• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Wajib Tahu! OJK Terbitkan Aturan Bagi Financial Influencer

Wajib Tahu! OJK Terbitkan Aturan Bagi Financial Influencer

June 24, 2026
4 Hari Keok, Rupiah Akhirnya Menguat Lawan Dolar AS

4 Hari Keok, Rupiah Akhirnya Menguat Lawan Dolar AS

June 25, 2026
MNC Energy Ganti Nama dan Rombak Pengurus

MNC Energy Ganti Nama dan Rombak Pengurus

June 25, 2026
Opinion: Buyers Should Be Wary of Paid “Due Diligence” Reports That May Hide Conflicts of Interest

Opinion: Buyers Should Be Wary of Paid “Due Diligence” Reports That May Hide Conflicts of Interest

June 25, 2026
10 Saham Ini Paling Banyak Diserok Asing Kala IHSG Lompat

10 Saham Ini Paling Banyak Diserok Asing Kala IHSG Lompat

June 25, 2026
OJK Ungkap Ada Bank-Bank Mini Mau Naik Kelas ke KBMI 2

OJK Ungkap Ada Bank-Bank Mini Mau Naik Kelas ke KBMI 2

June 25, 2026
Bali Bakal Punya 3 International Financial Center

Bali Bakal Punya 3 International Financial Center

June 25, 2026
Pesta Tertunda, IHSG Sesi I Melesat 2,69% ke Level 6.041

Pesta Tertunda, IHSG Sesi I Melesat 2,69% ke Level 6.041

June 25, 2026
Bos Kresna Life Michael Steven Ditangkap, Emiten KREN Buka Suara

Bos Kresna Life Michael Steven Ditangkap, Emiten KREN Buka Suara

June 25, 2026
Airlangga Beberkan Strategi RI Jaga Status Emerging Market di MSCI

Airlangga Beberkan Strategi RI Jaga Status Emerging Market di MSCI

June 25, 2026
Bergerak Gak Wajar, Saham HOMI dan PTPW Dipantau Ketat Bursa

Bergerak Gak Wajar, Saham HOMI dan PTPW Dipantau Ketat Bursa

June 25, 2026
Emiten Prajogo Chandra Asri (TPIA) Terbitkan Obligasi Rp6 Triliun

Emiten Prajogo Chandra Asri (TPIA) Terbitkan Obligasi Rp6 Triliun

June 25, 2026
Mantan Polisi Dapat Rp 215 Miliar Berkat Mesin ATM

Mantan Polisi Dapat Rp 215 Miliar Berkat Mesin ATM

June 25, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, June 25, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Wajib Tahu! OJK Terbitkan Aturan Bagi Financial Influencer

1 day ago
in News
Wajib Tahu! OJK Terbitkan Aturan Bagi Financial Influencer
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan untuk para infulencer yang menyampaikan informasi tentang keuangan kepada masyarakat luas. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah mengatakan, POJK Penyampai Informasi (Financial Influencer) ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.

“POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Penyampai Informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).

POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi.

Menurutnya, seiring dengan meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, diperlukan pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab.

“Pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat yang digunakan dalam mengambil keputusan keuangan,” ucapnya.

Disebutkan dalam POJK tersebut, Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.

POJK ini memuat pengaturan antara lain mengenai perilaku dasar penyampai informasi. Lalu, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang mencakup edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.

Selanjutnya, pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan oleh penyampai informasi. Kemudian, pembinaan oleh OJK. Serta, perintah tertulis kepada penyampai informasi, dan pemutusan akses pada media elektronik.

Disebutkan bahwa, penyampai informasi dapat melakukan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui kegiatan pemasaran. Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi.

Sehubungan dengan kegiatan pemberian rekomendasi atas produk dan atau layanan keuangan yang dilakukan penyampai informasi, POJK ini menegaskan perlunya memiliki izin apabila kegiatan pemberian rekomendasi yang dilakukan mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal,” imbuhnya.

Selain itu, untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital, Penyampai Informasi diperlukan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

(fsd/fsd)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
4 Hari Keok, Rupiah Akhirnya Menguat Lawan Dolar AS

4 Hari Keok, Rupiah Akhirnya Menguat Lawan Dolar AS

June 25, 2026
MNC Energy Ganti Nama dan Rombak Pengurus

MNC Energy Ganti Nama dan Rombak Pengurus

June 25, 2026
Opinion: Buyers Should Be Wary of Paid “Due Diligence” Reports That May Hide Conflicts of Interest

Opinion: Buyers Should Be Wary of Paid “Due Diligence” Reports That May Hide Conflicts of Interest

June 25, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .