
Jakarta, CNBC Indonesia- Bursa Efek Indonesia akan menghapus batasan harga minimum Rp 50 per saham, sebagai upaya untuk memberikan akses likuiditas yang lebih baik sekaligus meningkatkan proses pembentukan harga atau price discovery di pasar modal Indonesia.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 21/08/2026) berikut ini.
















