• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Dana Syariah & Crowde Disanksi OJK, Ada yang Izin Usahnya Dicabut!

Dana Syariah & Crowde Disanksi OJK, Ada yang Izin Usahnya Dicabut!

November 10, 2025
Di Tengah Sorotan ke BUMN Ekspor, Asing Diam-Diam Borong Saham Ini

Di Tengah Sorotan ke BUMN Ekspor, Asing Diam-Diam Borong Saham Ini

May 25, 2026
Wamenkeu Juda Agung Beberkan 3 Strategi Utang RI di 2026

Wamenkeu Juda Agung Beberkan 3 Strategi Utang RI di 2026

May 25, 2026
OJK Bongkar Data, Tabungan Dolar Warga RI Naik

OJK Bongkar Data, Tabungan Dolar Warga RI Naik

May 25, 2026
Dorong Rupiah Balik ke Rp 15.000/US$, Purbaya Siap Beraksi Minggu Ini

Dorong Rupiah Balik ke Rp 15.000/US$, Purbaya Siap Beraksi Minggu Ini

May 25, 2026
Net Sell Asing Melandai Jelang MSCI Efekftif, Saham Ini Banyak Dibuang

Net Sell Asing Melandai Jelang MSCI Efekftif, Saham Ini Banyak Dibuang

May 25, 2026
FTSE Tendang DSSA hingga HILL, Berlaku 22 Juni 2026

FTSE Tendang DSSA hingga HILL, Berlaku 22 Juni 2026

May 24, 2026
Nabung Rp95 Ribu Jadi Rp1 Miliar, Kok Bisa?

Nabung Rp95 Ribu Jadi Rp1 Miliar, Kok Bisa?

May 24, 2026
Nabung Rp95 Ribu Bisa Jadi Rp1 Miliar, Kok Bisa?

Nabung Rp95 Ribu Bisa Jadi Rp1 Miliar, Kok Bisa?

May 24, 2026
Banyak Orang Paham Asuransi, tapi Belum Mau Beli

Banyak Orang Paham Asuransi, tapi Belum Mau Beli

May 24, 2026
BNI Tekankan Pentingnya Integritas Dalam Manajemen Keuangan

BNI Tekankan Pentingnya Integritas Dalam Manajemen Keuangan

May 24, 2026
Investasi Pilihan MI Saat IHSG & Rupiah Kompak Melemah

Investasi Pilihan MI Saat IHSG & Rupiah Kompak Melemah

May 24, 2026
Prabowo Siapkan 400 Calon Bos BUMN, Digembleng 9 Bulan di PFLP

Prabowo Siapkan 400 Calon Bos BUMN, Digembleng 9 Bulan di PFLP

May 24, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, May 25, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Dana Syariah & Crowde Disanksi OJK, Ada yang Izin Usahnya Dicabut!

7 months ago
in Lifestyle
Dana Syariah & Crowde Disanksi OJK, Ada yang Izin Usahnya Dicabut!
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi terhadap dua perusahaan pinjaman dalam jaringan (pindar). Hal ini sebagai tindak lanjut pengawasan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan bahwa telah memberikan sanksi kepada Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. 

“Sebagai tindak lanjut dari tertunda pembayaran imbal hasil kepada para lender,” katanya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025, dikutip Senin (10/11/2025).

Menurut keterangan salah satu lender Dana Syariah Indonesia berinisial R, proyek yang tengah berjalan sempat bisa ditarik dananya, namun sejak Juni sistem membatalkan semua permintaan penarikan. Bahkan, untuk proyek yang sudah selesai pun dana tidak kunjung cair, meski sebelumnya dijanjikan 30 hari kerja.

“Puncaknya tanggal 6 Oktober DSI sudah tidak membayarkan imbal hasil dan sisa imbal hasil sama sekali dan hingga saat ini tidak ada komunikasi atau pemberian penjelasan apapun dari pihak DSI. Sejak tanggal 6 Oktober juga DSI beroperasi secara online awalnya diberitahukan hanya sampai tanggal 10 lalu diperpanjang sampai waktu yang tidak dapat ditentukan,” kata R kepada CNBC Indonesia, Jumat, (17/10/2025).

Ia menambahkan bahwa pada September beberapa lender sempat mendatangi kantor DSI dan dijanjikan sistem pelaporan proyek akan diperbaiki pada Oktober. Namun, kantor perusahaan justru ditutup, bahkan dikabarkan dijual, sementara jalur komunikasi semakin terbatas.

“Ini uang saya nyangkut Rp90 juta, Rp40 juta proyek sudah selesai tapi uang ga bisa ditarik. Saya awal narik Juni sempat cair tapi lender lain ada yg sejak 9 Juni belum berhasil cair sampai sekarang,” kata dia.

Selain itu OJK telah mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (CMB) yang sebelumnya telah berstatus pengawasan khusus. Perusahaan tidak dapat memperbaiki kondisi dalam kurun waktu tertentu.

Sebelumnya masalah Crowde juga mencuat dan menyeret nama PT Bank JTrust IndonesiaTbk (BCIC) atau J Trust Bank. Bank milik perusahaan Jepang ini melaporkan Yohanes Sugihtononugroho, selaku mantan direktur utama dan manajemen Crowde Membangun Bangsa yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Sebagai informasi, sebelumnya J Trust Bank telah sepakat untuk bekerja sama dengan Crowde selaku perusahaan peer to peer lending (P2P) berbentuk platform untuk penyaluran pembiayaan kepada end-user khususnya kepada petani.

Namun setelah kerja sama ini berjalan dan dilakukan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh J Trust Bank, ditemukan bahwa Crowde melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama (PKS) terutama dalam hal terhadap penyaluran pembiayaan kepada end-user.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh J Trust Bank dengan cara kunjungan dan wawancara kepada end-user yang dilakukan secara acak, ditemukan fakta bahwa beberapa petani yang telah diajukan oleh Crowde sebagai end-user kepada J Trust Bank untuk pencairan fasilitas pinjaman, ternyata tidak mengetahui dan/atau tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada Bank melalui platform Crowde.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Gak Main-Main, Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
Did Channel 9, “A Current Affair”, journalist Margueritte Rossi commit a criminal offence by aiding and abetting a corporate extortion and blackmail attempt?

Did Channel 9, “A Current Affair”, journalist Margueritte Rossi commit a criminal offence by aiding and abetting a corporate extortion and blackmail attempt?

January 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Di Tengah Sorotan ke BUMN Ekspor, Asing Diam-Diam Borong Saham Ini

Di Tengah Sorotan ke BUMN Ekspor, Asing Diam-Diam Borong Saham Ini

May 25, 2026
Wamenkeu Juda Agung Beberkan 3 Strategi Utang RI di 2026

Wamenkeu Juda Agung Beberkan 3 Strategi Utang RI di 2026

May 25, 2026
OJK Bongkar Data, Tabungan Dolar Warga RI Naik

OJK Bongkar Data, Tabungan Dolar Warga RI Naik

May 25, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .