• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

May 21, 2026
Nabung Rp95 Ribu Jadi Rp1 Miliar, Kok Bisa?

Nabung Rp95 Ribu Jadi Rp1 Miliar, Kok Bisa?

May 24, 2026
Nabung Rp95 Ribu Bisa Jadi Rp1 Miliar, Kok Bisa?

Nabung Rp95 Ribu Bisa Jadi Rp1 Miliar, Kok Bisa?

May 24, 2026
Banyak Orang Paham Asuransi, tapi Belum Mau Beli

Banyak Orang Paham Asuransi, tapi Belum Mau Beli

May 24, 2026
BNI Tekankan Pentingnya Integritas Dalam Manajemen Keuangan

BNI Tekankan Pentingnya Integritas Dalam Manajemen Keuangan

May 24, 2026
Investasi Pilihan MI Saat IHSG & Rupiah Kompak Melemah

Investasi Pilihan MI Saat IHSG & Rupiah Kompak Melemah

May 24, 2026
Prabowo Siapkan 400 Calon Bos BUMN, Digembleng 9 Bulan di PFLP

Prabowo Siapkan 400 Calon Bos BUMN, Digembleng 9 Bulan di PFLP

May 24, 2026
OJK Ungkap Rahasia Agar Hari Tua Sejahtera

OJK Ungkap Rahasia Agar Hari Tua Sejahtera

May 24, 2026
Cerita Rumah Orang Terkaya RI Dijarah Warga, Bisnis Runtuh

Cerita Rumah Orang Terkaya RI Dijarah Warga, Bisnis Runtuh

May 24, 2026
Cara Aman Beli Emas Antam Lewat BRANKAS

Cara Aman Beli Emas Antam Lewat BRANKAS

May 24, 2026
Benarkah Utang Pinjol Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Ini Faktanya

Benarkah Utang Pinjol Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Ini Faktanya

May 24, 2026
Kepala BP BUMN Minta PTPN Stop Proses Hukum Kakek Mujiran

Kepala BP BUMN Minta PTPN Stop Proses Hukum Kakek Mujiran

May 24, 2026
Galang Dana, Jogja Run D-City 2026 Serahkan Rp1 M Beasiswa ke UGM

Galang Dana, Jogja Run D-City 2026 Serahkan Rp1 M Beasiswa ke UGM

May 24, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, May 24, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Market

Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

4 days ago
in Market
Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Tanggung jawab nasabah saat meminjam dana menjadi sebuah keharusan. Sebab, jika pembayaran telah jatih tempo dan angsuran belum terbayar, pelaku jasa keuangan dapat menggunakan jasa penagih utang atau yang dikenal sebagai debt collector.

Debt Collector menjadi sosok yang mengerikan bagi nasabah dengan pembayaran kredit macet. Debt collector akan mendatangi nasabah yang tidak membayar utangnya setelah batas waktu yang ditetapkan.

Debt collector kerap kali dikonotasikan negatif, apalagi jika cara penagihan utang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, tahukah anda bahwa debt collector ternyata bisa mendapat penghasilan yang besar?

Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan Leasing kendaraan di Indonesia, Budi Baonk mengungkapkan, pembayaran debt collector untuk kasus tunggakan kredit kendaraan ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan leasing.

Komisi atau bayaran atas penarikan aset leasing disepakati ketika surat kuasa diturunkan dari Perusahaan Leasing ke Perusahan Jasa Penagihan Eksternal. Rentang bayarannya, kata Budi Baonk, biasanya di kisaran Rp 5 juta-Rp 20 juta.

“Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta,” ungkap Budi kepada CNBC Indonesia pada 2023 lalu.

Besaran fee debt collector ini menurut Budi tergantung jenis unit kendaraan yang diamankan. Misalnya, bila mobilnya keluaran terbaru akan lebih mahal ketimbang mobil produksi lama.

Harga juga dapat berbeda-beda tergantung entitas bisnis debt collector itu sendiri. Biasanya penentuannya ditetapkan dari variabel track record perusahaan.

Sebagai informasi, profesi debt collector diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan.

Akan tetapi Pasal 62 beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dengan demikian penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

OJK mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.

Apabila konsumen tidak bisa membayar, OJK menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.

OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

“OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
Did Channel 9, “A Current Affair”, journalist Margueritte Rossi commit a criminal offence by aiding and abetting a corporate extortion and blackmail attempt?

Did Channel 9, “A Current Affair”, journalist Margueritte Rossi commit a criminal offence by aiding and abetting a corporate extortion and blackmail attempt?

January 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Nabung Rp95 Ribu Jadi Rp1 Miliar, Kok Bisa?

Nabung Rp95 Ribu Jadi Rp1 Miliar, Kok Bisa?

May 24, 2026
Nabung Rp95 Ribu Bisa Jadi Rp1 Miliar, Kok Bisa?

Nabung Rp95 Ribu Bisa Jadi Rp1 Miliar, Kok Bisa?

May 24, 2026
Banyak Orang Paham Asuransi, tapi Belum Mau Beli

Banyak Orang Paham Asuransi, tapi Belum Mau Beli

May 24, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .