• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Polisi Penyidik Utama Kejahatan Finansial

Polisi Penyidik Utama Kejahatan Finansial

February 12, 2026
Kemenkeu Gelar Lelang Sukuk Hari ini, Target Raup Rp10 Triliun

Kemenkeu Gelar Lelang Sukuk Hari ini, Target Raup Rp10 Triliun

October 5, 2026
Industri Gadai Meledak! Pembiayaan Naik 44% Jadi Rp156 Triliun

Industri Gadai Meledak! Pembiayaan Naik 44% Jadi Rp156 Triliun

October 5, 2026
Regulator Perbankan Global Ingatkan Bahaya AI, Risiko Baru Mengintai!

Regulator Perbankan Global Ingatkan Bahaya AI, Risiko Baru Mengintai!

October 5, 2026
Bos OJK Buka Suara Soal Penyebab IHSG Melemah Sepanjang 2026

Bos OJK Buka Suara Soal Penyebab IHSG Melemah Sepanjang 2026

October 5, 2026
52 Perusahaan Jasa Keuangan Kena Denda OJK, `141 Peringatan Tertulis

52 Perusahaan Jasa Keuangan Kena Denda OJK, `141 Peringatan Tertulis

October 5, 2026
Direktur Utama Bank Neo Commerce Eri Budiono Mengundurkan Diri

Direktur Utama Bank Neo Commerce Eri Budiono Mengundurkan Diri

October 5, 2026
Danantara Tutup 354 BUMN

Danantara Tutup 354 BUMN

October 5, 2026
Bertemu Presiden, Bos Danantara Buka-Bukaan Soal Perampingan BUMN

Bertemu Presiden, Bos Danantara Buka-Bukaan Soal Perampingan BUMN

October 5, 2026
Utang Pinjol Warga RI Rp107 T, Kredit Macet Naik Jadi 4,73%

Utang Pinjol Warga RI Rp107 T, Kredit Macet Naik Jadi 4,73%

October 5, 2026
Piutang Multifinance Cuma Tumbuh 1,68%, Penjualan Kendaraan Melambat

Piutang Multifinance Cuma Tumbuh 1,68%, Penjualan Kendaraan Melambat

October 5, 2026
OJK Blokir 38.796 Rekening Judol, Bank Diminta Pantau NIK Pelaku

OJK Blokir 38.796 Rekening Judol, Bank Diminta Pantau NIK Pelaku

October 5, 2026
IHSG Ditutup Naik 1,3% Ini Penyebabnya

IHSG Ditutup Naik 1,3% Ini Penyebabnya

October 5, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, October 6, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Polisi Penyidik Utama Kejahatan Finansial

8 months ago
in ENTREPRENEUR
Polisi Penyidik Utama Kejahatan Finansial
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Akademisi Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril memberikan masukan melalui pandangannya terkait aspek hukum terhadap peran kepolisian sebagai penyidik kasus jasa keuangan.

Oce menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 59/PUU-XXI/2023 yang menegaskan kembali posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Sementara itu, lembaga lain yang memiliki kewenangan penyidikan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diposisikan sebagai lembaga penunjang (auxiliary agencies) yang tetap harus berkoordinasi dengan Polri.

Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut MK menyatakan Pasal 49 ayat (5) dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai inkonstitusional bersyarat.

Norma yang sebelumnya menyebutkan bahwa kewenangan penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK, dikoreksi oleh MK dengan menghapus frasa ‘hanya’. Perubahan dari kata ‘hanya dapat’ menjadi ‘dapat’ mengubah makna secara signifikan.

“Ini normanya sama soal kewenangan penyidikan yang tidak hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK tetapi juga oleh penyidik Polri,” ujarnya dalam RDPU Panja RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (PPSK) di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ia menilai, putusan ini harus menjadi pedoman dalam pembahasan perubahan UU P2SK. Sebab, norma serupa terkait kewenangan penyidikan tidak hanya terdapat dalam Pasal 49 ayat (5), tetapi juga tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral yang masuk dalam skema omnibus UU P2SK.

UU P2SK sendiri mencakup sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Perbankan, Perbankan Syariah, Pasar Modal, dan Perasuransian. Di masing-masing undang-undang tersebut terdapat ketentuan mengenai kewenangan penyidikan.

Beberapa pasal yang terdampak, lanjutnya, antara lain, Pasal 49 ayat (1) terkait penyebutan penyidik kepolisian, Pasal 37D ayat (1) UU Perbankan, Pasal 67A ayat (1) UU Perbankan Syariah, Pasal 101 ayat (1) UU Pasar Modal, dan Pasal 72A ayat (10) UU Perasuransian.

Ia menekankan, dalam dua putusan penting, yakni Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023, Mahkamah secara konsisten menyampaikan pesan konstitusional terkait pembagian kewenangan penyidikan.

Ia menyebut bahwa MK mengakui bahwa kewenangan penyidikan tidak eksklusif berada pada Polri. Namun, sebagai penyidik utama seluruh tindak pidana berdasarkan KUHAP dan UU Polri, Polri memiliki fungsi sentral dalam sistem peradilan pidana.

Oleh karena itu, apabila lembaga lain memiliki kewenangan penyidikan, maka harus ada koordinasi dengan Polri dalam kerangka integrated criminal justice system (sistem peradilan pidana terpadu).

“Pesan konstitusionalnya adalah bahwa memang kewenangan penyidikan itu tidak hanya ada di kepolisian tetapi karena kepolisian ini memiliki fungsi utama sebagai penyidik semua tindak pidana maka kalaupun lembaga lain punya kewenangan penyidikan maka yang digarasbawahi di dalam dua putusan MK itu adalah harus ada koordinasi,” jelasnya.

Koordinasi tersebut, kata dia, berdasarkan penegasan MK, harus dilakukan sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), selama proses penyidikan berlangsung, hingga penyidikan selesai dan berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Di mana penyidik lembaga lain OJK misalnya itu harus berkoordinasi dengan penyidik polri dalam melakukan tindakan-tindakan hukum misalnya dimulainya penyidikan sampai penyidikan itu selesai dan berkasnya dilimpahkan ke JPU,” tuturnya.

Ia menilai, penegasan ini penting untuk menjaga keselarasan sistem hukum pidana nasional dan mencegah fragmentasi kewenangan antar-lembaga penegak hukum.

“Jadi harus nampak norma-norma yang kemudian menjelaskan harus ada koordinasi antara penyidik OJK dengan penyidik kepolisian,” tutupnya.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

February 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Kemenkeu Gelar Lelang Sukuk Hari ini, Target Raup Rp10 Triliun

Kemenkeu Gelar Lelang Sukuk Hari ini, Target Raup Rp10 Triliun

October 5, 2026
Industri Gadai Meledak! Pembiayaan Naik 44% Jadi Rp156 Triliun

Industri Gadai Meledak! Pembiayaan Naik 44% Jadi Rp156 Triliun

October 5, 2026
Regulator Perbankan Global Ingatkan Bahaya AI, Risiko Baru Mengintai!

Regulator Perbankan Global Ingatkan Bahaya AI, Risiko Baru Mengintai!

October 5, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .