• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Wamen Dikasih Waktu Dua TahunBuat Lepas Jabatan diBUMN

Wamen Dikasih Waktu Dua TahunBuat Lepas Jabatan diBUMN

October 2, 2025
Mutuagung Lestari (MUTU) Usulkan Sandiaga Uno Jadi Presiden Komisaris

Mutuagung Lestari (MUTU) Usulkan Sandiaga Uno Jadi Presiden Komisaris

August 24, 2026
PGN Bakal Ubah Bisnis Total, Bos Danantara Kasih Bocoran

PGN Bakal Ubah Bisnis Total, Bos Danantara Kasih Bocoran

August 24, 2026
Efisiensi Jumbo! Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Telkom 68 Jadi 18

Efisiensi Jumbo! Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Telkom 68 Jadi 18

August 24, 2026
IHSG Sesi I Balik Arah, Melemah 0,69% Tinggalkan Level 6.500

IHSG Sesi I Balik Arah, Melemah 0,69% Tinggalkan Level 6.500

August 24, 2026
Bos Danantara Sebut Butuh Rp100 T Buat Bersihkan ‘Dosa Lama’ BUMN

Bos Danantara Sebut Butuh Rp100 T Buat Bersihkan ‘Dosa Lama’ BUMN

August 24, 2026
Bom Waktu Dapen BUMN, Pos Indonesia Kurang Rp4 Triliun

Bom Waktu Dapen BUMN, Pos Indonesia Kurang Rp4 Triliun

August 24, 2026
PR Besar Danantara, Dua Ditarget Selesai Tahun Ini

PR Besar Danantara, Dua Ditarget Selesai Tahun Ini

August 24, 2026
Temasek Lewat, Untung Danantara Jauh Lebih Besar

Temasek Lewat, Untung Danantara Jauh Lebih Besar

August 24, 2026
Danantara Pede Lampaui Laba Temasek, Ini Buktinya

Danantara Pede Lampaui Laba Temasek, Ini Buktinya

August 24, 2026
Banyak Isu Negatif Soal Pindar, DPR: Masyarakat Harus Dicerahkan

Banyak Isu Negatif Soal Pindar, DPR: Masyarakat Harus Dicerahkan

August 24, 2026
Pengendali Jual 9,35 Juta Saham INPS, Ini Alasannya

Pengendali Jual 9,35 Juta Saham INPS, Ini Alasannya

August 24, 2026
RUPSLB Ditunda, Private Placement Rp1,02 Triliun MKNT Jadi?

RUPSLB Ditunda, Private Placement Rp1,02 Triliun MKNT Jadi?

August 24, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, August 24, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Wamen Dikasih Waktu Dua TahunBuat Lepas Jabatan diBUMN

11 months ago
in News
Wamen Dikasih Waktu Dua TahunBuat Lepas Jabatan diBUMN
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — DPR mengesahkan rancangan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (2/10/2025).

Selanjutnya rancangan UU akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan menjadi undang-undang paling lama tujuh hari dan bisa berlaku secara umum. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Rini Widyantini yang hadir dalam rapat tersebut sebagai perwakilan pemerintah mengatakan ada enam poin penting di dalam perubahan keempat UU BUMN. 

Satu di antaranya adalah mengenai larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai pejabat perusahaan pelat merah. “Ketentuan mengenai rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri diucapkan,” kata Rini. 

Sebagai informasi Mahkamah Konstitusi telah menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen) dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (28/8/2025).

Rini juga mengatakan bahwa dia mewakili Presiden RI Prabowo Subianto, menyampaikan pembangunan harus mencerminkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Berangkat dari gagasan tersebut, maka secara filosofis, BUMN hadir sebagai kepanjangan tangan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum, terutama untuk mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Seiring dengan perkembangan zaman dan kompleksitas perekonomian yang makin dinamis, terdapat urgensi teknokratis untuk melakukan transformasi kelembagaan dan kerangka hukum agar pengelolaan BUMN menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal dalam perkembangan perekonomian nasional.

Adapun secara garis besar materi muatan penting yang diatur dalam rancangan Undang-Undang BUMN sebagai berikut:

1. Transformasi kelembagaan yang semula kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN.

2. Ketentuan mengenai rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri diucapkan.

3. Pengaturan bahwa karyawan BUMN dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan manajer lain di BUMN dengan mendasarkan pada kesetaraan gender.

4. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Danantara holding investasi, holding operasional, dan entitas yang dimilikinya, serta pihak ketiga yang bertransaksi dengan Badan Danantara, holding investasi, holding operasional, dan entitas yang dimilikinya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

5. Pengaturan Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penguatan kewenangan badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



UU BUMN Bikin Direksi & Komisaris Kebal Hukum, Ini Kata Erick Thohir




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Mutuagung Lestari (MUTU) Usulkan Sandiaga Uno Jadi Presiden Komisaris

Mutuagung Lestari (MUTU) Usulkan Sandiaga Uno Jadi Presiden Komisaris

August 24, 2026
PGN Bakal Ubah Bisnis Total, Bos Danantara Kasih Bocoran

PGN Bakal Ubah Bisnis Total, Bos Danantara Kasih Bocoran

August 24, 2026
Efisiensi Jumbo! Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Telkom 68 Jadi 18

Efisiensi Jumbo! Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Telkom 68 Jadi 18

August 24, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .