batangan kepada tiga pihak.

Tiga pihak itu ialah konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final atas penghasilan usahanya atau memiliki peredaran bruto tertentu yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ditjen Pajak, dan wajib pajak yang punya surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.

Meski begitu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 25 Juli 2025 dan berlaku pada 1 Agustus 2025 itu disebutkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dikenakan untuk pembelian emas batangan oleh bullion bank yang telah memperoleh izin OJK dari harga pembelian, dan itu tidak termasuk PPN.

Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 itu terkait pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

“Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari PMK 51/2025.

(arj/haa)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Sebelum Jual Emas, Perhatikan Hal Penting Ini




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Perkuat Ekosistem Baterai EV, Industri Nikel Butuh Insentif Ini

Perkuat Ekosistem Baterai EV, Industri Nikel Butuh Insentif Ini

July 11, 2026
Dulu Jaga Warung di Petojo, Sekarang Kaya Raya Punya 23.000 Toko

Dulu Jaga Warung di Petojo, Sekarang Kaya Raya Punya 23.000 Toko

July 11, 2026
Malapetaka Topan Bavi Hantam Jepang, Bandara-Pelabuhan Lumpuh

Malapetaka Topan Bavi Hantam Jepang, Bandara-Pelabuhan Lumpuh

July 11, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .