• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Bos OJK Kasih Bocoran Soal Skema COB, Asuransi Bakal Tanggung 175%

Bos OJK Kasih Bocoran Soal Skema COB, Asuransi Bakal Tanggung 175%

July 1, 2025
Mulai 28 September, Saham Gocap Bisa Jadi Rp1 & Aturan ARA-ARB Berubah

Mulai 28 September, Saham Gocap Bisa Jadi Rp1 & Aturan ARA-ARB Berubah

September 21, 2026
Perempuan RI Kuasai SR025, Sukuk Ritel dengan Investor Terbanyak

Perempuan RI Kuasai SR025, Sukuk Ritel dengan Investor Terbanyak

September 21, 2026
Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

September 21, 2026
Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

September 21, 2026
Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

September 21, 2026
Merapat! Kelas Cuan Ungkap Cara Mengelola Modal & Risiko Investasi

Merapat! Kelas Cuan Ungkap Cara Mengelola Modal & Risiko Investasi

September 21, 2026
Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit

Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit

September 21, 2026
KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

September 21, 2026
Video: Perang Masih Panas – BI Rate Dinanti, IHSG Tersungkur ke 6.300

Video: Perang Masih Panas – BI Rate Dinanti, IHSG Tersungkur ke 6.300

September 21, 2026
Sukuk Ritel SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

Sukuk Ritel SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

September 21, 2026
Tren Mamin Kekinian Berlanjut,Bisnis Bahan Baku F&B Laris Manis

Tren Mamin Kekinian Berlanjut,Bisnis Bahan Baku F&B Laris Manis

September 21, 2026
Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%

Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%

September 21, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, September 22, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Bos OJK Kasih Bocoran Soal Skema COB, Asuransi Bakal Tanggung 175%

1 year ago
in News
Bos OJK Kasih Bocoran Soal Skema COB, Asuransi Bakal Tanggung 175%
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegmukakan rencana skema terbaru cordination of benefit (CoB) antara layanan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, akan ada perubahan standar klaim layanan kesehatan. Jika sebelumnya menggunakan sistem INA-CBG (Indonesian Case-Based Groups), ke depan akan diganti menjadi i-DRG (Indonesia Diagnosed Related Group).

Menurut Ogi, standar layanan i-DRG nantinya menjadi dasar perhitungan batas maksimal jaminan manfaat. Total plafon manfaat yang bisa digunakan oleh peserta dan pemegang polis akan mencapai 250% dari standar i-DRG.

“Itu total limitnya itu 250% dari standar IDRG itu, di mana 75% akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sisanya akan ditanggung oleh asuransi swasta 175% maksimum,” kata Ogi dalam Rapat Kerja dengan DPRI RI, di Jakarta, Senin, (30/6/2025).

Ogi menambahkan, pembagian ini masih dalam tahap pembahasan. Ke depan, pemegang polis tetap dapat langsung mengakses layanan dari asuransi swasta, asalkan ia merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Dengan skema tersebut, peserta dapat memilih untuk tidak melalui jalur rujukan BPJS dan langsung menggunakan layanan asuransi swasta. Namun, tarif layanan akan mengikuti perjanjian premi yang bersifat komersial.

Kendati begitu, batas penjaminan tetap maksimal 250% dari standar i-DRG dan tidak boleh melebihi nilai tersebut. OJK menyebut skema ini akan menjadi acuan nasional yang harus disepakati seluruh pihak terkait.

Pihak-pihak tersebut meliputi BPJS Kesehatan, asosiasi industri asuransi seperti AAJI, AAUI, dan AASI, serta asosiasi rumah sakit baik vertikal maupun swasta. Kesepakatan CoB ini nantinya akan dituangkan dalam nota kesepakatan dan ditetapkan sebagai standar oleh Menteri Kesehatan.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Bos OJK Ungkap Soal Skema Patungan Asuransi Komersil & BPJS Kesehatan




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Mulai 28 September, Saham Gocap Bisa Jadi Rp1 & Aturan ARA-ARB Berubah

Mulai 28 September, Saham Gocap Bisa Jadi Rp1 & Aturan ARA-ARB Berubah

September 21, 2026
Perempuan RI Kuasai SR025, Sukuk Ritel dengan Investor Terbanyak

Perempuan RI Kuasai SR025, Sukuk Ritel dengan Investor Terbanyak

September 21, 2026
Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

September 21, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .