• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Awas! Bank & Sekuritas Bisa Kena Denda Rp15 Miliar Karena Influencer

Awas! Bank & Sekuritas Bisa Kena Denda Rp15 Miliar Karena Influencer

June 25, 2026
Airlangga Beberkan Strategi RI Jaga Status Emerging Market di MSCI

Airlangga Beberkan Strategi RI Jaga Status Emerging Market di MSCI

June 25, 2026
Bergerak Gak Wajar, Saham HOMI dan PTPW Dipantau Ketat Bursa

Bergerak Gak Wajar, Saham HOMI dan PTPW Dipantau Ketat Bursa

June 25, 2026
Emiten Prajogo Chandra Asri (TPIA) Terbitkan Obligasi Rp6 Triliun

Emiten Prajogo Chandra Asri (TPIA) Terbitkan Obligasi Rp6 Triliun

June 25, 2026
Mantan Polisi Dapat Rp 215 Miliar Berkat Mesin ATM

Mantan Polisi Dapat Rp 215 Miliar Berkat Mesin ATM

June 25, 2026
Jantung Investor Agak Tenang Sedikit, Ini Penyebab IHSG Naik 1%

Jantung Investor Agak Tenang Sedikit, Ini Penyebab IHSG Naik 1%

June 25, 2026
Bos OJK Ungkap 40% Layanan Nasabah Bank Dilakukan Oleh AI

Bos OJK Ungkap 40% Layanan Nasabah Bank Dilakukan Oleh AI

June 25, 2026
Sukses Transaksi Tanpa Dolar sama China, BI Targetkan India-Korsel

Sukses Transaksi Tanpa Dolar sama China, BI Targetkan India-Korsel

June 25, 2026
Breaking News! IHSG Naik 1%

Breaking News! IHSG Naik 1%

June 25, 2026
OJK Uji Ketahanan Bank Saat Dolar Rp18.000, Ini Hasilnya

OJK Uji Ketahanan Bank Saat Dolar Rp18.000, Ini Hasilnya

June 25, 2026
Breaking News! Dolar AS Naik ke Rp17.950 Pagi Ini

Breaking News! Dolar AS Naik ke Rp17.950 Pagi Ini

June 25, 2026
Volatilitas Masih Tinggi, IHSG Sempat Dibuka Turun Sebelum Naik 0,35%

Volatilitas Masih Tinggi, IHSG Sempat Dibuka Turun Sebelum Naik 0,35%

June 25, 2026
Bali Bakal Punya 3 International Financial Center

Bali Bakal Punya 3 International Financial Center

June 25, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, June 25, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Awas! Bank & Sekuritas Bisa Kena Denda Rp15 Miliar Karena Influencer

2 hours ago
in ENTREPRENEUR
Awas! Bank & Sekuritas Bisa Kena Denda Rp15 Miliar Karena Influencer
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) seperti perbankan hingga sekuritas dapat dikenakan denda oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 15 miliar. Hal itu sehubungan dengan penerbitan aturan untuk para influencer yang menyampaikan informasi tentang keuangan kepada masyarakat luas.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Disebutkan pada Pasal 7, PUJK yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan jasa keuangan, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin produk hingga denda paling banyak sebesar Rp 15 miliar.

“Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” tulis aturan tersebut dikutip Jumat (25/6/2026).

Dalam aturan tersebut, PUJK dapat melakukan kerja sama dengan penyampai informasi (financial influencer) melalui kegiatan pemasaran. Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi.

Penyampai informasi merupakan pihak selain PUJK yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah mengatakan, POJK ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.

“POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyampai informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh financial influencer.

Menurutnya, seiring dengan meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, diperlukan pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab.

“Pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat yang digunakan dalam mengambil keputusan keuangan,” ucapnya.

POJK ini memuat pengaturan antara lain mengenai perilaku dasar financial influencer. Lalu, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang mencakup edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.

Selanjutnya, pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, pembinaan oleh OJK. Serta, perintah tertulis kepada financial influencer, dan pemutusan akses pada media elektronik.

(ayh/ayh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Airlangga Beberkan Strategi RI Jaga Status Emerging Market di MSCI

Airlangga Beberkan Strategi RI Jaga Status Emerging Market di MSCI

June 25, 2026
Bergerak Gak Wajar, Saham HOMI dan PTPW Dipantau Ketat Bursa

Bergerak Gak Wajar, Saham HOMI dan PTPW Dipantau Ketat Bursa

June 25, 2026
Emiten Prajogo Chandra Asri (TPIA) Terbitkan Obligasi Rp6 Triliun

Emiten Prajogo Chandra Asri (TPIA) Terbitkan Obligasi Rp6 Triliun

June 25, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .