• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

May 1, 2026
Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi

Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi

July 4, 2026
Pakar Ingatkan Jangan Timbun Uang Tunai, Cek Aturan Saldo Minimum Bank

Pakar Ingatkan Jangan Timbun Uang Tunai, Cek Aturan Saldo Minimum Bank

July 4, 2026
BNI Hadirkan Ragam Promo Rayakan 80 Tahun Pengabdian untuk Negeri

BNI Hadirkan Ragam Promo Rayakan 80 Tahun Pengabdian untuk Negeri

July 4, 2026
Bisnis Keluarga Trump Raup Rp5 T dari Timur Tengah, Terbanyak Kripto

Bisnis Keluarga Trump Raup Rp5 T dari Timur Tengah, Terbanyak Kripto

July 4, 2026
Mau Dikenakan Pajak Rp144 T, Taipan Ini Kasih Respons Tak Terduga

Mau Dikenakan Pajak Rp144 T, Taipan Ini Kasih Respons Tak Terduga

July 4, 2026
Jurus Bisnis Karoseri Ekspansi ke Luar Negeri & Sambut Era EV

Jurus Bisnis Karoseri Ekspansi ke Luar Negeri & Sambut Era EV

July 4, 2026
Modal Cangkul, Guru SD Dapat Harta Karun Miliaran di Halaman Sekolah

Modal Cangkul, Guru SD Dapat Harta Karun Miliaran di Halaman Sekolah

July 4, 2026
Keluarga Ini Punya Pendapatan Pasif Rp2,88 Miliar Sebulan

Keluarga Ini Punya Pendapatan Pasif Rp2,88 Miliar Sebulan

July 4, 2026
Tertarik Punya Alfamart Sendiri? Segini Biaya dan Balik Modal

Tertarik Punya Alfamart Sendiri? Segini Biaya dan Balik Modal

July 4, 2026
Tantangan RI Perkuat Ekosistem AI Untuk Perkuat Daya Saing

Tantangan RI Perkuat Ekosistem AI Untuk Perkuat Daya Saing

July 4, 2026
Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

July 4, 2026
Cara Daftar Program Magang Nasional, Gaji Rp3,5 Juta-6 juta/bulan

Cara Daftar Program Magang Nasional, Gaji Rp3,5 Juta-6 juta/bulan

July 4, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, July 5, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

2 months ago
in ENTREPRENEUR
Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Jasa penagih utang, atau yang dikenal sebagai debt collector menjadi sosok yang mengerikan bagi nasabah dengan pembayaran kredit macet. Debt collector akan mendatangi nasabah yang tidak membayar utangnya setelah batas waktu yang ditetapkan.

Debt collector kerap kali dikonotasikan negatif, apalagi jika cara penagihan utang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, tahukah anda bahwa debt collector ternyata bisa mendapat penghasilan yang besar?

Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan Leasing kendaraan di Indonesia, Budi Baonk mengungkapkan, pembayaran debt collector untuk kasus tunggakan kredit kendaraan ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan leasing.

Komisi atau bayaran atas penarikan aset leasing disepakati ketika surat kuasa diturunkan dari Perusahaan Leasing ke Perusahan Jasa Penagihan Eksternal. Rentang bayarannya, kata Budi Baonk, biasanya di kisaran Rp 5 juta-Rp 20 juta.

“Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta,” ungkap Budi kepada CNBC Indonesia pada 2023 lalu.

Besaran fee debt collector ini menurut Budi tergantung jenis unit kendaraan yang diamankan. Misalnya, bila mobilnya keluaran terbaru akan lebih mahal ketimbang mobil produksi lama.

Harga juga dapat berbeda-beda tergantung entitas bisnis debt collector itu sendiri. Biasanya penentuannya ditetapkan dari variabel track record perusahaan.

Sebagai informasi, profesi debt collector diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan.

Akan tetapi Pasal 62 beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dengan demikian penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

OJK mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.

Apabila konsumen tidak bisa membayar, OJK menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.

OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

“OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito.

(ayh/ayh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi

Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi

July 4, 2026
Pakar Ingatkan Jangan Timbun Uang Tunai, Cek Aturan Saldo Minimum Bank

Pakar Ingatkan Jangan Timbun Uang Tunai, Cek Aturan Saldo Minimum Bank

July 4, 2026
BNI Hadirkan Ragam Promo Rayakan 80 Tahun Pengabdian untuk Negeri

BNI Hadirkan Ragam Promo Rayakan 80 Tahun Pengabdian untuk Negeri

July 4, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .