• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Harta Karun Rp38 T Diambil Pemerintah, Penemu Malah Dibiarkan Melarat

Harta Karun Rp38 T Diambil Pemerintah, Penemu Malah Dibiarkan Melarat

June 13, 2026
Tertarik Punya Alfamart Sendiri, Segini Biaya dan Balik Modal 2026

Tertarik Punya Alfamart Sendiri, Segini Biaya dan Balik Modal 2026

June 13, 2026
Bukan BI Checking Lagi, Ini Cara Cek Utang Sendiri di Internet

Bukan BI Checking Lagi, Ini Cara Cek Utang Sendiri di Internet

June 13, 2026
Jurus Ekspansi Bisnis Emas Hadapi Ketidakpastian 2026

Jurus Ekspansi Bisnis Emas Hadapi Ketidakpastian 2026

June 13, 2026
Bank Besar Mulai Kencang PHK Massal, Ini Biang Keroknya

Bank Besar Mulai Kencang PHK Massal, Ini Biang Keroknya

June 13, 2026
Ekspansi Bisnis Listrik EBT, Pengusaha Perluas Proyek PLTS-PLTB

Ekspansi Bisnis Listrik EBT, Pengusaha Perluas Proyek PLTS-PLTB

June 13, 2026
Ciri-Ciri Golongan Masyarakat Kelas Bawah, Anda Termasuk?

Ciri-Ciri Golongan Masyarakat Kelas Bawah, Anda Termasuk?

June 13, 2026
Bos MI Bagi Jurus Gali Cuan Reksadana Saat Pasar Bergejolak

Bos MI Bagi Jurus Gali Cuan Reksadana Saat Pasar Bergejolak

June 13, 2026
Pembantu Nekat Beli Saham Pakai Gaji, Hasilnya Tak Terduga

Pembantu Nekat Beli Saham Pakai Gaji, Hasilnya Tak Terduga

June 13, 2026
Perluas Pasar di Indonesia, Motor Premium Incar Pembeli Royal

Perluas Pasar di Indonesia, Motor Premium Incar Pembeli Royal

June 13, 2026
LUX Property Group Reports Major Progress on Lombok Tourism Rezoning and Stage 1 Approvals

LUX Property Group Reports Major Progress on Lombok Tourism Rezoning and Stage 1 Approvals

June 13, 2026
Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Tolak Jual Nama Besar Orang Tua

Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Tolak Jual Nama Besar Orang Tua

June 13, 2026
Pengemis Terkaya Tinggal di Apartemen Mewah, Tabungan Rp 14 Miliar

Pengemis Terkaya Tinggal di Apartemen Mewah, Tabungan Rp 14 Miliar

June 13, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, June 13, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Harta Karun Rp38 T Diambil Pemerintah, Penemu Malah Dibiarkan Melarat

7 hours ago
in News
Harta Karun Rp38 T Diambil Pemerintah, Penemu Malah Dibiarkan Melarat
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Kisah pendulang intan asal Kampung Cempaka, Kalimantan Selatan, bernama Mat Sam barangkali menjadi anomali. Tak seperti orang lain yang kaya raya usai menemukan harta karun, Mat Sam malah hidup sengsara. Padahal, dia menemukan harta karun terbesar sepanjang sejarah senilai Rp 38 triliun pada masa sekarang.

Bagaimana bisa?

Kisah tragis Mat Sam bermula pada Kamis 26 Agustus 1965. Hari itu, Mat Sam dibantu 4 orang teman sedang bekerja mencari intan. Di tengah pencarian, mereka tak sengaja menemukan intan berukuran berukuran besar. Mat Sam bersaksi intan tersebut sangat bersih dan berwarna biru campur kemerahan.

Penemuan ini lantas membuat heboh, yang beberapa tahun kemudian diketahui sangat membuat Mat Sam menyesal atas kehebohan ini. Setelah ditelusuri, temuan intan oleh Mat Sam menjadi yang terbesar sepanjang sejarah, yakni 166,75 karat.

“Harganya diperkirakan tidak kurang dari puluhan miliar rupiah, karena intan tersebut hanya sedikit lebih kecil dari “kohinur” (red, berlian India) yang menghiasi mahkota Kerajaan Inggris,” tulis harian Pikiran Rakjat (31 Agustus 1965).

Setelah viral, nama Mat Sam menjadi terkenal. Semua orang menduga dirinya bakal kaya raya sebab menemukan harta karun super besar. Sayangnya, itu tak terjadi. Temuan intan tak menjadi miliknya, melainkan diambil pemerintah.

Surat kabar Angkatan Bersenjata (11 September 1967) menuliskan, intan tersebut diamankan oleh Pantjatunggal Kabupaten Banjar dan dibawa ke Jakarta untuk diberikan kepada Presiden Soekarno. Proses ini menurut koran tersebut, “bertentangan dengan keinginan para penemu/pemilik.”

Dalam pewartaan Pikiran Rakjat (31 Agustus 1965), intan 166,75 karat itu akan digunakan untuk membangun Kalimantan Selatan, serta dialihkan untuk pembelian teknologi penggalian supaya produksi intan meningkat. Sebagai timbal balik, presiden akan memberi hadiah kepada Mat Sam dan 4 orang temannya itu berupa naik haji gratis.

“Penggali intan dan 4 orang serta istrinya mendapat prioritas untuk menunaikan ibadah haji,” tulis pewarta Pikiran Rakjat.

Jelas, info ini membuat Mat Sam senang bukan kepalang. Sebentar lagi dia bisa ibadah haji gratis hadiah dari pemerintah. Namun, kesenangan itu rupanya hanya sesaat.

Hadiah dari pemerintah faktanya tak kunjung tiba. Sampai akhirnya, hitung maju dua tahun kemudian, Mat Sam dan 4 orang temannya memberanikan diri bersuara. Sebagai penemu intan terbesar, mereka memohon keadilan dan meminta pemerintah menunaikan janjinya.

Sebab, menurut laporan Kompas (11 September 1967), para penemu hidupnya sangat sengsara dalam jeratan penderitaan.

“[…] Penemu/pemilik pertama yang pada dewasa ini hidup dalam ketidakcukupan dan tidak pernah merasakan kenikmatan yang sesungguhnya dari hasil penemuan itu,” tulis Kompas.

Apalagi, intan 166,75 karat itu diketahui berharga Rp3,5 miliar atau berkisar US$248 ribu. Dalam harian Nusantara (15 Agustus 1967), harga emas tahun 1967 berharga Rp230 per gram.

Berarti dengan Rp3,5 miliar bisa membeli 15.217.315 gram emas. Jika dikonversikan ke masa sekarang dan berpatokan pada harga emas 2026, berarti intan 166,75 karat seharga Rp3,5 M senilai Rp38,04 triliun. Sangat fantastis.

Tentu saja, wajar apabila Mat Sam bersuara dan memohon keadilan. Jika tak diambil pemerintah, maka dia kini sudah jadi miliarder dan hidup tak melarat. Suara Mat Sam ini kemudian disampaikan melalui kuasa hukum yang kemudian diteruskan kepada Presidium Kabinet Ampera, yakni Jenderal Soeharto.

“Berharap pemerintah dapat meninjau kembali persoalan tersebut demi tegaknya kembali keadilan dan kebenaran,” tutur tim kuasa hukum, dikutip Kompas.

Akan tetapi, setelahnya, tak diketahui lagi apakah keadilan Mat Sam diproses pemerintah atau tidak sebab tidak ada catatan sejarah lanjutannya.

(fsd/fsd)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
Did Channel 9, “A Current Affair”, journalist Margueritte Rossi commit a criminal offence by aiding and abetting a corporate extortion and blackmail attempt?

Did Channel 9, “A Current Affair”, journalist Margueritte Rossi commit a criminal offence by aiding and abetting a corporate extortion and blackmail attempt?

January 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Tertarik Punya Alfamart Sendiri, Segini Biaya dan Balik Modal 2026

Tertarik Punya Alfamart Sendiri, Segini Biaya dan Balik Modal 2026

June 13, 2026
Harta Karun Rp38 T Diambil Pemerintah, Penemu Malah Dibiarkan Melarat

Harta Karun Rp38 T Diambil Pemerintah, Penemu Malah Dibiarkan Melarat

June 13, 2026
Bukan BI Checking Lagi, Ini Cara Cek Utang Sendiri di Internet

Bukan BI Checking Lagi, Ini Cara Cek Utang Sendiri di Internet

June 13, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .