• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Revisi UU P2SK Ancam Capital Outflow Hingga PHK Massal Kripto

Revisi UU P2SK Ancam Capital Outflow Hingga PHK Massal Kripto

February 11, 2026
Emiten Haji Isam JARR Gadai 7,99 Miliar Saham ke Bank Mandiri

Emiten Haji Isam JARR Gadai 7,99 Miliar Saham ke Bank Mandiri

October 8, 2026
Emiten Haji Isam Gadai Saham Pengendali JARR ke BMRI 7,99 Miliar

Emiten Haji Isam Gadai Saham Pengendali JARR ke BMRI 7,99 Miliar

October 8, 2026
BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

October 7, 2026
Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

October 7, 2026
Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

October 7, 2026
DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Subsidi Pemerintah Rp3 Juta

DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Subsidi Pemerintah Rp3 Juta

October 7, 2026
Tanoko Borong 1,79 Juta Saham AVIA di Harga Rp330, Ini Alasannya

Tanoko Borong 1,79 Juta Saham AVIA di Harga Rp330, Ini Alasannya

October 7, 2026
Investor Siap-Siap, Mau Ada Pengumuman Penting Dari Indofarma (INAF)

Investor Siap-Siap, Mau Ada Pengumuman Penting Dari Indofarma (INAF)

October 7, 2026
Emiten Konstruksi RI Ini Akuisisi Saham Global Pacific Indonesia

Emiten Konstruksi RI Ini Akuisisi Saham Global Pacific Indonesia

October 7, 2026
IHSG Ditutup Melemah 0,75% ke Level 6.146, Terbebani Saham BYAN

IHSG Ditutup Melemah 0,75% ke Level 6.146, Terbebani Saham BYAN

October 7, 2026
Video: Nasib Rupiah Saat Perang & Efeknya ke Dunia Usaha

Video: Nasib Rupiah Saat Perang & Efeknya ke Dunia Usaha

October 7, 2026
Bos OJK & Dirut KB Bank Buka Suara Soal Isu Diakuisisi Induk Koperasi

Bos OJK & Dirut KB Bank Buka Suara Soal Isu Diakuisisi Induk Koperasi

October 7, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, October 8, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Revisi UU P2SK Ancam Capital Outflow Hingga PHK Massal Kripto

8 months ago
in ENTREPRENEUR
Revisi UU P2SK Ancam Capital Outflow Hingga PHK Massal Kripto
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Pelaku usaha dan asosiasi pelaku pasar aset kripto mengatakan tiga pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sedang digodok DPR RI berpotensi menyebabkan arus modal keluar alias capital outflow.

Sebab tiga pasal terkait kripto dari RUU tersebut disebut mengancam desentralisasi kripto, menggerus peran pedagang aset kripto digital (PAKD), berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, yang akhirnya dapat menimbulkan capital outflow dari Indonesia.

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Hamdi Hassyarbaini menyoroti pasal 21A ayat 4 dalam RUU tersebut yang mewajibkan seluruh aktivitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk kripto untuk ditransaksikan melalui dan dilaporkan kepada bursa. Sementara itu, peraturan saat ini mewajibkan 70% aset kripto harus disimpan di self regulatory organization (SRO).

Lantas, bila pasal ini lolos, akan terjadi centralized risk atau single point of failure karena seluruh aset kripto harus ditempatkan di SRO.

“Nah kalau nantinya semua centralized di SRO, kalau terjadi apa-apa dengan SRO tersebut, terjadi hack misalnya, itu akan buyar semua kita. Jadi ini yang kami sebut sebagai centralized risk,” kata Hamdi saat RDPU Komisi XI dengan Asosiasi Pelaku Industri, Rabu (11/2/2026).

Selain itu juga ada pasal 215C poin 9 tentang ketentuan bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif. Hamdi menyebut peraturan ini dapat mendegradasi peran PAKD atau kerap disebut exchange, yang selama ini beroperasi secara mandiri.

“Kalau fungsi PAKD didegradasi atau nantinya dihilangkan, akan terjadi PHK massal di seluruh PAKD yang ada. Nah ini akan menjadi tanggung jawab siapa?” tegasnya.

Selanjutnya, pasal 312A poin C mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam dua tahun setelah undang-undang disahkan.

Hamdi menyebut ada potensi capital outflow karena transaksi kripto bersifat borderless di seluruh dunia, dan orang Indonesia mampu membuka akun untuk bertransaksi di luar negeri.

“Jadi kalau ekosistem kita lain sendiri di antara negara seluruh dunia, bisa terjadi users yang ada di Indonesia akan pindah ke luar,” pungkasnya.

Hal itu pernah terjadi sebelumnya. Hamdi menyebut transaksi kripto tertinggi di Indonesia terjadi pada tahun 2021, tembus Rp859 triliun. Namun setelah adanya penerapan dua pajak kripto pada Mei 2022, 2/3 transaksi kripto Indonesia beralih ke exchange luar negeri.

Pada kesempatan yang sama, Founder dan Direktur Kepatuhan Reku, Robby juga menyoroti ketiga pasal itu dalam materi paparannya. Ia mengatakan saat ini seluruh transaksi ada di seluruh pedagang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh mekanisme transaksi secara real time tercatat di bursa kripto. Aturan yang sekarang berlaku disebut sudah baik, mendorong penanam modal asing sudah mulai masuk ke Indonesia.

“Saat ini aturan yang dilakukan di Indonesia sudah baik sekali, Pak. Sehingga, pertumbuhan penanam modal asing bagi pedagang aset kripto itu bertumbuh besar, Pak,” kata Robby.

Ia lantas meminta agar DPR RI dapat memberikan bantuan dan perlindungan kepada para pelaku usaha kripto Indonesia berupa peraturan yang bisa terus mengembangkan industri aset kripto.

Hamdi mewakili ABI secara spesifik mengusulkan agar ketiga pasal tersebut ditinjau atau bahkan tidak diloloskan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa RUU tersebut bertujuan agar OJK dapat menjalankan fungsi perlindungan konsumen. Oleh karena itu, para investor yang memutuskan untuk bertransaksi dengan exchange luar negri, dianggap mengabaikan risiko absennya perlindungan dari otoritas dalam negri.

“Ketika menjadi aset keuangan, dan menjadi otoritas kewenangan, OJK itu mempunyai secara kelembagaan, mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen. Investor kan harus dilindungi. Nah, kalau kemudian mereka memilih untuk keluar, berarti kan dia tidak mengikuti skema perlindungan yang ada di Indonesia,” ujar Misbakhun.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

February 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Emiten Haji Isam JARR Gadai 7,99 Miliar Saham ke Bank Mandiri

Emiten Haji Isam JARR Gadai 7,99 Miliar Saham ke Bank Mandiri

October 8, 2026
Emiten Haji Isam Gadai Saham Pengendali JARR ke BMRI 7,99 Miliar

Emiten Haji Isam Gadai Saham Pengendali JARR ke BMRI 7,99 Miliar

October 8, 2026
BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

October 7, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .