• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
26,9% Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Aturan Modal Minumum Tahap I

26,9% Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Aturan Modal Minumum Tahap I

July 14, 2025
Baru Sebelum Meluncur, Kartu BSI Ini Sudah Tembus 10.000 Pengguna

Baru Sebelum Meluncur, Kartu BSI Ini Sudah Tembus 10.000 Pengguna

September 23, 2026
ADB Ramal Inflasi RI Bengkak ke 3,3%, Ekonomi Tumbuh 5,2% di 2026

ADB Ramal Inflasi RI Bengkak ke 3,3%, Ekonomi Tumbuh 5,2% di 2026

September 23, 2026
DANA Janji Kembalikan Limit Korban Pembobolan Kartu Kredit 1X24 Jam

DANA Janji Kembalikan Limit Korban Pembobolan Kartu Kredit 1X24 Jam

September 23, 2026
BI Tahan Suku Bunga, Rupiah Menguat & IHSG Melesat Hingga 1,6%

BI Tahan Suku Bunga, Rupiah Menguat & IHSG Melesat Hingga 1,6%

September 23, 2026
Kredit Bank Tumbuh 13,65% Agustus 2026, BI Sebut Permintaan Naik!

Kredit Bank Tumbuh 13,65% Agustus 2026, BI Sebut Permintaan Naik!

September 23, 2026
Morgan Stanley Borong 400 Juta Saham GOTO Senilai Rp 10,8 Miliar

Morgan Stanley Borong 400 Juta Saham GOTO Senilai Rp 10,8 Miliar

September 23, 2026
IHSG Hari Ini Parkir di Zona Hiijau, Naik 1,5% ke 6.374

IHSG Hari Ini Parkir di Zona Hiijau, Naik 1,5% ke 6.374

September 23, 2026
Siasat Produsen Bahan Baku F&B Saat Perang Dongkrak Biaya Impor

Siasat Produsen Bahan Baku F&B Saat Perang Dongkrak Biaya Impor

September 23, 2026
Simak! Keputusan Lengkap BI Tahan Bunga Acuan 5,75% Demi Rupiah

Simak! Keputusan Lengkap BI Tahan Bunga Acuan 5,75% Demi Rupiah

September 23, 2026
Simak! Keputusan Lengkap BI Tahan Bunga Acuan 5,75% Demi Rupiah

Simak! Keputusan Lengkap BI Tahan Bunga Acuan 5,75% Demi Rupiah

September 23, 2026
United Tractor Kantongi RKAB 12,4 Juta Ton

United Tractor Kantongi RKAB 12,4 Juta Ton

September 23, 2026
Kurangi Ketergantungan Dolar, Transaksi LCT RI Tembus US,4 M

Kurangi Ketergantungan Dolar, Transaksi LCT RI Tembus US$49,4 M

September 23, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, September 23, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

26,9% Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Aturan Modal Minumum Tahap I

1 year ago
in ENTREPRENEUR
26,9% Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Aturan Modal Minumum Tahap I
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa masih ada sekitar 26,9% perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap I 2026.

Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun merangkap Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJk), Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, pihaknya mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Ketentuan ini harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

“Sampai saat ini sudah ada 106 perusahaan asuransi yang sudah memenuhi ini, atau sudah 73,1%. Kita berharap di akhir 2026 semua perusahaan sudah punya ekuitas minimum yang disyaratkan,” jelas Ogi dalam Insurance Forum “Strategi Menghadapi Lonjakan Klaim Asuransi Nasional”, Senin, (14/7/2025).

Menurut Ogi ketentuan ini sendiri dibuat agar ke depan industri asuransi bisa lebih kuat lagi dalam menghadapi berbagai tantangan. Selain itu diharapkan perusahaan asuransi nantinya bisa menanggung risiko pertanggungan.

Adapun kendalanya lanjut Ogi saat ini yakni ada untuk perusahaan asuransi yang relatif kecil. Sehingga OJK telah menetapkan batas ekuitas minimum cukup rendah dibanding sektor lain.

“Dibanding perbankan misalnya itu kan Rp 3 triliun. Jadi kendalanya perusahaan kecil memenuhi itu,” terangnya.

Sementara dalam aturan tersebut, juga ditetapkan bahwa modal disetor untuk perusahaan asuransi yang baru berdiri minimal Rp1 triliun. Sedangkan perusahaan reasuransi baru minimal Rp2 triliun.

(dpu/dpu)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



OJK Sebut Asuransi Kesehatan Butuh Perbaikan Ekosistem




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Baru Sebelum Meluncur, Kartu BSI Ini Sudah Tembus 10.000 Pengguna

Baru Sebelum Meluncur, Kartu BSI Ini Sudah Tembus 10.000 Pengguna

September 23, 2026
ADB Ramal Inflasi RI Bengkak ke 3,3%, Ekonomi Tumbuh 5,2% di 2026

ADB Ramal Inflasi RI Bengkak ke 3,3%, Ekonomi Tumbuh 5,2% di 2026

September 23, 2026
DANA Janji Kembalikan Limit Korban Pembobolan Kartu Kredit 1X24 Jam

DANA Janji Kembalikan Limit Korban Pembobolan Kartu Kredit 1X24 Jam

September 23, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .