• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Eks Wadirut Terseret Kasus Korupsi, Aset LTLS Disita Pengadilan

Eks Wadirut Terseret Kasus Korupsi, Aset LTLS Disita Pengadilan

April 20, 2026
IHSG Terkapar Dihajar Kanan-Kiri, Ditutup Turun 3,38%!

IHSG Terkapar Dihajar Kanan-Kiri, Ditutup Turun 3,38%!

April 24, 2026
Analisa Dolar AS Tembus Rp17.300, Respons BI & Ramalan Ekonomi RI

Analisa Dolar AS Tembus Rp17.300, Respons BI & Ramalan Ekonomi RI

April 24, 2026
SMBC (BTPN) Salurkan Kredit Rp 191,8 T di Q1-2026, Tumbuh 2%

SMBC (BTPN) Salurkan Kredit Rp 191,8 T di Q1-2026, Tumbuh 2%

April 24, 2026
Program MBG Tidak Pakai Dana Nasabah

Program MBG Tidak Pakai Dana Nasabah

April 24, 2026
Ekonom Tekankan MBG Tak Pakai Dana Nasabah

Ekonom Tekankan MBG Tak Pakai Dana Nasabah

April 24, 2026
BEI Kasih 845 Sanksi ke 494 Emiten, Pemenuhan Free Float Jadi Sorotan

BEI Kasih 845 Sanksi ke 494 Emiten, Pemenuhan Free Float Jadi Sorotan

April 24, 2026
How Lux is redefining sustainable development with Nesara Bay City

How Lux is redefining sustainable development with Nesara Bay City

April 24, 2026
2 Saham Ini Masuk Dalam Pemantauan Bursa, Kenapa?

2 Saham Ini Masuk Dalam Pemantauan Bursa, Kenapa?

April 24, 2026
Dolar Sempat Sentuh Rp17.300, Pemerintah Soroti Tekanan Global

Dolar Sempat Sentuh Rp17.300, Pemerintah Soroti Tekanan Global

April 24, 2026
Tak Hanya Rumah, BTN Bidik Layanan Keuangan Yang Menyeluruh

Tak Hanya Rumah, BTN Bidik Layanan Keuangan Yang Menyeluruh

April 24, 2026
Rupiah Menguat 0,52%, Dolar AS Turun Dibawah Rp17.200

Rupiah Menguat 0,52%, Dolar AS Turun Dibawah Rp17.200

April 24, 2026
Laba Rp 32,7 Triliun, Astra Bagikan Dividen

Laba Rp 32,7 Triliun, Astra Bagikan Dividen

April 24, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, April 24, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Market

Eks Wadirut Terseret Kasus Korupsi, Aset LTLS Disita Pengadilan

4 days ago
in Market
Eks Wadirut Terseret Kasus Korupsi, Aset LTLS Disita Pengadilan
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten distributor bahan kimia PT Lautan Luas Tbk. (LTLS) buka suara terkait penyitaan aset perusahaan oleh pengadilan dalam kasus dugaan korupsi LPEI yang menimpa eks Wakil Presiden Direkturnya, Jimmy Masrin.

Diketahui dalam putusan Nomor 5/PID.SUS- TPK/2026/PT.DKI tanggal 11 Maret 2026, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan penyitaan enam properti investasi dan satu aset tetap milik Lautan Luas. Aset-aset tersebut diperhitungkan untuk memenuhi pembayaran denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada Jimmy Masrin.

Penyitaan dilakukan karena Jimmy Masrin dinilai sebagai ultimate beneficiary owner dari PT Petro Energy dalam kasus dugaan korupsi LPEI. Dengan demikian, aset perseroan turut dijadikan objek untuk menutupi kewajiban finansial terdakwa.

Dalam putusan tersebut, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan penyitaan enam properti investasi dan satu aset tetap milik Lautan Luas. Aset-aset tersebut diperhitungkan untuk memenuhi pembayaran denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada Jimmy Masrin.

Melansir keterbukaan informasi BEI, perseroan melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan permohonan keberatan ke pengadilan pada 17 April 2026.

“Permohonan Keberatan tersebut diajukan dalam rangka melindungi hak-hak Perseroan atas Aset Perseroan sehubungan dengan amar putusan tingkat banding dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 5/PID.SUS- TPK/2026/PT.DKI tanggal 11 Maret 2026,” sebagaimana dikutip Senin, (20/4/2026).

Manajemen menegaskan bahwa aset tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat Jimmy Masrin. Aset-aset itu dibeli secara sah sebelum peristiwa pidana terjadi dan menggunakan dana internal perseroan.

Selain itu, perseroan juga menegaskan tidak pernah menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI. Oleh karena itu, Lautan Luas menyatakan tidak memiliki hubungan dengan lembaga tersebut maupun aliran dana terkait kasus.

Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum KPK bahkan sempat meminta agar aset perseroan dikembalikan. Majelis hakim tingkat pertama juga mengabulkan permintaan tersebut dan menyatakan aset tidak terkait dengan perkara korupsi.

Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menetapkan aset tersebut sebagai objek penyitaan. Pertimbangan utama adalah besarnya nilai denda dan uang pengganti yang harus dibayar oleh Jimmy Masrin.

(fsd/fsd)



Add



as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

January 13, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
IHSG Terkapar Dihajar Kanan-Kiri, Ditutup Turun 3,38%!

IHSG Terkapar Dihajar Kanan-Kiri, Ditutup Turun 3,38%!

April 24, 2026
Analisa Dolar AS Tembus Rp17.300, Respons BI & Ramalan Ekonomi RI

Analisa Dolar AS Tembus Rp17.300, Respons BI & Ramalan Ekonomi RI

April 24, 2026
SMBC (BTPN) Salurkan Kredit Rp 191,8 T di Q1-2026, Tumbuh 2%

SMBC (BTPN) Salurkan Kredit Rp 191,8 T di Q1-2026, Tumbuh 2%

April 24, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .