Jakarta, CNBC Indonesia – Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) seperti perbankan hingga sekuritas dapat dikenakan denda oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 15 miliar. Hal itu sehubungan dengan penerbitan aturan untuk para influencer yang menyampaikan informasi tentang keuangan kepada masyarakat luas.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Disebutkan pada Pasal 7, PUJK yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan jasa keuangan, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin produk hingga denda paling banyak sebesar Rp 15 miliar.
“Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” tulis aturan tersebut dikutip Jumat (25/6/2026).
Dalam aturan tersebut, PUJK dapat melakukan kerja sama dengan penyampai informasi (financial influencer) melalui kegiatan pemasaran. Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi.
Penyampai informasi merupakan pihak selain PUJK yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah mengatakan, POJK ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.
“POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyampai informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh financial influencer.
Menurutnya, seiring dengan meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, diperlukan pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab.
“Pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat yang digunakan dalam mengambil keputusan keuangan,” ucapnya.
POJK ini memuat pengaturan antara lain mengenai perilaku dasar financial influencer. Lalu, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang mencakup edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.
Selanjutnya, pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, pembinaan oleh OJK. Serta, perintah tertulis kepada financial influencer, dan pemutusan akses pada media elektronik.
(ayh/ayh)
Add
as a preferred
source on Google



















